Audit Syariah adalah fungsi yang ada di dalam Shariah Governance Framework (SGF) yang merupakan komponen penting dari regulasi perbankan syariah. Syariah governance (SG), atau disebut sebagai Shariah corporate governance adalah “cara dan proses dimana korporasi diarahkan, dikelola dan dikendalikan melalui penerapan hukum syariah atau dengan cara yang konsisten dengan hukum syariah” (Alam et al., 2022).
Dalam jurnal (Alam et al., 2022) disampaikan bahwa Islamic Bank Bangladesh yang merupakan salah satu bank pertama di Asia Selatan yang juga beroperasi di delapan bagian negara bangladesh ini tidak memiliki hukum perbankan islam atau aturan hukum yang terpisah untuk mengatur dan memantau aktivitas Bank Islamnya.
Dengan adanya struktur Corporate Governance (CG) struktur hubungan serta kaitannya dengan tanggung jawab di antara pihak-pihak terkait yang terdiri dari pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris termasuk manajer, yang dirancang untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang kompetitif yang diperlukan dalam mencapai tujuan utama perusahaan (Prasetyo, 2009). Namun sayang nya, dalam jurnal yang disajikan tidak adanya kerangka hukum yang tepat bagi industri perbankan syariah juga sebagai hambatan bagi pertumbuhan industri dan menciptakan kesenjangan regulasi serta menjadikan mispersepsi antara bankir, pelanggan, pelaku bisnis, pemerintah, dan praktisi industri tentang kepatuhan terhadap aturan Syariah oleh Bank Islam dan Lembaga Keuangan Islam secara umum.
Dalam penelitian tersebut dijelaskan secara rinci bahwa Bank Islam di Bangladesh tidak mau melakukan proses audit. Oleh sebab itu, baik akademisi akuntansi maupun praktisi audit tampaknya tidak nyaman dengan fungsi Bank Islam dalam mendukung audit syariah (Rahman & Rahim, 2011). Sedangkan beberapa negara telah menerapkan ESA dalam sistem peraturan perbankan syariah masing-masing seperti yang disarankan oleh lembaga penetapan standar internasional, dengan tujuan agar dapat menghadapi kelalaian yang disengaja terhadap kepatuhan syariah. Selain itu, ESA dapat menyelidiki kesalahan Bank Islam dan dapat mengambil tindakan disipliner terhadap mereka.
Penulis sepakat dengan temuan dalam studi ini yang menemukan bahwa adanya praktik audit yang tidak komprehensif, dan dioperasikan di bawah sistem audit yang memadai. Dengan demikian, pentingan dibentuk ESA, serta komite peninjau agar dapat memastikan pemeliharaan kualitas kepatuhan syariah yang diinginkan dan memastikan akuntabilitas semua pemangku kepentingan yag terkait.
Maka dari itu dalam studi ini Bank Bangladesh diharapkan dapat menguraikan pedoman komprehensif untuk ESA dan proses peninjauan Bank Islam di Bangladesh.
Penulis: Ifaturochmah
Mahasiswi Akuntansi Syariah STEI SEBI