ANALISIS KOMPARASI SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA DAN SYARIAH DENGAN SISTEM KEUANGAN SYARIAH

11 min read

Oleh : Razanah Taufik dan Nabila Khoirunnisa

Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.

Tidak dipungkiri lagi banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dilihat dari lingkungan masyarakat mereka hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar serta maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena kurangnya pemahaman mengenai pajak.

Pemerintah dan dewan perwakilan menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di dalamnya terdapat penerimaan negara, yaitu dari sektor migas, sektor pajak dan sektor bukan pajak. Berdasarkan 3 sumber penerimaan negara tersebut, sektor pajak menjadi sumber penerimaan utama negara dalam memenuhi anggaran negara.

Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang

langsung dapat ditunjuk, gunanya adalah untuk membiayaai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pada dasarnya pajak merupakan pemberian sebagian harta kekayaan rakyat yang digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pembiayaan pembangunandi indonesian ditopang oleh negara dari penerimaan pajak.

Agar pembangunan terus berjalan dengan lancar maka penerimaan yang di terima oleh negara

juga harus terus meningkat. Besarnya wajib pajak yang patuh maka semakin meningkat sumber penghasilan negara. Akan tetappi, peran aktif dan kesadaran wajib pajaksangat dibutuhkan saat ini.

Di indonesia sistem self assessment (sistem perpajakan yang mengandalkan wajib pajak untuk melaporkan pendapatanmereka secara bebas dan sukarela, menghitung kewajiban pajak dengan benar, dan melakukan pengajuan pengembalian pajak tepat waktu) memiliki peranan penting dalan memenuhi kewajiban pajak. Setiap pajak yang memiliki NPWP juga diharapkan menjadi wajib pajak yang aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sistem Perpajakan Indonesia

  1. Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

Karakteristik pokok dari pajak yang diterapkan di Indonesia adalah pemungutannya harus berdasarkan Undang-Undang yang tertulis hal ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan “Undang-Undang”.

  • Tata Cara Pemungutan Pajak di Indonesia
  • Pajak Penghasilan (PPh) Jenis pajak ini dikenakan pada setiap jenis penghasilan yang didapat dari setiap wajib pajak yang di atur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif pajak sesuai dengan pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan:
  • Untuk wajib pajak orang pribadi:
  • Untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 50.000.000,00 dikenakan tarif sebesar 5%.
  • Untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 250.000.000,00 dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp. 250.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00 dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Untuk lapisan penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 500.000.000,00 dikenakan tarif sebesar 35%.
  • Untuk badan dikenakan tarif pajak sebesar 28% dari penghasilan kena pajaknya. Tata cara pemungutan pajak untuk orang pribadi adalah:
  • Ketika seorang mempunyai usaha dimana dari usaha tersebut ia mendapatkan penghasilan pertahunnya melebihi jumlah PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang telah ditetapkan oleh UU PPh pasal 7 ayat 1, maka jumlah tersebut menjadi patokan jumlah penghasilan kena pajak. Sesuai dengan UU PPh pasal 7 ayat 1 jumlah PTKP yang dapat dikurangkan atas penghasilan dalam waktu setahun, yakni:
    • Rp. 15.840.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
    • Rp. 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
    • Rp. 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
    • Rp. 1.320.000,00 tambahan untuksetiap anggota keluarga yang sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
  • Setelah jumlah penghasilan dikurangkan PTKP, sisanya dikalikan jumlah tarif pajak. Selanjutnya jumlah tersebut menjadi penghasilan kena pajak.
  • Selanjutnya jumlah tersebut dituangkan dalam SSP (Surat Setor Pajak) yang terdiri dari 5 lembar dan dibayarkan ke Bank.
  • Lembar pertama dan ketiga akan dikembalikan kepada WP kembali. Lembar pertama sebagai arsip WP dan lembar ketiga untuk dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
  • Dari lembar SSP tersebut digunakan sebagai pedoman pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan yang kemudian harus dilaporkan ke KPP.
  • Pelaporan SPT Tahunan tidak boleh melebihi 20 April tahun pajak berikutnya, karena jika melebihi tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00.

Tata cara pemungutan pajak untuk badan adalah:

  1. Ketika sebuah badan menyajikan laporan keuangan komersialnya dalam bentuk neraca, laporan perubahan ekuitas, dan laporan laba rugi, perusahaan harus membuat laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah dikoreksi berdasarkan aturan perpajakan. Biasanya dalam laporan keuangan komersial setiap pengeluaran dan pendapatan yang dilakukan badan tersebut dituangkan seluruhnya dalam laporan tersebut apapun jenis pengeluaran dan pendapatan tersebut. Berbeda dengan laporan keuangan fiskal, dalam laporan ini tidak diperbolehkan menjumlahkan pendapatan atau mengurangkan pengeluaran yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan badan tersebut, sebagai misal biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk biaya direksi melakukan liburan.
  2. Setelah didapat jumlah laba dalam laporan laba/rugi fiskal, jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah tarif pajak. Hasilnya merupakan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan.
  3. Selanjutnya jumlah tersebut dituangkan dalam SSP (Surat Setor Pajak) yang terdiri dari 5 lembar dan dibayarkan ke Bank.
  4. Lembar pertama dan ketiga akan dikembalikan kepada WP kembali. Lembar pertama sebagai arsip WP dan lembar ketiga untuk dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
  5. Dari lembar SSP tersebut digunakan sebagai pedoman pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan yang kemudian harus dilaporkan ke KPP.
  6. Pelaporan SPT Tahunan Tidak boleh melebihi 20 April tahun pajak berikutnya, karena jika melebihi tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,00
  7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan karena adanya konsumsi yang dikenakan kepada konsumen akhir. Jenis pajak ini memberlakukan tarif tetap sebesar 10% atas harga barang atau jasa yang diperjualbelikan. Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk mengkukuhkan diri sebagai PKP. Tata cara pemungutan PPN:
    1. PKP harus menerbitkan faktur pajak. Dalam faktur tersebut harus dicantumkan nama, jenis barang, jumlah barang, harga per satuan barang dan jumlah harga dalam satuan rupiah.
    1. Dalam pajak ini berlaku mekanisme pengkreditan jumlah pajak. Ketika PKP menjual barang dan mengeluarkan faktur hal tersebut disebut pajak keluaran, sedangkan ketika PKP membeli barang (untuk persediaan atau bahan baku dari PKP lain) hal tersebut disebut pajak masukan. Dari jumlah pajak masukan dan pajak keluaran tersebut harus dikurangkan dalam periode bulanan. Ketika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka PKP dapat melakukan restitusi atau meminta kembali kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan PKP ke KPP. Sedangkan jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka PKP harus membayar pajak kelalui bank dengan SPT PPN masa (SPT jangka Bulanan)
    1. Ketika PKP tidak menyetorkan SPT melebihi waktu yang ditetukan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00 perbulan dan denda bunga 2% perbulan dari jumlah pajak terutang yang dikenakan bertingkat maksimal 24 bulan.
    1. Terdapat beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN yang telah diatur dengan undang-undang, antara lain barang kebutuhan pokok (Sembako), garam, peralatan untuk TNI, buku agama yang memdapat rekomendasi, bibit tanaman, jasa pendidikan, dan lain-lain.
  8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut/dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan, peraturan tersebut berlaku bagi setiap masyarakat (seluruh warga) yang mempunyai kepemilikan atas tanah dan atau bangunan sebagai bukti akan kepemilikannya. Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Pengenaan pajaknya ditentukan berdasarkan keadaan objek PBB, yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tarif PBB yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak. Selain itu, terdapat pengecualian yang diatur undang-undang, yakni:

  1. Terdapat beberapa objek PBB yang dibebaskan dari PBB, antara lain: sekolah, masjid/mushollah wakaf, serta tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum dan tujuan sosial.
    1. Terdapat beberapa golongan yang mendapatkan keringanan atas pembayaran PBB, antara lain: veteran atau pensiunan, orang yang memperoleh hasil dari tanah yang ada disekelilingnya, badan yang mengalami kesulitan keuangan dengan syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang. Kesalahan yang dikenakan sanksi dalam sistem perpajakan di Indonesia dibagi menjadi 2 katagori, yakni:
  2. