Penulis: Amalia Putri Mahasiswi STEI SEBI
Berdagang adalah salah satu mata pencaharian yang sudah lama ada di dunia, bahkan sejakzaman nabi. Meski dulu aktivitas berdagang sempat dipandang sebelah mata, namun kenyataannya sekarang banyak orang mulai tertarik menjadi seorang pengusaha.
Ya, saat ini sudah banyak orang memilih untuk berdagang atau berwirausaha menjual barang atau pun jasa. Dalam Islam, Rasulullah menganjurkan jika berdagang tidaklah harus memiliki banyak untung, akan tetapi bisa membuat para pelanggan merasa puas.
Dalam Islam, berdagang adalah salah satu jalan untuk membuka dan mencari rezeki terbaik dan paling luas. Seorang muslim yang berdagang sesuai syariat agama maka akan mendapatkan berkah dari Allah.
“Berdaganglah kalian dengan jujur dan amanat, niscaya orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid akan bersama dengan Nabi.” (HR. Al-Hakim dan Tirmidzi).”
Banyak sekali dari kalangan masyarakat menanyakan hal bagaimana hukum membeli makana yang ada penglarisnya, sedangkan saya baru mengetahui atau mendengar dari orang orang sekitar? Jika makanan yang saya beli memakai penglaris atau memakai jin penglaris, apakah makanan yang sudah terlanjur saya makan itu haram?
Nah pertanyaan yang menarik bukan?
PERTAMA
« اْلأصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَة »
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.”
Baik itu makanan, minuman, transaksi, atau yang semisalnya. Tidak berubah kehalalannya kecuali ada hal yang dapat memalingkan, atau qarinah (pendukung) yang dapat memalingkan. Dan itu adalah sesuatu yang diyakini, bukan cuma desas desus atau gosip semata.
📖 Contoh kasus, ada seorang muslim yang menjual bakso. Baksonya halal (hukum halalnya adalah asal, dan hukum asal itu adalah meyakinkan). Lalu ada isu atau gosip yang mengatakan bahwa bakso tersebut menggunakan daging tikus. Yang namanya isu atau gosip sifatnya zhan / dugaan.
Dalam kaidah disebutkan bahwa, sesuatu yang bersifat zhan yang masih meragukan (syak), maka itu tidak dapat memalingkan kehalalan sesuatu.
« لا يزول الشك بالظن »
“Keraguan tidak dapat hilang hanya dengan dugaan.”
« اليقيـن لا يزول بالشـك »
“Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan.”
Jadi, sesuatu yang meyakinkan hanya bisa dihilangkan dengan sesuatu yang meyakinkan.
Oleh karena itu, sesuatu yang sudah yakin itu tidak bisa disingkirkan dengan sesuatu yang masih bersifat zhan (dugaan) atau syak (meragukan). Itu berarti kita harus lihat, kita ketahui, kita yakini sendiri bahwa itu daging tikus. Kalau sudah yakin dan melihat sendiri, maka bakso tadi hukumnya haram. Tapi kalau masih zhan (dugaan), maka kembali ke hukum asal yaitu mubah.
Namun jika berita-berita tersebut adalah berita yang datang dari orang-orang yang kita kenal tsiqah (kredibel), dan mereka mengklaim bahwasanya mereka tahu sendiri dan berita-berita tersebut membuat dugaan kita hampir yakin sehingga dalam rangka wara’ (berhati-hati), maka kita tidak memakan bakso tersebut.
KEDUA
Bahwa makanan yang diduga menggunakan penglaris atau sebagainya, maka hukumnya haram bagi yang melakukan hal tersebut, karena bisa jatuh pada kesyirikan.
Adapun orang yang memakan atau mengonsumsinya lantaran ketidaktahuan atau semisalnya, maka tidak ada sanksi atau tidak ada keharaman bagi orang tersebut. Yang berdosa adalah orang yang menggunakan penglaris tersebut.
Jika kita tahu dan yakin bahwa orang tersebut menggunakan penglaris dan bukan sekedar tuduhan, bukan sekedar dugaan, bukan sekedar isu atau gosip, maka lebih baik kita meninggalkannya sebab dikhawatirkan penglaris tersebut menggunakan bantuan jin.
📖 Contoh kasus, awalnya kita tidak tahu bahwa itu adalah daging celeng/babi atau daging anjing (daging yang diharamkan), dan kita sudah selesai memakannya, maka seperti ini kita tidak berdosa lantaran ketidaktahuan atas sesuatu yang kita lakukan. Kita tidaklah diazab atau dihukum lantaran ketidaktahuan kita dalam hal ini. Ini yang harus dipahami.
Oleh karena itu jika makanan yang kita beli ternyata menggunakan penglaris, maka yang sudah terlanjur kita makan hukumnya tidak mengapa.
Sekarang ini banyak orang-orang dalam rangka untuk menjatuhkan usaha orang lain dengan cara menuduh, seperti tuduhan memakai penglaris. Sebagai seorang Muslim hendaknya tidak mengindahkan tuduhan seperti ini, tidak mengambil pusing dengannya kecuali memang ada qarinah-nya atau ada indikasinya.
Jika terbukti baru boleh mempercayainya.
Jika hanya isu dari mulut ke mulut maka jangan dipedulikan.
والله أعلمُ بالـصـواب