KONSTRIBUSI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

6 min read

APASIH PERAN PERBANKAN ITU?

Perbankan merupakan salah satu agen pembangunan (agent of development) dalam kehidupan bernegara, karena fungsi utama dari perbankan adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution), yaitu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan juga menjadi concern dari perbankan syariah, disamping sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sementara itu, bank Syariah berbeda dengan perbankan yang berdasarkan sistem bunga, karena perbankan syariah didasarkan pada core product pembiayaan bagi hasil yang dikembangkan dalam produk pembiayaan mushârakah dan mudârabah.

Dengan demikian, kehadiran perbankan syariah seharusnya memberikan dampak yang besar terhadap pertumbuhan sektor riil. Salah satu unit usaha yang perlu dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dalam perekonomian nasional saat ini memiliki posisi yang sangat penting, karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan pendapatan domestik bruto (PDB), serta fleksibilitas dan ketangguhannya dalam menghadapi krisis ekonomi.

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH SEKTOR UMKM

Melihat ruang lingkup kegiatan usahanya dapat dinyatakan bahwa produk perbankan syariah lebih variatif dibandingkan dengan produk bank konvensional. Hal ini memungkinkan produk bank syariah memberi pe luang yang lebih luas dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah deposan maupun debitur sesuai dengan kebutuhan nyata mereka. Khusus dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat, maka skema pem biayaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Sementara itu sektor ekonomi di Indonesia secara faktual sebagian besar didukung oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada saat krisis ekonomi, sektor ini mampu tetap bertahan. Sektor UMKM mempunyai keunggulan dan sangat potensial untuk lebih dikembangkan melalui suatu kebijakan yang tepat dan dukungan dari lembaga yang tepat pula. Permasalahan utama yang dihadapi oleh sektor UMKM adalah masalah permodalan. Sektor UMKM meng alami kesulitan dalam memperoleh modal dari bank. Salah satu sebabnya adalah tingkat suku bunga kredit yang tinggi dan diharuskan adanya jaminan kebendaan (collateral minded) dalam memperoleh kredit yang sulit dipenuhi. Pemberian fasilitas kredit sebagai aktivitas utama lembaga perbankan pada dasarnya memiliki ciri yang sama sejak dulu. Namun dalam perkembangan nya saat ini mengarah pada variasi dan pola-pola yang meng gabungkan perkembangan teknologi dengan segmen pasar dan regulasi yang menyertainya. Jika dilihat dari segi pola dan penggolongan kredit, maka salah satu produk perbankan dalam memberikan kreditnya kepada masyarakat adalah melalui UMKM.

Dalam tatanan pembangunan nasional, UMKM adalah bagian integral dunia usaha berupa kegiatan ekonomi rakyat yang kedudukan, potensi, dan perannya sangat strategis untuk mewujudkan struktur per ekonomian yang semakin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu maka UMKM ini perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah secara tegas telah adanya pendefenisian pemisahaan klasifikasi usaha. Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2008 menyebutkan bahwa: Pertama, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang undang. Kedua, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini. Ketiga, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sediri dan dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Berdasarkan prinsip dasar produk tersebut maka bank syariah sesungguhnya memiliki core product pembiayaan bagi hasil yang dikembangkan dalam produk pembiayaan mushârakah dan mudârabah. Kehadiran bank syariah seharusnya memberikan dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan sektor riil khususnya UMKM. Hal ini dikarenakan pola mudârabah dan mushârakah merupakan pola investasi langsung pada sektor riil dan return pada sektor keuangan (bagi hasil). Dengan demikian, keberadaan bank syariah harus mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan sektor riil. Fungsi tersebut akan terwujud apabila bank syariah menggunakan akad profit and loss sharing (mudârabah dan mushârakah) sebagai core product-nya.

Dengan semaraknya perkembangan sektor perbankan Syariah, maka diharapkan dapat membantu perkembangan UMKM secara optimal. Usaha mikro kecil dan menengah pada perekonomian saat ini memiliki posisi yang sangat penting, karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB), serta fleksibilitas dan ketangguhan nya dalam menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini menjadikan UMKM sebagai harapan utama atau tulang punggung peningkatan perekonomian nasional. UMKM juga merupakan pelaku ekonomi yang strategis mengingat jumlahnya yang mencapai 99,95% dari total jumlah usaha di Indonesia. Namun perkembangan UMKM masih terkendala masalah kekurangan modal sehingga membutuhkan pembiayaan untuk mendukungnya. Banyak fasilitas kredit yang ditawarkan, baik itu dari bank konvensional, microfinance, dan tidak terkecuali dari bank syariah untuk UMKM. Namun dari semua tawaran skema kredit tersebut, hanya sekira 60% yang dapat memenuhi kebutuhan UMKM karena mereka belum bisa memanfaatkan tawaran tersebut dengan baik. Salah satu sebab kesulitan UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan adalah keharusan adanya collateral atau jaminan yang dimiliki.

KENDALA PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN UMKM

Walaupun bank syariah memiliki pelbagai kelebihan dan keunggulan dalam menggerakkan perekonomian, khususnya sektor UMKM, namun perlu diketahui bahwa pengaruh bank syariah terhadap pertumbuhan perekonomian nasional hanya 0,23% atau kurang dari 1%. Menurut analisis dari Bank Indonesia bahwa bank syariah akan bisa memengaruhi perekonomian nasional bahkan bisa memengaruhi inflasi jika peran bank syariah dalam pertumbuhan perekonomian nasional berkisar antara 10%-20%. Dalam sektor UMKM, yang merupakan salah satu stimulator perekonomian, peran pembiayaan syariah saat ini belum maksimal. Saat ini penyaluran pembiayaan pada sektor UMKM di Kota Makassar masih didominasi oleh bank konvensional.

Adapun alasan-alasan yang menghambat bank syariah dalam mengoptimalkan perannya pada sektor UMKM di Kota Makassar adalah: Pertama, ketersediaan sumber daya manusia yang memahami aspek fikih sekaligus aspek finansial masih sangat terbatas (SDM yang kurang berkualitas). Kedua, kurangnya sosialisasi tentang bank syariah terutama kepada masyarakat lapisan bawah sebagai pemegang peranan penting sektor UMKM. Ketiga, bank syariah kurang aktif dalam pembiayaan. Keempat, kecanggihan teknologi informasi yang masih ketinggalan jika dibandingkan dengan bank konvensional. Kelima, kebijakan pemerintah terhadap perkembangan bank syariah dinilai masih lamban karena pemerintah sendiri masih berpihak pada perbankan konvensional dengan alasan eksistensi bank konvensional selama ini berpengaruh pada perekonomian nasional serta kurangnya pengetahuan pemerintah tentang bank syariah. Keenam, adanya asymetris information atau informasi satu arah antara bank syariah dengan nasabah sehingga tidak ada sinkronisasi dalam menjalankan aktivitasnya. Ketujuh, kadang-kadang terjadi penyelewengan tugas oleh pihak bank syariah karena sumber daya manusia yang diberdayakan berasal dari bank konvensional atau keterbatasan pengetahuan tentang syariah. Kedelapan, peran bank syariah sebagai mitra kerja sektor UMKM yang dinilai belum tuntas, yaitu bank syariah hanya membantu dalam hal pembiayaan dana saja tetapi belum turut serta membantu untuk memajukan UMKM dalam meningkatkan pendapatan. Kesembilan, jumlah bank syariah yang masih terbatas merupakan hambatan yang cukup signifikan karena sebagian besar sektor UMKM berlokasi di wilayah pedesaan.

Hambatan-hambatan seperti itulah yang menyebabkan perkembangan bank syariah terhambat walaupun secara teoretis bank syariah memiliki keunggulan kompetitif (competitive advantage) dalam perekonomian nasional. Oleh sebab itu, diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah sebagai penentu kebijakan, bank syariah, serta masyarakat. Dengan begitu pembiayaan syariah di harapkan akan mampu bersaing dengan bank konvensional serta memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan sektor riil.

Usaha kecil dan menengah dalam perekonomian saat ini menempati posisi yang sangat strategis karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDB) Kota Makassar, serta fleksibilitas dan ketangguhannya dalam menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini menjadikan UMKM sebagai harapan utama atau tulang punggung peningkatan perekonomian daerah maupun nasional di masa mendatang. Namun banyak UMKM yang dalam perkembangannya masih mempunyai keterbatasan dalam modal sehingga perlu pembiayaan untuk mendukung perkembangan tersebut. Banyak fasilitas kredit yang ditawarkan, baik dari bank konvensional, microfinance, dan bank syariah. Namun, dari semua tawaran skema kredit tersebut hanya sekira 60% yang dapat memenuhi kebutuhan UMKM karena mereka belum bisa memanfaatkannya dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa keterbatasan dari UMKM untuk memperoleh pembiayaan bank syariah, salah satunya adalah collateral atau jaminan yang dimiliki. Ketersediaan jaminan merupakan salah satu hambatan bagi UMKM dalam mengajukan pembiayaan, sebab sebagian besar UMKM tidak memiliki jaminan yang cukup untuk memenuhi persyaratan pengajuan pembiayaan tersebut. Bank biasanya tidak dapat memberikan pembiayaan kepada orang yang tidak me miliki jaminan yang cukup

Hambatan lain bagi UMKM dalam memperoleh pembiayaan dari bank syariah adalah masih minimnya aspek legalitas dan administrasi. Sebagian besar UMKM tidak memiliki administrasi yang teratur bahkan banyak yang mengalami permasalahan dalam arus kasnya. Mereka menganggap bahwa sistem bagi hasil yang ditawarkan oleh bank syariah terlalu rumit karena setiap bulan mereka harus menghitung berapa persen laba yang harus disetorkan kepada bank. Padahal masih banyak hal yang harus dilakukan oleh pemilik UMKM mengingat sebagian besar dari UMKM hanya ditangani oleh satu orang. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga. Mereka tidak kesulitan untuk menghitung kembali besar bagi hasil yang harus dibayarkan setiap bulan, karena besar angsuran yang mereka bayar sudah ditetapkan pada awal perjanjian utang dengan jumlah tetap setiap bulannya.

Oleh karena itu maka perlu adanya solusi untuk mempermudah akses UMKM terhadap pembiayaan bank syariah. Semua pihak harus berperan dalam hal ini, baik pemerintah, bank syariah, dan UMKM sendiri. Bank-bank syariah diharapkan dapat lebih memperluas akses dan mensosialisasikan kelebihannya dengan baik sehingga bank syariah bisa menjadi penguat dan pendamping pengembangan UMKM. Sementara pemerintah dapat memberikan fasilitas pelatihan manajemen bagi para pelaku UMKM agar kompetensi mengenai pengelolaan administrasi usaha dapat meningkat.

KESIMPULAN

            Perkembangan pembiayaan perbankan syariah dalam upaya pengembangan UMKM di Kota Makassar selama tahun 2010-2011 mengalami peningkatan yang berfluktuasi. Hal tersebut mencerminkan bahwa peran serta pembiayaan perbankan syariah dalam peningkatan UMKM di Kota Makassar belum optimal. Secara rata-rata perkembangan pembiayaan perbankan syariah selama periode Januari-Desember 2010 sebesar 14,23%, sedangkan periode Januari-September tahun 2011 sebesar 18,43%. Meskipun besarnya pembiayaan perbankan syariah yang disalurkan oleh bank syariah di Kota Makassar berfluktuasi namun secara umum tetap memiliki prospek yang cukup signifikan. Kontribusi pembiayaan perbankan syariah dalam upaya pengembangan UMKM di Kota Makassar sangat dibutuhkan karena masih banyak UMKM yang selama ini belum memperoleh fasilitas pembiayaan. Sedangkan kendala dan tantangan yang selama ini banyak dihadapi oleh perbankan syariah di Kota Makassar dalam upaya pengembangan UMKM adalah keterbatasan pangsa pasar perbankan syariah dan sumber daya manusia yang kapabel, paradigma bank konvensikeraguan mereka untuk menyambut kehadiran “bayi ekonomi Islam” yang untuk masa sekarang ini muncul sebagai pionir dalam bentuk/matra Perbankan Syariah. Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata.onal yang masih kuat, masih dikejar target BEP, kurangnya sosialisasi, dan masih terbatasnya jaringan.

SEKIAN.

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.