Aditya Abdillah Rahman Hanif ( Mahasiswa STEI SEBI )
Bisnis impor adalah salah satu bisnis yang bisa memberikan Anda keuntungan besar. Tujuannya dari
kegiatan ini tidak lain untuk mencari keuntungan. Bisnis barang impor juga bisa dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan barang yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih membuat menjalin kerjasama dengan
luar negeri bukan lagi hal yang sulit untuk diwujudkan. Pilihan jasa cargo hingga freight forwarding
yang semakin mudah ditemukan juga membuat bisnis barang impor semakin mudah dilakukan.
Namun, menjadi pengusaha importir juga tidak mudah, Anda memerlukan modal yang cukup besar.
Kenapa? Karena Anda harus memiliki stok barang yang cukup banyak untuk memulai dan
mengembangkan bisnis tersebut.
Sebelum memulai bisnis impor, cobalah ikuti beberapa langkah berikut agar bisnis impor berjalan
dengan sukses.
- Riset
Sebelum memulai bisnis barang impor, lakukan riset untuk menentukan produk apa yang akan
dibeli. Setelah itu, pahami target pasar untuk mengetahui barang apa yang dibutuhkan sehingga
peluang produk bisa terjual akan semakin besar. - Cari Supplier
Setelah mendapatkan produk dan target market yang sesuai, langkah selanjutnya adalah cari
supplier yang bisa dipercaya. Pilih supplier yang terpercaya agar bisa mendapatkan barang yang
berkualitas dengan harga terbaik. Anda bisa menemukan banyak supplier barang dari luar negeri
dengan memanfaatkan situs jual beli seperti amazon.com, alibaba.com dan ebay.com. - Pahami Prosedur Pengiriman
Proses pengiriman barang dari luar negeri pastinya berbeda dengan proses pengiriman barang dari
dalam negeri. Maka dari itu, Anda harus memahami bagaimana prosedur perdagangan internasional
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan. - Buat Angka Pengenal Importir
Salah satu hal yang wajib dimiliki oleh orang yang ingin bisnis barang impor adalah Angka Pengenal
Importir (API). Untuk memilikinya, Anda harus melakukan pendaftaran ke kantor kepabeanan dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain API, importir juga perlu memiliki API-U (Umum) sebagai
bukti perizinan barang yang diimpor.
Syarat Pengajuan Bisnis Impor
Impor dan ekspor merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan melibatkan Negara luar.
Terdapat beberapa kesamaan Syarat antara ekspor dan impor karena kedua transaksi ini melibatkan
eksportir dan importir. Dan berikut beberapa syarat dalam melakukan bisnis impor barang dari luar
negeri.
• Perizinan. Untuk dapat melakukan aktivitas impor barang sesuai dengan Permendagri nomor
59/M-DAG/PER/9/2012 tentang ketentuan Angka pengenal Impor, seorang importir diwajibkan
memiliki lisensi yang biasa disebut dengan API (Angka Pengenal Importir). Terdapat dua jenis API
yaitu API umum dan API produsen, dimana untuk UKM dapat diurus di Dinas perdagangan setempat.
• Pengiriman Barang. Pengiriman barang dalam aktivitas ekspor impor tercantum pada Incoterms
(International Commercial Terms), dimana penanggung jawab pengiriman bisa dari pihak eksportir,
bisa juga dari importir.
• Pengurusan Dokumen. Dokumen yang nantinya akan diterima oleh importir adalah Invoice, Bill of
lading SKA, Packing List, dan lain sebagainya.
• Bea yang dikenakan. Barang yang masuk dari luar negeri akan dikenakan Bea masuk yang
merupakan pajak pada barang-barang impor yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
(BTKI).
• Pemeriksaan Barang. Barang yang diimpor akan dilakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan
dokumen. Di mana, di Indonesia sendiri dibedakan menjadi beberapa jalur untuk menentukan
prosedur pemeriksaan barang. Di antaranya adalah MITA prioritas, jalur MITA non prioritas, jalur
merah, jalur kuning, dan jalur hijau