Secara umum, pajak dapat diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga pajak bersifat memaksa dengan tanpa mendapat balas jasa secara langsung (Sumarsono 2010). Pasal 1 ayat 1 UU No.28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat(Indonesia 2007). Wajib pajak adalah orang atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan juga pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Ada beberapa jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, salah satunya adalah pajak penghasilan (Pph) pasal 21. Pph pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan(Kurniyawati 2019) Pph 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran lainnya terhadap orang pripadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang didapat selama satu tahun.
Perhitungan Pph pasal 21 adalah perhitungan pajak penghasilan yang formulanya diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah perhitungan pajak penghasilan selesai, perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan. Potongan pajak penghasilan dihitung dengan menghitung berapa banyak pajak yang harus dibayarkan atas gaji karyawan perusahaan. Pajak penghasilan dibayar pada akhir tahun pajak yang bersangkutan, dan peraturan untuk menyetorkannya diatur dalam peraturan perpajakan. Penyetoran pajak dapat dilakukan di bank atau kantor pos, di mana Anda akan menerima bukti pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21. Setelah pembayaran selesai, dilakukan pelaporan pajak, yang menunjukkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar telah menyelesaikan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21. Undang-Undang Perpajakan saat ini telah mengalami empat kali perubahan, perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan menjadi Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Undang-undang ini terus mengalami perbaikan, penyesuaian, dan perubahan. Sistem penilaian diri pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar. Undang-Undang No.36 pasal 17 Tahun 2008(2008), mengenai tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena
a. Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sd Rp50.000.000,00 | 5% |
di atas Rp50.000.000,00 sd Rp250.000.000,00 | 15% |
di atas Rp250.000.000,00 sd Rp500.000.000,00 | 25% |
di atas Rp500.000.000,00 | 30% |
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%.
Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat dihitung dengan langkah-langkah berikut:
- Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP): penghasilan bruto yang diterima oleh individu sebelum potongan pajak.
- Menghitung Pengurangan: Terdapat pengurangan yang dapat diberikan pada penghasilan kena pajak, seperti potongan tetap (PTKP), biaya jabatan, biaya pensiun, dan biaya berobat.
- Menentukan Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak): Penghasilan kena pajak setelah pengurangan-pengurangan yang sah.
- Menghitung Pajak Terutang.
- Menghitung Pajak yang Dapat Dikreditkan: Pajak yang dapat dikreditkan adalah pajak yang sudah dipotong oleh pemberi penghasilan (biasanya majikan) dari penghasilan kena pajak individu.
- Menentukan Pajak yang Harus Dibayar atau Dikembalikan: Jika pajak yang sudah dipotong (PPh Pasal 21) lebih besar dari pajak terutang, orang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pajak.
- Melaporkan dan Membayar Pajak
Undang-undang pajak dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi kita harus selalu memeriksa undang-undang terbaru dan berkonsultasi dengan seorang profesional pajak untuk memastikan bahwa kita sudah menghitung pajak dengan benar.
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh warga negara kepada pemerintah berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan langsung. Pajak digunakan untuk membiayai keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Jenis pajak salah satunya adalah Pph pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya kepada individu dan badan berdasarkan jumlah penghasilan selama satu tahun. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak dihitung berdasarkan gaji karyawan, dan pembayarannya dilakukan pada akhir tahun pajak. ndang-undang perpajakan sering mengalami perubahan dan penyesuaian. Pajak Penghasilan Pasal 21 memiliki tarif berdasarkan lapisan penghasilan yang berbeda untuk individu dan badan dalam negeri.
Ditulis oleh: Uli Qurrata A’yuni Candra (Mahasiswi STEI SEBI)