Dropship adalah salah satu sistem bisnis dengan resiko yang kecil, tidak jarang para pemula bisnis menggunakan sistem ini. Sistem Dropship sendiri bisa digunakan oleh berbagai macam bisnis mulai dari pakaian, home living, barang dan bahkan sampai ke perabotan. Dalam sistem dropship ini, kepercayaan dan kejujuran yang paling utama. Mengapa demikian? Karena sistem dropship sendiri adalah barang dan pengemasan dikirim oleh suplier, tetapi penjualan tetap atas nama kita atau toko yang kita punya.
Sistem dropship digunakan oleh para perintis dan pemula karena sebagai dropshipper tidak perlu memiliki produk dan modal sendiri untuk dijual, tetapi menerima pesanan dari kostumer dan pembeli, kemudian pesanan dikirim oleh suplier. Sistem dropship berbeda dengan reseller yang mengharuskan si penjual membeli produk kepada suplier secara banyak dan stok, lalu dijual ke konsumen dengan mengambil keuntungan dari selisih harga barang.
Seorang dropshipper meski tidak memiliki modal dan produk tugasnya adalah promosi kepada target pasar dan orang-orang yang menjadi prospeknya.
Contoh sistem dropship bisa digambarkab si A adalah dropshipper dari perusahaan suplier B. A dan B melakukan kesepakatan serta segala ketentuan barang dan harga. Si A mulai mempromosikan sesuai cara yang efektif menurutnya. Ketika ada pesanan si A meminta konsumen membayar denga sejumlah uang yang sudah di tambah keuntungan untuk si A, A kemudian meminta suplier B menyiapkan packingan dan mengirim barang kepada kostumer. A membayar harga barang dari uang yang ia dapatkan dari kostumer tadi sesuai kesepakatan harga.
Lalu bagaimana pendapat islam tetnang skema bisnis dropship?
Menurut fikih islam, bisnis Dropship diperbolehkan dengan memenuhi beberapa syarat. Pertama, produk yang dijual itu halal dan diketahui dengan jelas. Sama halnya dengan si suplier dan dropshipper harus menjelaskan objek jual beserta harganya agar tidak terjadi gharar ( tidak jelas) yang dilarang oleh islam. Dalam hadist rasul berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”
Kedua, memenuhi unsur ijab qobul (shigat) yang menunjukkan keinginan jual beli dan ridho kedua belah pihak antara suplier dan dropshipper.
Ketiga, akad antara dropshipper dan pembeli ( pemesan) adalah jual beli tidak tunai, seperti reseller dan pembeli. Sedangkan akad antara dropshipper dan suplier adalah akad ijarah, yaitu dropshipper mendapat imbalan dari jasa pemasaran atau mendapatkan pembeli.
Penulis : Zainab Ali Lubis
Prodi : Manajemen Bisnis Syariah STEI SEBI