Pertanian menjadi sektor yang punya peran begitu vital dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan total penduduk yang bekerja di sektor
pertanian mencapai 29,96% persen dari total 135,6 juta penduduk bekerja. Ini menjadikan sektor
pertanian yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Ini pun sejalan dengan historis bahwa
sejak lampau rakyat Indonesia telah menjadi petani hingga sampai disebut sebagai negara
agraris. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa sektor pertanian memegang peranan penting
dalam perekonomian daerah hingga nasional.
Walaupun disadari sektor pertanian adalah hal yang vital. Namun sampai dengan saat ini
harus disadari bahwa sektor pertanian belum menjadi perhatian utama negara. Ini bisa dilihat
dengan tingkat perekonomian petani yang jauh dari kata sejahtera. Kesejahteraan petani masih
sangat jauh dari kondisi ideal sebab lahan pertanian yang bisa mereka kuasai tidaklah besar serta
kemampuan untuk meningkatkan faktor produksi yang kecil menyebabkan pendapatan petani
sangat kecil. Petani kesulitan untuk mendapatkan akses bibit unggul, kesulitan untuk
mendapatkan pupuk, ketersediaan insektisida dan herbisida yang terbatas sehingga
mengakibatkan gagal panen, pembangunan irigasi ataupun pengairan yang belum ideal, sampai
dengan rantai penjualan yang banyak merugikan petani. Hasil sensus penduduk terakhir pada
tahun 2013 menyebutkan bahwa rata-rata petani di Indoensia hanya memiliki 0,66 hektare
dengan pendapatan tidak lebih dari Rp 800 ribu per bulan. Padahal dengan kondisi kekayaan
alam yang begitu baik seharusnya kondisi pertanian Indonesia mampu untuk menopang
perekonomian para petani.
Kondisi pertanian juga sangat bergantung dari akses kepemilikan lahan oleh petani.
Namun hari ini kondisi pertanian cukup dikhawatirkan dengan minimnya tanah yang dikuasai
oleh petani. Lahan pertanian terancam dengan tekanan yang besar yang diberikan oleh
pengembangan industri, pemukiman, dan pertambangan. Upaya yang selama ini pemerintah
Indonesia lakukan melalui berbagai kebijakan untuk perluasan lahan pertanian, transmigrasi,
reforma agrarian, dan lain sebagainya belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Secara
empiris sampai dengan saat ini tujuan untuk menciptakan besaran dan struktur penguasaan lahan
pertanian yang kondusif untuk menunjang pencapaian tujuan pembangunan pertanian belum
sesuai dengan yang diharapkan. Hal yang terjadi malah sebaliknya dimana penguasaan tanah
mayoritas dikuasai oleh pemilik modal. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat
bahwa 68% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% korporasi. Sedangkan 32% tanah sisanya
diperebutkan oleh 99% masyarakat. Ketimpangan penguasaan atas tanah juga diiringi dengan
kasus-kasus pelanggaran HAM. Konflik agraria yang selama ini terjadi telah mendesak rakyat
untuk meninggalkan tanahnya. Sebab dalam proses perebutan lahan, korporasi selalu saja akan
dibantu oleh aparat keamanan negara untuk mengusir rakyat. Keterlibatan aparat bersenjata
dalam konflik agraria yang terjadi telah mengakibatkan banyak kasus kekerasan, penangkapan,
hingga terbunuhnya warga negara karena memperjuangkan tanahnya.
Untuk menunjang peningkatan kualitas dunia pertanian, selain dari sisi sumber daya alam
juga perlu memperhatikan sisi sumber daya manusia (SDM). SDM atau manusia merupakan
unsur utama dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Peralatan yang handal atau canggih tanpa
peran aktif SDM tidak akan berarti apa-apa (Hasibuan, 2003). Dari data Sensus Pertanian
Indonesia pada tahun 2013 menunjukkan bahwa 74% petani tidak pernah mengenyam
pendidikan sama sekali. Kondisi ini juga diperparah dengan penurunan jumlah petani tiap
tahunnya. Kekhawatiran akan kesejahteraan yang tidak akan mampu lagi memenuhi kebutuhan
dan gaya hidup serta stigma bahwa petani adalah pekerjaan yang sudah tidak relevan dengan
kemajuan zaman telah mendorong generasi muda untuk tidak lagi berkecimpung di sektor
pertanian. Dari data BPS dapat dilihat bahwa sebesar 61% petani berusia diatas 45 tahun.
Dengan kondisi pertanian yang hari ini tidak lagi ideal maka seharusnya ada sikap baru
yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah harus segera menyelesaikan segala bentuk
permasalahan yang menyebabkan sektor pertanian terpuruk. Jangan sampai ada pembiaran
terhadap sektor pertanian sehingga amanah konstitusi untuk menjamin kesejahteraan rakyat
menjadi angin lalu belaka. Kita bersama harus mengawal dan mendesak pemerintah untuk
menciptakan kondisi pertanian yang mensejahterakan dan adil untuk semua pihak.
Mohammad Miftahus Sa’di