Layanan Audit Syariah Eksternal dari Pandangan Praktisi: Kasusnya Bank Islam Malaysia – Kelayakan industri perbankan islam malaysia mempekerjakan layanan Eksternal Syariah Audit (ESA), dalam persaudaraan audit sebagai salah satu mekanisme tata kelola syariah. Beberapa ulama berpendapat bahwa Eksternal Syariah Audit (ESA) lebih mandiri dan mampu memperkuat kepatuhan syariah yang ada di industri. Bank syariah menunjuk Syariah comite (SC) untuk mengawasi kepatuhan Syariah masing-masing bank.
Selain itu, mekanisme Syariah seperti manajemen risiko Syariah, tinjauan Syariah, dan audit Syariah dibentuk untuk mendukung peran SC dalam memperkuat tata kelola Syariah di industri. Namun, lapisan tambahan jaminan kepatuhan Syariah oleh pihak independen seperti auditor Syariah eksternal akan memberikan jaminan yang lebih besar kepada pemangku kepentingan bank syariah. Hingga saat ini, penelitian audit syariah khususnya yang berkaitan dengan audit syariah eksternal dinilai masih terbatas dan membutuhkan perhatian yang lebih besar dari para sarjana keuangan syariah. Dalam hal ini, peran dan tanggung jawab auditor eksternal Syariah adalah memberikan pendapat apakah produk, akad, aktivitas, dan operasi bank syariah telah sesuai dengan prinsip syariah pada umumnya dan keputusan MA bank. khususnya.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh : MR Yasoa, SF Muhammad, dkk dengan judul External Shariah Audit Services from Practitioners’ Views: The Case of Malaysian Islamic Banks, ditemukan beberapa fakta menarik tentang pandangan praktisi terhadap layanan audit eksternal di malaysia. Hasil temuannya adalah Serangkaian wawancara menghasilkan informasi yang bermanfaat dari kedua belah pihak, baik yang mendukung layanan ESA maupun yang menentang layanan ini. Mengenai pandangan yang mendukung layanan ESA, beberapa orang yang diwawancarai berbagi pandangan mereka tentang layanan ESA yang disediakan oleh firma audit profesional di pasar.
SA-IW menyoroti bahwa akan bermanfaat untuk memeriksa kualitas jaminan auditor Syariah internal mengingat kehadiran ESA. HESA juga akan menyarankan beberapa rekomendasi kepada organisasi untuk perbaikan di masa depan. Sementara itu, HSA-DFI menyarankan bahwa akan lebih baik jika tugas audit syariah dapat diberikan kepada auditor syariah eksternal karena status independen mereka dibandingkan dengan auditor internal syariah. HSA-FFIB juga cenderung mendukung gagasan penunjukan auditor Syariah eksternal di IB dalam arti bahwa mereka dapat berfungsi sebagai mekanisme check-and-balance. Selain itu, auditor Syariah eksternal dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka yang luas karena mereka memiliki banyak keterlibatan dengan perusahaan lain dalam melakukan ESA.
Singkatnya, ada pro dan kontra untuk mempekerjakan dan menggunakan layanan ESA di IB. Oleh karena itu, jika manajemen IB sedang mempertimbangkan untuk mempekerjakan dan menggunakan layanan ESA, mereka harus memastikan manfaat yang diterima oleh IB dalam menyewa layanan ESA melebihi biaya yang dikeluarkan. Selain itu, selama kerangka ISA belum disediakan oleh regulator untuk IB, sulit bagi IB untuk menyewa layanan ESA. Skenario ini karena, seperti yang telah dibahas sebelumnya, tidak adanya kerangka audit Syariah tertentu akan menyebabkan inkonsistensi dalam pengukuran dan interpretasi risiko audit Syariah oleh IB.
Kesimpulan, Tujuan ESA tidak bermaksud untuk mencari kesalahan bank syariah dan mengambil tindakan disipliner terhadap mereka, kecuali ada kelalaian yang disengaja pada kepatuhan Syariah. Namun, tujuannya adalah untuk menentukan area dan masalah yang menghambat bank syariah untuk sepenuhnya mematuhi syariah dan pada akhirnya menyarankan perbaikan pada manajemen dan regulator bank. Sebagai salah satu mekanisme tata kelola Syariah, ESA bertujuan untuk memperkuat kepatuhan Syariah di industri.
Namun, temuan dari wawancara mengungkapkan bahwa industri perbankan syariah Malaysia belum siap untuk menerapkan praktik ESA. Ketidaksiapan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya ESA lebih besar daripada manfaatnya. Selain itu, setiap auditor eksternal Syariah mungkin memiliki metodologinya sendiri yang dapat menyebabkan pengukuran risiko SNC yang berbeda karena berbagai interpretasi. Selain itu, beberapa berpendapat bahwa penunjukan auditor Syariah eksternal akan membahayakan citra dan reputasi IB karena penunjukan mereka mencerminkan ketidakefektifan atau kelemahan auditor Syariah internal. Akhirnya, penunjukan auditor Syariah eksternal dapat meningkatkan kecemasan membocorkan informasi rahasia komersial kepada saingan.syariah untuk mengatasi hambatan secara bertahap.
Saran pribadi, Adapun rekomendasinya, regulator secara bertahap harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya ESA di kalangan pelaku industri untuk memperkuat tata kelola Syariah dan kepatuhan Syariah di masa mendatang. Selain itu, pembentukan kerangka audit Syariah itu sendiri juga diperlukan untuk menyelaraskan pengukuran dan interpretasi risiko SNC.
Selain itu, inisiatif harus diambil untuk melatih akuntan profesional dan ahli Syariah untuk melengkapi diri mereka dengan wawasan yang diperlukan untuk melakukan ESA yang efektif. Studi saat ini mengakui keterbatasan penelitian karena terbatasnya narasumber dari berbagai pihak terkait. Dengan demikian, penelitian selanjutnya dapat mempertimbangkan pandangan dari pihak terkait lainnya seperti regulator dan auditor eksternal untuk menghasilkan hasil yang lebih komprehensif.
Ditulis Oleh : Muhammad Azhar Rahayu, Mahasiswa STEI SEBI