Bolehkah uang sebagai harta wakaf ? Bagaimana ketentuan Hukum dan pendapat ulama mengenai hukum wakaf tunai?

1 min read

 

Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum wakaf tunai, berikut perbedaanya :

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa wakaf uang hukumnya tidak boleh.
  2. Sebagian ulama berpendapat bahwa wakaf uang hukumnya boleh jika diperuntukkan perhiasan.
  3. Sebagian ulama berpendapat bahwa wakaf uang hukumnya boleh jika diperuntukkan piutang kepada orang lain,
  4. Sebagian ulama termasuk Malikiyah dan Muhammad Abdullah Al-Anshar, Ibnu Tamiyah, Wakaf tunai hukumnya boleh secara mutlak.

Sebab perbedaan pendapatpara ulama tersebut adalah perbedaan cara pandang mereka terhadap kebolehan uang sebagai harta wakaf, apakah uang termasuk benda yang tidak habis setelah dipakai?

Sesuai dengan definisi wakaf adalah “menahan harta wakaf untuk dimanfaatkan hasilnya dan diperuntukkan bagi objek wakaf”. Definisi ini menunjukkan bahwa harta wakaf adalah harta yang tidak habis setelah di ambil manfaatnya. Juga sebagaimana dijabarkan dalam syarat-syarat sah wakaf bahwa harta wakaf adalah barang yang bisa dimiliki dan tidak habis setelah diambil manfaatnya.

Bagi ulama yang membolehkan wakaf uang, mereka berpandangan bahwa uang tidak habis manfaatnya setelah diinvestasikan. Sedangkan bagi para ulama yang menganggap uang habis manfaatnya setelah diinvestasikan, mereka tidak membolehkan wakaf uang atau membolehkannya unruk hal hal tertentu seperti perhiasan atau dipinjamkan.

Menurut sebagia ulama termasuk Malikiyah, Muhammad Abdullah Al-Anshar, dan Ibnu Tamiyah, wakaf tunai hukumnya boleh, berdasarkan keumumam dalil dalil wakaf, diantaranya :

Firman Allah yang artinya : “kecuali engkau sekalian berbuat makruf kepada para wali kamu sekalian.”

Hadis Rasulullah SAW. Yang artinya : “Jika seseorang meninggal, maka amal amal nya terputus kecuali tiga amalan, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak sholeh yang mendoakannya”.

Berwakaf termasuk salah satu bentuk sedekah jariyah seperti disebutkan dalam hadis diatas yang memiliki keistimewaan sebagai amalan yang mengalirkan pahala nya kepada yang ditinggalkan. Wakaf uang lebih strategis dibanding wakaf wakaf lain karena uang sebagai alat beli dan modal lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang barang barang yang tidak bergerak. Misalnya tanah yang hanya mungkin dijadikan lahan pertanian atau disewakan, tetapi uang menjadi multiguna, bisa dijadikan modal usaha produktif ataupun menjadi biaya biaya konsumtif.

Ditulis oleh : Abdul Furqon Luthfi Ali (Mahasiswa STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink