ASPEK HUKUM ISLAM DALAM PERMASLAHAN TUKER TANGAN DALAM KREDIT MOTOR

1 min read

Aspek Hukum dalam Islam Mengenai Masalah Over Kredit

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa bagian menjual dan membeli secara kredit sepeda motor dengan transfer pembayaran di lapangan telah terbukti dan ada beberapa kasus di banyak tempat dan lembaga pembiayaan leasing yang berkaitan dengan perjalanan transaksi yang tidak hanya berhenti ketika membeli dan menjual saja, namun ikatan transaksi tetap berlanjut ketika klien terus melakukan jual beli. harus melakukan kewajibannya, khususnya membayar kelangkaan pembayaran angsuran atas pengalihan pembayaran kredit motor yang masih mengatasnamakan vendor kepada lembaga pembiayaan leasing.

Hal Ini tidak lepas dari kesepakatan yang diterapkan oleh vendor dan pelanggan pada sistem kepercayaan sementara bukan dokumen dan kewajiban resmi mengatur secara prosedural transfer pembayaran kredit sepeda motor ke tempat kerja lembaga pembiayaan leasing yang bersangkutan.

Di satu sisi, transaksi pada sistem ide termasuk harga yang sangat positif dalam hal hubungan kekerabatan. Namun, hal ini seringkali sangat berbeda ketika tidak terjadi transaksi antara satu orang dengan orang lain yang tidak memiliki ikatan yang mendalam dan kepercayaan yang kuat. Oleh karena itu jual beli dan merkantilisme sepeda motor secara kredit dengan pembayaran transfer biasanya dilakukan antara cara  kekeluargaan, teman atau kerabat yang telah berinteraksi dalam waktu yang cukup lama sehingga akan saling percaya dan percaya.

Mulai dari kesepakatan yang sudah diterapkan sementara bukan perjanjian hitam putih dan manajemen prosedural hingga lembaga pendanaan leasing yang terhubung, prpses ini  menjadi default dan masalah di masa depan.

Kasus wanprestasi bahkan sampai sebatas sengketa ini telah terjadi di banyak tempat dan lembaga pembiayaan leasing. Salah satunya terjadi di sekitar lingkungan, tepatnya setelah transaksi dilakukan contoh atas nama Abang Pandik Sudariyanto, maka pembayaran sepeda secara kredit oversubscribed dan dialihkan ke pembeli lain yang bersedia mengantar perjalanan maka kewajiban pembayaran cicilan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, khususnya klien gagal bayar yang setara dengan pembayaran yang sering. terlambat bahkan sampai surat peringatan dikirimkan oleh organisasi keuangan leasing kepadanya.

Menurut undang-undang dan peraturannya, menawarkan jalan, khususnya mengikuti kafalah (pemindahbukuan utang), yaitu jaminan pembayaran produk atau penggantian utang. pembeli utama sepeda motor ke lembaga pembiayaan leasing jika di tengah jalan kewajiban pembayaran angsuran kredit sepeda motor merasa keberatan atau menginginkan uang, maka mengajukan kafalah kepada orang atau pihak perbankan adalah solusinya. agar ada sponsor untuk klien sepeda motor secara kredit dan tidak dipaksa untuk menghentikan, menjual atau mentransfer persyaratan pembayaran angsuran ke lembaga pembiayaan leasing.

Kedua, penulis sering melihat dan pernah mengalami tentang cara mengatasi dan mengantisipasi agar tidak terjadi jual beli kredit sepeda motor dengan cara mengalihkan pembayaran atau objek sepeda motor yang masih dalam kewajiban pembayaran angsuran kepada pihak lembaga pembiayaan leasing.

Sebenarnya ada banyak instrumen atau cara yang dilakukan agar seseorang yang mengajukan pembiayaan ini tidak terpaksa menjual sepeda motornya secara kredit, setelah ia tidak dapat melanjutkan kewajiban pembayaran atau saat itu ia menginginkan uang tunai untuk tujuan lain.

Di samping itu, dengan cara kafalah yang ditawarkan oleh hukum seperti dalam pembahasan sebelumnya. solusi yang disediakan oleh lembaga pembiayaan leasing yang sah dan memiliki kekuatan hukum, antara lain: restrukturisasi, penjadwalan ulang, pengambilalihan, perubahan sistem dan over kredit. Seseorang berkata, “Memang ada berbagai cara yang dilakukan untuk menyelamatkan kredit bermasalah atau mendekatinya dengan lebih baik. Tidak jauh berbeda dengan strategi di perbankan, seperti restrukturisasi, rescheduling, take over, switching system, dan over credit.


Penulis : M. Zahid nurasyam

Prodi : Manajemen Bisnis Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink