Bagaimana pandangan Ekonomi islam tentang NFT halal atau haram?

2 min read

Bagaimana pandangan Ekonomi islam tentang NFT halal atau haram? – Perlu kita ketahui bahwa zaman sekarang teknologi sudah semakin berkembang pesat bahkan untuk mencari uang,orang lain bisa saja cukup hanya bermodalkan jari atau selfi. Contohnya bisa kita ambil berawal dari modal foto selfi Ghozali atau bisa dibilang NFT yang mendapatkan pendapatan hingga milyaran rupiah, sehingga sebagian orang beramai-ramai ingin mengikuti jejak Ghozali agar mempunyai pendapatan milyaran seperti Ghozali.

Dengan adanya teknologi dizaman sekarang yang sudah begitu berkembang banyak masyarakat hanya ikut-ikutan demi mendapatkan uang seperti Ghozali atau orang lain yang sudah mendapatkan pendapatan hingga milyaran dengan bermodal jari saja. Tetapi disisi lain saat masyarakat hanya ikut-ikutan mereka masih minim literasi tentang NFT Itu sendiri,apakah dalam pandangan islam diperbolehkan atau tidak. Lantas bagaimana Hukum NFT dalam pandangan syariat hukum islam? sebelum kita mengetahui hukum NFT dalam pandangan islam, kita cari tahu dulu yuk apa itu NFT.

Apa itu NFT?

NFT merupakan aset crypto yang dimana aset tersebut bisa dikoleksi, diperjualbelikan ataupun bisa juga menghasilkan uang dalam dompet digital dan transaksinya adalah menggunakan mata uang crypto. Aset tersebut bisa diubah dalam bentuk gambar,animasi atau semacamnya yang bisa dijual secara digital. Munculnya teknologi ini berawal sejak tahun 2012 ketika Bitcoin mulai muncul. Orang Amerika dan Eropa sudah banyak mengambil keuntungan dari bisnis NFT, dan sekarang perona blokchain sudah semakin luas diterima masyarakat sebagai alat transaksi.Tujuan NFT digunakan adalah sebagai perwakilan salah satu aset didunia agar bisa diakui sebagai aset digital. NFT pun dianggap sebagai hasil karya seni yang nilainya bisa ditentukan oleh penjual.

Lantas bagaimana Hukum NFT dalam pandangan Islam?

Secara sederhana, dalam kaidah fiqh muamalah adalah semua kegiatan transaksi boleh kecuali yang dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. menjelaskan bahwa diharamkannya cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang.

Menurut MUI ada beberapa pengecualian, jika barang tersebut jelas dan tidak menggantikan rupiah maka tidak ada masalah. Tetapi jika barang tersebut tidak jelas maka itu menjadi masalah. Menurutnya NFT itu adalah barang yang jelas, karena masuk kedalam bursa, seperti saham jika jual belinya adalah poin maka setelah poin tersebut dicairkan akan bisa menjadi rupiah, dan NFT tersebut nantinya akan berakhir menjadi rupiah lagi, 25 November 2021.

Dalam Islam, hukum asal jual beli adalah boleh. Jual beli tersebut akan menjadi wajib ketika sangat dibutuhkan dan bisa menjadi haram ketika ada unsur transaksi yang jelas dilarang. Ada beberapa rukun dalam proses jual beli yaitu adanya penjual,pembeli,objek yang diperjualbelikan,harga dan akad. Sedangkan syarat penjual dan pembeli adalah harus ikhlas,ridho,dan suka sama suka sehingga hal tersebut dianggap sah.

Dalam kasus jual beli NFT ini, penjual dan pembeli adalah akun yang terdaftar dipasar digital, objek jual belinya adalah aset digital dan harganya adalah nominal yang nanti akan digunakan dengan uang crypto. Secara hukum jual beli yang terpenuhi syarat dan rukun dapat dianggap sebagai jual beli yang sah. dengan hal itu juga crypto belum legar secara hukum sebagai mata uang, sedangkan komunitas pemilik kripto menganggapkan itu adalah aset digital yang mempunyai peluang nilai sangat tinggi dibanding mata uang resmi.

Perlu digarisbawahi bahwa masih banyaknya beritayang belum menetapkan NFT itu halal atau haram karena masi banyaknya berita yang beredar. Kesimpulannya adalah,maka dari itu kita perlu hati-hati dalam melakukan jual beli apapun itu bentuknya.

Sumber Referensi:
https://www.hijrahfinansial.com/2022/01/nft-menurut-ekonomi-islam-mungkinkah.html.

https://www.beritajowo.com/ngibadah/pr-3192405444/nft-trending-bagaimanakah-hukum-nft-dalam-islam.

Ditulis oleh: Rizky Nur Fajriah (Mahasiswa STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.