Bentuk rekayasa pasar (Ba’i anajasy) dalam online shop

2 min read

Ba’i Anajasy merupakan bentuk manipulasi dalam permintaan pasar yang dapat menaikkan harga suatu produk dengan menciptakan kesan palsu tentang tingginya permintaan terhadap produk tersebut. Praktek ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah karena melibatkan manipulasi dan kecurangan dalam proses jual beli.

Dalam prinsip-prinsip ekonomi Islam, jual beli yang sah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, dan saling menguntungkan. Bai’ najasy melanggar prinsip ini karena melibatkan tindakan manipulatif yang dapat merugikan konsumen dan anggota pasar lainnya. Dalam Islam, terdapat larangan terhadap tindakan manipulasi harga, penipuan, dan praktik-praktik yang tidak jujur dalam perdagangan.

Dalam praktik ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, penting untuk menjaga kejujuran, etika, dan integritas dalam setiap transaksi. Memanipulasi permintaan atau harga, seperti dalam praktek bai’ najasy, akan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sebagai gantinya, praktik bisnis yang sah dan etis dalam Islam harus didasarkan pada nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip yang menjaga keadilan dalam jual beli.

Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand /permintaan) yaitu bila seorang produsen (pembeli) menciptakan permintaan palsu seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk itu naik.

Di antara praktik rekayasa pasar dalam demand adalah praktik goreng-menggoreng saham dalam bursa saham. Cara yang ditempuh biasanya bermacam-macam, mulai dengan menyebarkan isu, melakukan pemesanan (order) pembelian sampai benar-benar melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham (atau mata uang) tertentu.

Bila harga sudah naik pada level yang diinginkan, yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan menjual saham (atau mata uangnya), untuk mendapatkan untung yang besar.

Rekayasa pasar / Ba’i anajasy diharamkan dalam islam ,karena sabda rosulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Abi hurairah ra.,

حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قال : لَا تَلَقُّوا الرُّكْبَانَ, وَلَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَاتَنَاجَشُوا وَلَا يَبيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ, وَلَا تَصُرُّوا الْغَنَمَ

Artinya :

Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jangan melakukan talaqqi rukban, jangan membeli sesuatu yang sudah dibeli saudaranya, jangan melakukan jual beli najasy, jangan melakukan hadir li bad, jangan melakukan tashriyatul ghanam“.

Dan juga Hadits Ibnu Abbas dari Ibnu Umar RA.

وَفِي حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ النَّجْش

Dari Ibnu Umar RA, bahwa: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy”. (HR Bukhari).

Lalu bagaimana bentuk rekayasa pasar dalam online shop seperti dalam Instagram, Facebook,  Shopee, Tiktok shop, dan online shop – online shop lainnya. Rekayasa pasar dalam online shop dapat mencakup berbagai tindakan yang tidak jujur atau manipulatif yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan atau membuat produk atau layanan terlihat lebih populer daripada yang sebenarnya. Berikut adalah beberapa bentuk rekayasa pasar dalam online shop yang umum:

  1. Ulasan palsu: Membuat ulasan produk palsu atau membayar pihak ketiga untuk memberikan ulasan positif palsu. Hal ini dapat memberikan kesan bahwa produk atau layanan tersebut lebih baik daripada kenyataannya.
  2. Penilaian palsu: Memberikan peringkat atau rating palsu pada produk atau layanan. Ini seringkali dilakukan dengan menggunakan akun palsu atau otomatisasi.
  3. Pembelian palsu: Membeli produk atau layanan secara besar-besaran untuk menciptakan ilusi permintaan tinggi dan popularitas yang tidak nyata.
  4. Manipulasi harga: Menaikkan harga secara tiba-tiba sebelum memberikan diskon atau penawaran khusus untuk membuatnya terlihat lebih menguntungkan.
  5. Penggunaan bot sosial media: Menggunakan bot atau program otomatis untuk menghasilkan tampilan, like, atau komentar palsu pada postingan sosial media terkait produk atau layanan.
  6. Penggunaan testimoni palsu: Membuat testimonial atau rekomendasi palsu dari pelanggan yang tidak ada atau tidak pernah menggunakan produk atau layanan tersebut.
  7. Penipuan promosi: Menggunakan informasi yang menyesatkan dalam iklan atau promosi, seperti mengklaim bahwa produk memiliki manfaat yang tidak dapat dibuktikan.
  8. Peningkatan jumlah pengikut palsu: Membeli pengikut palsu untuk akun media sosial atau platform e-commerce untuk memberikan kesan popularitas yang tidak nyata.
  9. Kandungan informasi palsu: Memberikan informasi palsu atau menyesatkan tentang produk atau layanan, seperti klaim kesehatan yang tidak benar atau spesifikasi produk yang dibuat buat.
  10. Penipuan pengiriman: Mengenakan biaya pengiriman yang tidak wajar atau tidak transparan kepada pelanggan, atau mengirim produk yang berbeda dari yang diiklankan.

Bentuk rekayasa pasar ini di haramkan karena dapat merugikan konsumen, menciptakan tidak percayaan dalam bisnis online, dan melanggar hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi bisnis online untuk menjalankan praktik bisnis yang etis dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku untuk mencegah praktek rekayasa pasar yang tidak sah.

Peran Pemimpin dalam Mengarahkan Manajemen Risiko…

Dalam sebuah organisasi, risiko adalah elemen yang tidak dapat dihindarkan. Tidak ada proses bisnis atau strategi yang benar-benar bebas dari kemungkinan kegagalan, kerugian atau...
Sonia Nadila Putri
1 min read

Pentingnya Manajemen Risiko dalam Menghadapi Ketidakpastian…

Di tengah ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat, manajemen risiko menjadi elemen krusial bagi kelangsungan dan pertumbuhan organisasi. Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, menghadapi...
Tegal Trending
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink