Apa itu Dana Pensiun Syariah?

1 min read

Dana Pensiun menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun bagi masyrakat, karyawan terutama yang sudah pensiun.

Dana pensiun syariah merupakan jenis dana pensiun yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dalam Islam. Prinsip-prinsip syariah ini mengandung makna aspek-aspek tertentu yang harus dihormati dalam pengelolaan dan investasi dana pensiun, dengan tujuan untuk memastikan bahwa investasi dan pengoperasian dana pensiun  sesuai dengan ajaran Islam.

Pertumbuhan lembaga keuangan dana syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan beberapa tahun terakhir. Indonesia terus berupaya untuk menjadi pusat keuangan syariah di tingkat regional dan global. Meskipun demikian, perkembangan ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan taat terhadap prisip-prinsip syariah agar sektor keuangan terus berkelanjutan.

Tujuan dari dana pensiun syariah adalah untuk menyediakan solusi pensiun yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Ini berarti bahwa dana pensiun syariah beroperasi dengan mematuhi ketentuan-ketentuan syariah yang melibatkan larangan dan ketentuan tertentu.

Jenis-jenis dana pensiun bervariasi berdasarkan struktur, tujuan, dan aturan pengelolaannya. Berikut beberapa jenis dana pensiun yang umum:

  1. Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah 55 tahun, dan beberapa profesi tertentu, dapat lebih lam lagi seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen yang mencapai usia 65 tahun.
  2. Pensiun dipercepat, yaitu jenis pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai diperusahaan tersebut.
  3. Pensiun ditunda, yaitu pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, tetapi usia pensiun belum memenuhi usia pensiun. Karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
  4. Cacat, yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan karena peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal ketika masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.

Masing-masing jenis dana pensiun mempunyai karakteristik dan peraturan yang berbeda-beda dan  dapat beroperasi secara mandiri atau sebagai tambahan terhadap program pensiun lainnya. Pemilihan jenis dana pensiun dapat dipengaruhi oleh situasi karir, negara tempat tinggal dan preferensi pribadi.


Penulis : Habibah Nur Chafsyah

Mahasiswa Perbankan Syariah STEI SEBI

Peran Pemimpin dalam Mengarahkan Manajemen Risiko…

Dalam sebuah organisasi, risiko adalah elemen yang tidak dapat dihindarkan. Tidak ada proses bisnis atau strategi yang benar-benar bebas dari kemungkinan kegagalan, kerugian atau...
Sonia Nadila Putri
1 min read

Pentingnya Manajemen Risiko dalam Menghadapi Ketidakpastian…

Di tengah ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat, manajemen risiko menjadi elemen krusial bagi kelangsungan dan pertumbuhan organisasi. Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, menghadapi...
Tegal Trending
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink