Berkah Hidup Dengan Berwakaf

4 min read

Berkah Hidup Dengan Berwakaf

Berkah Hidup Dengan Berwakaf – Harta dan benda, jika mendengar dua hal tersebut tentu tidak sedikit muncul berbagai macam asumsi baik negatif ataupun positif, bahkan terkadang dua hal ini bisa menyebabkan timbulnya perasaan sensitif dari orang yang mendengarnya . Salah satunya adalah permasalahan wakaf, hal ini dapat menimbulkan banyak asumsi juga tanda tanya dari banyak orang. Karena wakaf berkaitan dengan dua hal tersebut.

Berkah Hidup Dengan Berwakaf

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT yang didalamnya berhubungan dengan harta benda. Akan muncul beberapa pertanyaan mengenai wakaf, salah satu kemungkinan bentuk tanya nya adalah “bukankah dengan kita mengeluarkan harta benda milik kita, berarti mengurangi kekayaan yang kita miliki?”.

Bukankah asumsi tersebut menurut perhitungan dunia? Jika kita menghitung dengan kalkulator langit milik Allah SWT apa-apa yang kita berikan kepada orang lain dari harta benda yang kita miliki maka nantinya akan dilipatgandakan jumlahnya atau digantikan dengan yang lebih baik oleh Allah SWT. Bahkan dalam penjelasan diatas disebutkan bahwa wakaf salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan alternatif mendapatkan ridha juga ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya cukup dinikmati didunia saja, tetapi kelak akan dipetik juga hinggga akhirat.

Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala yang didapat oleh pewakaf akan terus mengalir meskipun telah wafat. Semakin banyak orang yang memanfaatkan harta atau benda yang diwakafkan oleh pewakaf maka akan semakin bertambah pula pahalanya. Amalan wakaf memiliki arti yang sangat besar pula bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan juga agama.

Ia merupakan salah satu instrument dalam islam untuk mencapai tujuan ekonomi islam yaitu mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Sebagaimana kita ketahui beberapa negara yang juga berpenduduk muslim seperti Mesir, Saudi Arabia, Turki, Malasyia dan lainnya mengembangkan juga menerapkan wakaf sebagai salah satu instrument untuk membantu berbagai kemaslahatan umat, salah satunya ialah kemiskinan.

Dalam islam amalan wakaf memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan zakat dan sedekah. Wakaf mengharuskan seorang muslim agar dapat merelakan harta ataupun benda yang dimilikinya untuk diberikan kepada umat yang kemudian digunakan dalam kepentingan ibadah ataupun kebaikan. Harta wakaf yang telah diberikan bukan lagi milik pribadi melainkan menjadi hak milik umat.

Menilik aspek sosial dan juga ekonomi sebenarnya wakaf bisa menjadi salah satu solusi yang memiliki potensi baik selama dikelola dan dikembangkan dengan baik pula, karena institusi perwakafan bisa menjadi asset kebudayaan nasional dari aspek sosial yang perlu mendapat perhatian lebih sebagai penopang hidup atau solusi untuk kesejahteraan hidup manusia.

Hal ini bisa masuk dalam kacamata kasus wakaf di Indonesia yang masih perlu mendapat perhatian lebih. Kondisi wakaf di Indonesia umumnya masih belum berkembang, masih dalam bentuk sesuatu yang pengelolaan nya kurang produktif. Kebanyakan hanya digunakan untuk fasilitas ibadah seperti masjid, musholla, pondok pesantren dan sebagainya.

Padahal apabila kondisi wakaf di Indonesia dapat lebih dikembangkan, lebih diperhatikan tentu akan banyak menuai manfaat. Sebagaimana melihat dari sistem wakaf yang dikelola oleh negara muslim lain. Apalagi Indonesia sendiri merupakan negara berpenduduk muslim terbesar didunia, yang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam penerapan peran wakaf , yang dapat menciptakan kehidupan sejahtera bagi bangsanya dan tentunya dapat mengurangi angka kemiskinan yang saat ini ada begitu banyak di Indonesia.

Namun peruntukan wakaf di Indonesia sejauh ini masih kurang mengarah pada ranah pemerataan ekonomi umat dan cenderung berfokus untuk kepentingan ibadah seperti fasilitas-fasilitas diatas yang sudah disebutkan, hal ini dapat dimaklumi karena masih terbatasnya pemahaman wakaf terhadap umat islam khususnya, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun peruntukannya.

Selama berabad-abad, wakaf telah menjadi pemeran penting dalam kemajuan perabadan islam. Hal ini terbukti dengan banyak nya bangunan-bangunan seperti sekolah, pesantren, rumah sakit dan lainnya yang didirikan atas akad wakaf. Bangunan-bangunan tersebut terus tegak berdiri dan memberikan banyak manfaat bagi umat sampai saat ini. Kita perlu mengetahui pula konsep dari wakaf seperti apa. Wakaf menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya, secara Bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa.

Asal dari kata waqafa yaitu menahan, berhenti, diam di tempat, atau tetap berdiri. Mengutip dari kitab al-fiqih al-islami wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Al-Iqna al-Khatib, kata waqafa-yaqifu-waqfan sama artinya dengan habasa-yahbisu-tahbisan yaitu menahan. Dalam Bahasa Arab mengandung pengertian menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.

