Hikmah Zakat Dalam Islam

2 min read

Hikmah Zakat Dalam Islam

Hikmah Zakat Dalam Islam. – Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam agama Islam, karena zakat sangat berpengaruh untuk kesejahteraan masyarakat. Zakat merupakan suatu bentuk ibadah maaliyah yang berpengaruh pada ekonomi sosial.

Hikmah Zakat Dalam Islam

Kata zakat adalah bentuk mashdar dari “Zaka” yang secara bahasa berarti berkah, berkembang, dan suci. Zakat menurut istilah adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’.

Hukum Zakat

Zakat terdapat pada rukun Islam yang ke-3 dan menjadi salah satu unsur pokok dalam pondasi Islam. Allah SWT menyebutkan kewajiban zakat didalam Al-Qur’an sebanyak 36 kali. Para ulama sepakat bahwasannya hukum zakat adalah wajib. Dalil Al- Qur’an yang mengandung ayat tentang wajibnya zakat diantaranya adalah:

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ

Artinya: Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah, (Al-Anbiyaa’: 73)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (Qs. At-Taubah: 103).

Kewajiban zakat juga terdapat dalam dalil hadist yang dikutip dari kitab Bulughul-Marom Bab Zakat. Rosululloh SAW bersabda dalam sebuah hadist tentang kewajiban zakat, yang diriwayatkan oleh Muttafaqun Alaihi yang artinya: Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman ia meneruskan hadits itu dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari).

Kata zakat sering di jumpai di dalam Al-Qur’an berdampingan dengan sholat. Hal ini menunjukan bahwasanya zakat tidak kalah penting dengan sholat. Peran zakat adalah untuk menggerakkan perekonomian umat agar mampu menjaga keimanan kepada Allah SWT. Terdapat dua macam zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Apabila harta seseorang telah mencapai nishab dan mampu mengeluarkan zakat, maka wajib baginya untuk membayar zakat.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat bulan ramadhan menjelang Idul Fitri. Hal ini dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT karena telah menyelesaikan ibadah puasa dan untuk membersihkan dosa yang mungkin dilakukan selama ramadhan.

Selain itu zakat fitrah juga dapat menggembirakan hati fakir miskin di hari raya Idul Fitri. Selanjutnya, Zakat Maal yaitu zakat harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan yang dimiliki seseorang yang diperoleh dari usaha atau kerja dengan besaran yang telah ditentukan dan telah mencapai nisab.

Hikmah diwajibkannya Zakat

Berikut ini adalah beberapa hikmah diwajibkannya zakat dalam Islam:

  1. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Ketika seseorang mengeluarkan zakat maka itu adalaah salah satu cara untuk menyempurnakan Iman dan untuk menunjukkan rasa peduli kita terhadap sesama umat muslim,
  2. Mengeluarkan zakat dapat menyucikan jiwa dan harta. Karena dengan mengeluarkan zakat kita dapat terhindar dari sifat kikir dan bakhil, serta dapat membiasakan diri untuk bersifat pemurah. Karena didalam harta kita terdapat hak fakir, miskin dan orang-orang yang membuthkan maka dari itu kita wajib memberikannya kepada mustahik.
  3. Zakat dapat mengurangi atau mengahpuskan dosa. Rosulullah SAW bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api” (H.R At-Tirmidzi dan An-Nasa’i). Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapatkan keburukan dalam hidupnya. Sedangkan zakat mendatangkan banyak keberkahan.
  4. Zakat merupakan pertolongan bagi fakir, miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan, karena dengan zakat mereka dapat dorongan untuk semangat bekerja dan ketika mereka mampu melakukannya, bisa mendorong mereka untuk memiliki kehidupan yang layak.
  5. Zakat dilaksanakan untuk mengungkapkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang. Zakat yang dikeluarkan oleh seseorang tidak akan mengurangi harta mereka. Sebaliknya, orang yang mengeluarkan zakat akan semakin bertambah hartanya.
  6. Zakat mecegah timbulnya kejahatan-kejahatan tangan para pencuri. Dan apabila zakat dikeluarkan dan didistribusikan secara benar maka akan mengurangi kesenjangan sosial dan tidak akan banyak terjadi kejahatan karena himpitan ekonomi.

Demikian Islam telah menempatkan zakat sebagai pilar ketiga setelah ibadah sholat. Ini menunjukan bahwa zakat memiliki arti urgent (penting) dan memiliki hubungan erat dalam menumbuh kembangkan kualitas hidup umat.

Pentingnya seorang muslim mengetahui apasaja hikmah zakat membuat kita mendapatkan bekal untuk melaksanakan zakat agar sesuai syariah. Ketika zakat dilaksanakan dan dikelola secara benar maka akan mewujudkan tatanan sosial yang solid dan akan menciptakan keseimbangan antara nilai religi dan ekonomi. Wallahu a’lam bisshawab.

Ditulis Oleh: Annisa Maghfiroh
Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink