apaka arisan di perbolehkan dalam hukum islam

1 min read

apaka arisan di perbolehkan dalam hukum islam

Arisan merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan. Arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat. Bagaimanakah Islam memandang arisan, apakah akad ini termasuk yang diharamkan ataukah tidak? 
Menurut KBBI, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi siapa di antara mereka yang memperolehnya. Undian tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan yang dilakukan secara berkala. Kegiatan arisan ini juga umumnya dianggap sebagai sebuah upaya untuk menabung di mana nantinya akan ada perputaran uang. Praktik arisan ini agaknya sangat umum dilakukan di dalam masyarakat. Meski demikian, ada beberapa pandangan yang bisa diambil sebagai dasar hukum arisan dalam Islam. 
Pendapat pertama didasarkan pada pendapat Syaikh Shalih bin Abdillah al-Fauzaan, Syaikh Abdulaziz bin Abdillah Alu syaikh (mufti Saudi Arabia sekarang) dan Syaikh Abdurrahman al-Barâk, menyatakan bahwa arisan hukumnya haram karena termasuk riba. Adapun argumen dari jumhur ulama pertama ini adalah sebagai berikut.Para ulama sepakat bahwa semua utang yang memberikan kemanfaatan maka itu adalah haram dan riba. Hal ini sesuai dengan nukilan Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’, halaman ke-120 dan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 6/346. Hal ini lantaran pada praktiknya setiap peserta dalam arisan ini hanya menyerahkan uangnya dalam akad utang bersyarat yaitu mengutangkan dengan syarat diberi utang juga dari peserta lainnya. Praktik ini termasuk dalam utang yang membawa keuntungan (qardh jarra manfaatan). Adapun utang yang disyariatkan adalah utang dengan tujuan mengharap wajah Allah dan membantu meringankan orang yang berutang. 
Arisan memiliki persyaratan akad (transaksi) di atas transaksi. Sementara itu, akad seperti ini dilarang oleh Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

نَهَى النَّبِيُّ  صلّ الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli [HR Ahmad dan dihasankan Syaikh al-Albani radhiyallahu anhu dalam Irwâ’ul Ghalîl 5/149].

Beberapa ulama memandang bahwa arisan dapat diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu. Mereka berpendapat bahwa arisan bisa dianggap sebagai bentuk kerjasama sosial dan membantu sesama, selama tidak melibatkan unsur-unsur riba, perjudian, atau hal-hal haram lainnya.
Namun, ada juga ulama yang melarang arisan dengan alasan tertentu. Beberapa di antaranya berpendapat bahwa arisan melibatkan elemen perjudian karena ada unsur keberuntungan dan keuntungan acak. Selain itu, mereka menyatakan bahwa arisan dapat mengarah pada adanya hutang dan memicu potensi keserakahan atau persaingan yang tidak sehat di antara pesertanya.
Sementara itu, ada juga ulama yang memandang bahwa arisan dapat diperbolehkan.

bayu umara

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.