Ijarah Dalam Perspektif Islam

2 min read

            Al-ijarah diambil dari bahasa arab yang mempunyai makna “upah, sewa, jasa, atau imbalan”. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, atau memasarkan jasa perhotelan dan lain-lain. Menurut fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Adapun definisi ijarah menurut ulama Hanafi, ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. Menurut ulama Syafi’i, ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu. Sedangkan menurut ulama Maliki dan Hambali, ijarah adalah menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.

  • Dasar Hukum Ijarah

Al-Qur’an membolehkannya praktik sewa-menyewa, sebagaimana firman Allah swt. dalam surat Al-Qashash ayat 26:

قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ

“Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai Ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

Adapun dalam hadits riwayat Ibn Majah dari Umar, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah upahnya buruh sebelum kering keringatnya”.

Dalam hadits riwayat Abd Ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi Muhammad saw. bersabda: “Barangsiapa memperkerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”.

Dari kedua hadits diatas menjelaskan bahwa kewajiban seseorang yang memperkerjakan pekerja agar dapat memberikan upahnya yang sepandan dengan pekerjaan yang diberinya, tidak menunda-nunda pembayaran setelah pekerjaan selesai dan memberitahu upah yang akan diberikan.

  • Syarat-Syarat Ijarah
  • Syarat bagi kedua orang yang berakad ialah: telah baligh dan berakal (Mazhab Syafi’i dan Hambali).
  • Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah itu, bilamana salah seorang keduanya terpaksa melakukan akad maka akadnya tidak sah.
  • Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas, sehingga tidak terjadi perselisihan dibelakang hari jika manfaatnya tidak jelas. Maka, akad itu tidak sah.
  • Objek ijarah itu dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
  • Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara

  • Rukun-Rukun Ijarah
  • Orang yang berakad (Aqid)

– Penyewa (Musta’jir)

– Pemberi sewa (Mu’ajir)

  • Objek sewa
  • Harga sewa
  • Ijab qabul
  • Manfaat

  • Macam-Macam Ijarah
  • Ijarah atas manfaat, disebut juga sewa-menyewa. Objek akadnya ialah manfaat dari suatu benda.
  • Ijarah atas pekerjaan, disebut juga upah-mnegupah. Objek akadnya ialah amal atau pekerjaan seseorang.

            Berdasarkan pendapat Al-Khasani dalam kitab Al-Badaa’iu ash-Shanaa’iu, menyatakan bahwa akad Al-ijarah berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:

  1. Objek Al-ijarah hilang atau musnah seperti rumah yang disewakan terbakar atau kendaraan yang disewa hilang.
  2. Renggang waktu yang disepakati dalam ijarah telah berakhir.
  3. Wafatnya salah seorang yang berakad.
  4. Bilamana ada udzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita negara karna terkait adanya hutang, maka akad Al-ijarah nya tetap.

            Sementara itu, berdasarkan pendapat Sayyid Shabiq, Al-ijarah akan menjadi batal dan berakhir bilamana ada hal-hal sebagai berikut:

  1. Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa.
  2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti ambruknya rumah, dan runtuhnya bangunan gedung.
  3. Rusaknya barang yang diupahkan seperti bahan baju yang dupahkan untuk dijahit.
  4. Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan selesainya pekerjaan.

  • Contoh Transaksi Ijarah

      Dalam perbankan syariah, salah satu contoh transaksi ijarah bisa dilihat dalam pinjaman multiguna. Contohnya, seseorang menjaminkan sepeda motornya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hak guna sepeda motor tersebut berpindah ke bank, namun tidak atas kepemilikannya. Setelah nasabah melunaskan pinjamannya, maka hak guna sepeda motor tersebut kembali ke nasabah.

      Contoh ijarah adalah sewa-menyewa dalam bisnis rental mobil. Penyewa mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, sedangkan pemberi sewa mendapatkan bayaran atas layanan yang diberikan. Penyewa memiliki hak penggunaan barang berupa mobil, bukan hak milik.

Mungkin itu yang berkaitan dengan ijarah mulai dari definisi, dasar hukum, syarat, rukun, macam-macam, serta hal-hal yang dapat membatalkan atau berakhirnya akad ijarah tersebut.

Ditulis oleh: Reni Anggraeni, Sonia Nadila Putri, Zulfa Mazidah (Mahasiswa STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.