E-Money

1 min read

Oleh: M Fikri Attamimi

Menggunakan e-money chip based konvensional yang saat ini berlaku itu diperkenankan menurut fikih jika belum ada alternatif e-money syariah, dan ada kebutuhan nyata untuk memenuhi hajat primer dan sekunder masyarakat Dan semaksimal mungkin memanfaatkan e-money yang diterbitkan oleh bank syariah sebagai alternatif jika tersedia.Kesimpulan tersebut berdasarkan telaah terhadap fatwa dan maslahat berikut. E-money (uang elektronik) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut: (a) diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; (b) jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; (c) jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit; dan (d) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.Dalam praktiknya, sebagian jasa transportasi men- jadikan kartu e-money sebagai satu-satunya alat pem- bayaran, seperti commuter line, busway dan e-toll.Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, menjelaskan tentang kriteria e-money sesuai prinsip syariah, yaitu: Pertama, terhindar dari transaksi yang dilarang. Kedua, biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi/ijarah.Ketiga, ditempatkan di bank syariah. Keempat, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Kelima, (a) akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan e-money (prinsipal, acquirer, pedagang, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrah, karena produk yang dijual adalah jasa.(b) akad antara penerbit dengan pemegang e-money adalah wadiah atau qardh, karena nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja. (c) akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrahDi antara landasannya adalah kesimpulan bahwa e-money adalah uang sebagaimana definisinya:النَّقْدُ هُوَ كُلُّ وَسِيْطٍ للتَّبَادُلِ يَلْقَى قَبُوْلاً عَامًا مَهْمَا كَانَ ذَلِكَ الْوَسِيْطُ وَعَلَى أَيِّ حَالٍ يَكُوْنُ”Uang adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (al- Mani’, Buhuts fi al-Iqtishad, Maktab Islami, 1996).Berdasarkan penjelasan diatas, kriteria e-money yang konvensional itu jika kontrak yang terjadi antara pihak- pihak e-money itu tidak jelas, tidak mengikuti skema syariah sehingga hak dan kewajiban para pihak tidak bisa diketahui, ada bunga atas penempatan dana di bank konvensional, dan hak pemegang kartu menjadi hilang pada saat kartu hilang.Walaupun demikian, menggunakan e-money yang berlaku saat ini diperkenankan jika memenuhi hajah (semidarurat), karena belum tersedia alternatif/e-money syariah. Pada saat yang sama, ada kebutuhan masyarakat yang nyata untuk memenuhi hajat primer dan sekunder mereka seperti hajat finansial dan tugas kerja harian. Dan semaksimal mungkin memanfaatkan e-money yang diterbitkan oleh bank-bank syariah untuk fasilitas yang tersedia. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink