Bagaimana hukumnya untuk Memproduksi barang-barang yang berdampak negatif yang merusak akidah, etika, dan moral dan manusia ?— Prinsip dalam etika dalam produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim baik itu dari individu ataupun komunitas merupakan berpegang pada semua yang dihalalakan Allah dan tidak melewati batas.
Hukumnya Memproduksi Barang yang Melanggar Akidah Islam
Seorang muslim dilarang memproduksi barang-barang haram baik haram dikarenakan koleksi. Contohnya seperti membuat patung cawan dari bahan emas dan perak dan membuat gelang emas untuk laki-laki.
Jika ada seseorang yang masih memprodusi barang-barang yang dilarang beredar, maka ia turut berdosa. Jika orang yang memanfaatkan barang yang dilarang beredar ini berjumlah hingga ribuan ataupun hingga jutaan, maka ia mendapatkan dosa dari mereka karena ia memudahkan jalan untuk berbuat dosa. Jika seseorang manusia enggan memikul dosanya sendiri, lalu bagaiamana pula ia harus memikul dosa ribuan hingga jutaan orang ?
Dalam hadits yang Shahih ditemukanlah alasan uangkapan yang di atas :
من سن في الا سلا م سنة سيئة فعيه وزرها, و وزر من عمل بها من بعده, من غير ان ينقص من اوزارهم شي ء .
(رواه احمد و مسلم واالتر مذ ي والنسا ئي و ابن ما جه ). . . . . . .
“Barang siapa dalam islam melestarikan tradisi yang buruk, maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang melaksanakan, sesudahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpum.”
Di antara produk yang dilarang keras yang beredar produk yang merusak akidah,etika. Dan moral manusia, seperti produk yang berhubungan dengan ponografi dan sadisme baik dalam opera, film, dan musik. Ataupun yanh berhubungan dengan media infomasi baik media cetak ataupun media televises. Karena pengusaha dalam bidang ini hanya mengejar pendapatan mengembangkan ekspor dan hanya meraih laba tanpa pernah memikirkan halal dan haramnya.
Karena, jika terus beredar maka sangat merusak untuk kaum para pemuda bahkan anak kecil tersendiri. Contohnya yaitu produk pada ganja dan narkotika, walaupun orban yang jatuh akinat kasat oleh mata. Sedangkan pornografi dan sadism merusak jiwa,sedangkan ganja dan narkoba hanya merusak tubuh. Ganja dan narkotika bahaya yang selalu diawasi sedangkan ponografi dan sadisme beredar dengan bebas. Ganja dan narkotika dihukum hingga tertangkap, segangkan produsen film (oknum pornografi) disanjung dan dipuja jika ia meraih sukses.
Maka dari itu barang-barang yang diproduksi yang berdampak negatif yang merusak akidah,etika, dan moral dan manusia diharamkan karena berdampak negatif bagi kamu anak muda atau semua orang di dunia ini. Dengan jiwa yang rusak maka peran muslim dalam beribadah tidak khusyu’ dalam melakukan ibdahnya kepada Allah SWT.
Sekian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam
Ditulis Oleh: Muhammad Irgi Djafar (Mahasiswa STEI SEBI)