Bank syariah adalah lembaga keuangan Islam yang mencari keuntungan, dan keuntungan tidak hanya bermanfaat bagi pemilik dan pendirinya, tetapi sangat penting bagi perkembangan Bank syariah. Keuntungan bank syariah terutama berasal dari selisih antara pendapatan investasi dan biaya yang dikeluarkan selama periode waktu tertentu. Untuk mencapai hasil yang optimal, Bank Syariah berkomitmen terhadap dana publik (dana pihak ketiga), dana ekuitas pemilik/pendiri bank dan penggunaan atau investasi dana tersebut, dana harus dikelola secara efisien dan efektif.
Bank Syariah Indonesia didirikan di bawah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo dan AM. Saefuddin dan M. Amien Aziz. Pada tanggal 18 sampai 20 Agustus 1990, MUI mengadakan loka karya suku bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil loka karya tersebut dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional MUI IV yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990, dan diputuskan untuk membentuk kelompok kerja pendirian Bank Islam di Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia terjadi setelah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 diundangkan dan UU No.UU Perbankan diubah. Pada tanggal 7 Juli 1992, kemudian dikeluarkan peraturan pelaksana berupa Keputusan Dirjen BI/Peraturan Bank Indonesia yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan peluang yang lebih luas bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Situasi ini semakin dipertegas dengan pengesahan UU Perbankan Syariah oleh DPR pada Agustus 2008.
Dalam hal menjalankan operasional nya bank syariah perlu memperhatikan resiko yang akan terjadi, maka perlunya manajemen risiko dari setiap bank syariah. Manajemen resiko sendiri merupakan bidang pengetahuan yang menjelaskan bagaimana organisasi menerapkan penanggulangan untuk memetakan berbagai masalah yang ada melalui penggunaan berbagai pendekatan manajemen secara ekstensif dan sistematis.
Definisi Resiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh litigasi dan/atau kekurangan hukum. Risiko ini antara lain karena kurang mendukung peraturan perundang-undangan atau lemahnya komitmen, seperti tidak mendukung teori/konsep/fenomena yang ada, maka diperlukan pengembangan keilmuan lebih lanjut. pemenuhan persyaratan validitas kontrak atau pengikatan jaminan yang tidak lengkap.
Jenis risiko ini biasanya diakibatkan oleh ketidakpatuhan terhadap undang-undang, peraturan, perintah pemerintah, dan badan hukum lainnya. Berbagai masalah yang dapat menimbulkan risiko adalah kontrak dan pengaturan bisnis, aset terkait dan tuntutan hukum, masalah kekayaan intelektual, paten, pelanggaran hak cipta, dll.
Risiko yang timbul karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung dan lemahnya tautan disebut risiko hukum, seperti tidak memenuhi persyaratan hukum kontrak/perjanjian atau memiliki tautan yang kurang sempurna. Risiko hukum bukan risiko independen tetapi memiliki beberapa hubungan dengan risiko keuangan.
Dari beberapa pengertian/definisi yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa manajemen risiko hukum adalah suatu peristiwa yang terjadi dalam semua transaksi yang termasuk dalam bank dan dalam kontrak atau perjanjian dengan klien atau pihak ketiga atau pihak lain dengan litigasi yang disebabkan oleh berbagai faktor dan aspek hukum.
Penerapan Resiko Hukum
Penerapan manajemen risiko khususnya risiko hukum dalam bank syariah yang harus dilaksakan adalah Pengawasan aktif dewan komisaris, direksi dan DPS saat mengawasi ketiga pengurus tersebut, mereka juga harus dapat memahami risiko hukum yang mereka hadapi dan memberikan instruksi yang jelas, melakukan pengawasan, dan mitigasi secara aktif serta mengembangkan budaya manajemen risiko di bank Syariah.
Pengendalian risiko hukum
Proses manajemen risiko untuk risiko hukum dilakukan dengan mengidentifikasi dan menerapkan manajemen risiko hukum yang melekat pada produk/fitur baru bank. Untuk memitigasi risiko hukum, divisi hukum koperasi menerapkan strategi risiko hukum yang berfokus pada:
a. Tuntutan hukum dengan strategi, pada tahap pra litigasi, penangan sengketa terdiri dari pemberi bantuan hukum dan pemberi pendapat hukum. Kemudian, penyelesaian sengketa dalam sengketa terdiri dari bantuan hukum, proses pengadilan, menangani proses di luar pengadilan melalui mediasi dan arbitrase BASYARNAS, dan memberikan pendapat hukum.
b. Kelemahan Perikatan dengan tahapan, tahap transaksi pra-bank,bentuk standar kondisi produk barang dan jasa, bentuk standar dan dokumen terkait dengan kontrak yang dibuat dengan pelanggan dan debitur, persiapan surat kuasa standar dari pengacara kepada direksi kepada pejabat bank. Meninjau dan mengeluarkan pendapat hukum atas rancangan kebijakan/prosedur perbankan yang berdampak pada risiko hukum Mengeluarkan pendapat hukum atas rancangan kontrak perbankan dengan klien dan debitur.
c. Tahap pasca transaksi yaiut reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar perjanjian, reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar Syarat dan Ketentuan Umum atas produk maupun jasa Bank, reviu dan pengkinian/perubahan atas format standar formulir dan dokumentasi terkait perjanjian dengan Nasabah maupun Debitur, perubahan peraturan perundang-undangan dengan pengendalian sebagai berikut, melakukan identifikasi risiko hukum dan memberikan pendapat hukum atas usulan produk atau aktivitas baru Bank sesuai kebijakan internal Bank yang berlaku.
KESIMPULAN
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh litigasi dan/atau kekurangan hukum. Risiko ini antara lain karena kurang mendukung peraturan perundang-undangan atau lemahnya komitmen, seperti tidak mendukung teori/konsep/fenomena yang ada, maka diperlukan pengembangan keilmuan lebih lanjut. pemenuhan persyaratan validitas kontrak atau pengikatan jaminan yang tidak lengkap. Dalam manajemen risiko hukum di bank syariah mencakup hal-hal seperti Penerapan manajemen risiko khususnya risiko hukum dalam bank syariah yang harus dilaksakan adalah Pengawasan aktif dewan komisaris, direksi dan DPS saat mengawasi ketiga pengurus tersebut.
Penulis : Sansan Abdul Malik
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI