Antara Risk Transfer dan Risk Sharing dalam Operasional Asuransi

1 min read

Menurut KBBI versi online, asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat). Peserta asuransi membayarkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan akan menanggung risiko yang mungkin akan dihadapi oleh peserta asuransi di kemudian hari.

Risiko tersebut dapat berupa kematian, kerusakan, kerugian dan hal-hal lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya, suatu perusahaan asuransi menggunakan konsep risk transfer. Apa itu risk transfer? Risk transfer dalam kontrak asuransi berarti mengalihkan atau memindahkan risiko kepada pihak lain. Inilah salah satu penyebab pengharaman asuransi konvensional karena mengandung gharar di dalamnya, yakni objek akad yang tidak jelas dan belum pasti baik tidak jelas dalam hal besarnya risiko atau waktu risiko tersebut akan terjadi.

Karena ketidakjelasan ini dapat menimbulkan gambling atau maisir yang mana suatu pihak akan dirugikan dan pihak lainnya akan diuntungkan. Meskipun begitu, keberadaan asuransi semakin berkembang dan cukup penting dalam membantu kehidupan. Menanggapi hal tersebut, dengan didorong oleh banyaknya dan semakin bertumbuh jumlah penduduk yang beragama Islam kemudian lahirlah asuransi syariah.

Diputuskan dalam fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah hadir dengan menerapkan prinsip tolong-menolong atau ta’awun dan saling menanggung atau takaful antar sesama peserta asuransi yakni menggunakan konsep risk sharing. Risk sharing dalam asuransi syariah artinya berbagi risiko antar sesama peserta asuransi dengan memakai akad tabarru. Konsep ini meminimalisir gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi dan menhindar dari adanya riba.

Akad tabarru ini dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan bukan untuk tujuan komersial. Dana dihimpun dan dikelola dari para peserta asuransi yang disebut dana tabarru.

Prinsip tolong-menolong ini didasarkan dari penggalan firman Allah dalam Qur’an surah Al-Maidah ayat kedua.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ…… Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa… (QS. Al-Maidah/5: 2) Ketika prinsip risk transfer membebankan risiko hanya kepada satu pihak yaitu si perusahaan asuransi, prinsip risk sharing membebankan risiko satu orang kepada seluruh pemegang polis asuransi.

Dengan konsep risk transfer pula suatu perusahaan asuransi dapat menghasilkan laba karena mereka jual beli risiko sedangkan dengan risk sharing membiarkan perusahaan asuransi syariah mendapatkan fee atau imbal jasa (ujroh) atas jasanya mengoperasikan dana.

Berbagi risiko untuk berbagi manfaat dan kebahagian. Sharing risk for sharing benefit and sharing happiness

Iim Qoimuddin., SE., M.Si., AAAIK., AIIS

Penulis : Hanifatul Ibtihal Muhngin

Prodi : Akuntansi Syariah (STEI SEBI)


https://dsnmui.or.id/.

https://kbbi.web.id/asuransi.

https://tafsirq.com/5-Al-Ma’idah/ayat-2.

http://www.hissi.or.id/index.php/2021/02/06/asuransi-syariah-konsep-berbagi-resiko-risk-sharing-dan-berbagi-manfaat-benefit-sharing/.

Pentingnya Manajemen Risiko dalam Menghadapi Ketidakpastian…

Di tengah ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat, manajemen risiko menjadi elemen krusial bagi kelangsungan dan pertumbuhan organisasi. Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, menghadapi...
Tegal Trending
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink