Lembaga Amil Zakat

3 min read

Nama: Murni Asso

Nim: 42202006

Kelas : PS22A

 Zakat sebagai salah satu hal terpenting dalam agama islam sebagaimana zakat juga termasuk dalam salah satu rukun islam yaitu rukun islam ketiga tentang membayar zakat, saking penting nya zakat di sini kementrian agama membuat suatu Lembaga yang khusus untuk menangani tentang kasus zakat di Indonesia atau yang biasa kita kenal dengan LAZ atau Lembaga amil Zakat  Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu usaha,menurut fatwa MUI no 8 Tahun 2011 yang dimaksud dengan amil zakat sendiri adalah:(uin suska riau, n.d.)

 1. Seorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat yang di kumpulkan dari masyarakat

 2. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Lembaga amil zakat menurut UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal (1) ayat 8 disebutkan bahwa Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ merupakan  lembaga yang dibentuk oleh masyarakat daerah setempat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Lembaga amil zakat juga didefinisikan sebagai institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat.

Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah.Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17 UU No.23 Tahun 2011 pembentukan LAZ oleh masyarakat dimaksudkan untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Jadi lembaga amil zakat adalah lembaga atau instansi atau badan yang didalamnya terdapat sekelompok orang yang disahkan pemerintah,yang bertugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat demi kemaslahatan umat.(uin suska riau, n.d.)

Perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ

1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

BAZNAS (Badan Nasional Zakat dan Amir) didirikan oleh pemerintah untuk melaksanakan administrasi zakat pada tingkat nasional.

 BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

 Dalam menjalankan amanahnya, BAZNAS menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan pengumpulan, pendistribusian, dan pemanfaatan Zakat.

 BAZNAS juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam lingkup ketentuan hukum.

 Selain itu juga dibentuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penyelenggaraan zakat di tingkat provinsi dan  kabupaten/kota.

 BAZNAS negara dibentuk oleh seorang menteri dari gubernur setelah  BAZNAS diaudit.

 BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati/Walikota dengan imbalan dari BAZNAS.

2. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)

BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ kepada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha daerah, badan usaha swasta, dan perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; Pemerintah daerah juga dapat membentuk UPZ.

3. Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat setempat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Lembaga Amir Zakat (LAZ) merupakan lembaga yang bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf.

 Berikut  beberapa LAZ yang terdaftar di Indonesia:

1.Dompet Dhuafa Republika: Lembaga nirlaba milik warga negara Indonesia, dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqah, Wakaf)

 2.BAZNAS (Badan Amir Zakat Nasional) : Satu-satunya Badan Amir Zakat yang didirikan oleh pemerintah .

 Misinya adalah menyalurkan Zakat, Infaq dan sedekat mungkin dengan tingkat nasional¹.

 3.nisiatif Zakat Indonesia: Lembaga Zakat Amir resmi terdaftar  dalam daftar LAZ Kementerian Agama.

 Dengan motto “Membuat segalanya lebih mudah, lebih mudah”, IZI berkomitmen untuk membangun lembaga Zakat yang lengkap dan sesuai dengan Ashnav dan Maqasid (tujuan) Syariah.

 4.Yatim Mandiri Surabaya: Halal ZISWAQ Organisasi nirlaba (perorangan, lembaga, (Baik organisasi maupun perusahaan).

 5.NU CARE LAZIS NU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah Nahdatul Ulama): Sebagai salah satu lembaga terbesar di Indonesia, para pendiri NU berkomitmen menyalurkan Zakat bersama NU CARE LAZIS NU.

 6.LAZIS MU (Lembaga  Zakat Amir Muhammadiya) : Lembaga Amir Zakat yang didirikan oleh Muhammadiyah.(Hakim, 2020)

Tantangan yang dihadapi Lembaga Amil Zakat Global (LAZ)  antara lain berkurangnya interaksi tatap muka antara Amil Zakat dengan calon Muzaki/Muzaki sehingga permasalahan Zakat dapat diakses 24/7.

Selain itu, strategi penggalangan dana digital dapat mengakibatkan biaya iklan yang tinggi jika tidak diterapkan secara efektif, dan terdapat potensi risiko  pihak ketiga mengakses data Muzaki saat menggunakan layanan penggalangan dana eksternal.

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Global Zakat menawarkan beberapa manfaat seperti: 1. Peningkatan Interaksi: Implementasi Aplikasi LAZ Global Zakat Auto-Advisory memungkinkan pendampingan 24 jam dalam masalah Zakat dan meningkatkan interaksi Amil Zakat dan Muzaki/Potensi Muzaki.

 2.Penggalangan Dana Tertarget: Organisasi ini menggunakan strategi penggalangan dana digital seperti  Google Ads dan platform crowdfunding untuk menargetkan khalayak tertentu dan mengoptimalkan pengumpulan Zakat.

 3.Program yang Disesuaikan: LAZ Global Zakat menyesuaikan program Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dengan preferensi masyarakat dan memberi mereka beragam pilihan.

 4. Transparansi dan Kepercayaan: Organisasi menghasilkan laporan transparan mengenai distribusi dana untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan penggunaan dana Zakat secara efektif.

 5.Kerjasama dengan Influencer: LAZ Global Zakat menggandeng selebriti dan influencer untuk menghadirkan program ZIS yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengoptimalkan penghimpunan Zakat.

 Manfaat ini menunjukkan komitmen LAZ Global Zakat dalam meningkatkan pengelolaan Zakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memastikan pemanfaatan dana Zakat secara efektif untuk kepentingan masyarakat.(Mulyono et al., 2022)

Referensi

Hakim, R. (2020). Studi Komparatif Kriteria Amil Zakat, Hak dan Kewajibannya Pada Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Di Indonesia. 7(1).

Mulyono, S. H., Ayuniyyah, Q., & Ibdalsyah, I. (2022). Strategi Digital Fundraising Dalam Penghimpunan Dana Zakat: Studi Kasus Lembaga Amil Zakat Global Zakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 67. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4346

uin suska riau. (n.d.). BAB III TINJAUAN TEORITIS TENTANG LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM FIQH SIYASAH. https://pid.baznas.go.id,

Lampiran

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.