Bahaya penggunaan obat terlarang ini dapat di bedakan menjadi bahaya dari segi hukum dan bahaya dari segi Kesehatan. Seperti di ketahui dari UU Narkotika dan UU Psikotropika, semua orang yang terlibat dapat di kenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati.
Bahaya – Bahaya Narkoba
Mereka yang dapat di jerat hukum melalui undang-undang tersebut mencangkup produsen, penyalur dan pemakai dengan gradasi (tingkatan) hukuman dan denda yang bervariasi. Bahkan orang-orang yang mempersulit penyelidikan pun dapat dijerat hukum. Denda maksimal yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah 750 juta, sedangkan hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Bahaya dari segi Kesehatan sangat berbeda, tergantung dari jenis obat yang digunakan. Yang pasti, semua obat terlarang itu menyebabkan adiksi dan gejala putus obat apabila dihentikan pemakaiannya. Adiksi yang di timbulkan menyebabkan si pemakai menjadi ketagihan dan membutuhkan obat tersbut terus-menerus. Ketergantungan ini mengganggu fisik dan psikisnya.
Gejala putus obat (withdrawal syndrome) adalah gejala-gejala yang timbul akibat dihentikannya pemakai obat terlarang tersebut. Dalam keadaan ini maka fungsi normal tubuhnya menjadi terganggu seperti berkeringat, nyeri seluruh tubuh, demam, mual sampai muntah.
Gejala ini akan menghilang kalau di berikan lagi obat terlarang itu. Semakin lama gejala ini akan semakin hebat. Secara farmakologik, maka efek yang di timbulkan oleh obat terlarang itu dapat di kelompokan menjadi depresan, stimulant, dan halusinogen.
- Dalam kelompok depresan, maka obat terlarang ini akan menyebabkan depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat. Pemakai akan menjadi tenang pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk dan tidak sadar diri. Semua gerak refleks menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, ganguan terhadap sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok depresan ini ialah opioid seperti heroin, morfin, dan turunannya, sedativa seperti barbiturat dan diazepam, nitrazepam dan turunannya.
- Kelompok stimulan merupakan obat terlarang yang dapat merangsang fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai akan merasa segar, penuh percaya diri, kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut jantung jadi cepat, dan mudah tersinggung. Termasuk dalam kelompok ini contohnya adalah kokain, amfrtamin, ekstasy, dan kafein.
- Kelompok halusinogen merupakan kelompok obat yang menyebabkan adanya penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti mendengar suara atau melihat sesuatu persepsi ini menjadi “aneh”. Termasuk dalam kelompok ini contohnya ialah LSD, meskalin, mariyuana / ganja. Pemakai menjadi curiga berlebihan , mata menjadi merah dan agresif serta disorientasi.
DAFTAR PUSTAKA
Laurensius Atum.Mencegah terjerumus Narkoba.visi media.
Ditulis Oleh: Nashrullah (Mahasiswa STEI SEBI)