1 Stories by Syifa Azizah
Definisi WakalahSecara harfiah, “wakalah” berarti “wakil” atau “penunjukan wakil” dalam bahasa Arab. Dalam konteks hukum Islam, wakalah adalah mekanisme dimana seseorang (perwakilan) ditunjuk oleh pihak lain untuk melakukan tugas atau tindakan tertentu atas namanya. Pihak yang memberikan wakalah disebut “muwakkil” sedangkan pihak yang ditunjuk sebagai wakil...