Sedangkan secara terminologi atau istilah syara’ secara umum wakaf berarti menahan hak milik materi harta benda dari pewakaf, dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya untuk kebaikan atau kemaslahatan umat, dan atau kepada penerima wakaf yang telah di tentukan oleh si pewakaf.

Dapat juga diartikan bahwa wakaf ini menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Karena berwakaf berarti melepas harta kepemilikannya dengan tujuan agar bisa dimanfaatkan oleh umat, dengan tidak mengurangi jumlah benda atau harta yang dimilkinya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang bertujuan baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Dengan cara ini, harta wakaf dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai macam permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal: mulai dari sarana pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, sarana transportasi, tempat ibadah, sarana kegiatan dakwah dan sebagainya.

Maka dengan wakaf nilai kekayaan harta akan kekal juga manfaat dan kebaikannya terus bertambah. Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilkinya. Berbeda dengan zakat yang boleh dimiliki oleh perseorangan atau individu dan diperjualbelikan.
Ayat rujukan mengenai wakaf terdapat pada Qs Al-Baqarah: 261

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).

Kemudian sebenarnya setelah wakaf ini ada rujukannya dalam Al-qur’an dan hadist, apa saja keistimewaan dan keutamaan wakaf dibandingkan dengan sedekah lainnya? Ada 3 keistimewaan wakaf yang membuat sedekah menjadi lebih produktif.

1. Harta wakaf bukan lagi hak milik wakif

Melihat Kembali penjelasan mengenai wakaf yang sudah banyak disinggung dalam penjelasan sebelum-sebelumnya, bahwa wakaf merupakan perbuatan wakif (pihak yang berwakaf) untuk mengikhaskan atau menyerahkan sebagian harta benda milik waqif agar dapat dimanfaatkan seterusnya atau dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umat sesuai dengan syariah.

Harta yang sudah diwakafkan secara utuh menyebabkan perpindahan kuasa hak kepemilikan si pewakaf terhapus, berpindah menjadi hak milik umat, dengan demikian tentunya pewakaf tidak bisa melakukan apapun terhadap harta atau benda yang sudah diserahkan, apalagi memintanya kembali.

Pewakif juga tidak memiliki hak untuk melarang distribusi manfaat harta tersebut kepada siapapun. Dan jika pewakif telah meninggal dunia, maka harta wakaf ini tidak jatuh atau berpindah ditangan ahli waris si pewakif. Atau dalam artian bahwa harta yang sudah sepenuhnya diwakafkan menjadi hak milik Allah SWT.

2. Pahalanya akan terus mengalir walau pewakif telah meninggal dunia

Sedekah dan wakaf memiliki hukum sunnah, namun bagi siapapun yang melakukannya karena Allah SWT akan mendapatkan balasan yang tidak bisa dikira-kira oleh perhitungan kalkulator manusia.

Mengapa demikian? Karena pahala pewakif akan terus mengalir meskipun pewakif telah wafat, dikarenakan harta atau benda yang ia wakafkan masih terus dipergunakan untuk kebaikan . Keterangan mengenai pahala wakaf juga terdapat dalam sabda Rasulullah SAW: Dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, “Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya.” (Hr. Muslim)

3. Membangun peradaban muslim yang kuat

Berbeda dengan zakat yang memilki golongan tertentu dalam hal penerimaan manfaat harta, wakaf tidak memiliki batasan golongan tertentu. Siapapun dapat merasakan manfaat dari harta atau henda yang pewakif wakafkan. Ditambah dengan terpelihara dan terjaminnya benda atau harta yang diwakafkan maka akan terus menerus bermanfaat digunakan bahkan bisa sampai dari generasi ke generasi.

Dengan sifat wakaf yang demikian wakaf sangat berguna sebagai sarana dalam mengembangkan dan memajukan dakwah islam, menghidupkan lembaga sosial, memberantas kebodohan, menyejahterakan umat, dan memutus mata rantai kemiskinan sera memangkas adanya kesenjangan sosial. Produktivitas dari pengembangan harta wakaf tersebut niscaya akan semakin mengokohkan persatuan umat dan meneguhkan peradaban islam.

Pengelolaan wakaf difase ini tentu harus semakin dimaksimalkan pemanfaatannya, agar bisa menyentuh pada pemerataan ekonomi dan sosial yang membantu terbangunnya sektor usaha yang lebih produktif agar manfaat yang dihasilkan juga lebih besar. Hasil dari usaha dan pemberdayaan umat secara produktif dapat digunakan dalam pengembangan pendidikan, sarana kesehatan, dakwah, kegiatan sosial dan memperkuat perekonomian serta kesekahteraan umat.

Tentu untuk mendapatkan hasil yang baik diperlukan sumber daya yang mampu mengelola manajemen wakaf dengan handal agar potensinya dapat dikembangkan untuk kesejahteraan umat dan tentunya hidup akan lebih berkah dengan wakaf. Wallahu’alam.

Ditulis Oleh: Ihdina Khoirolaila
Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink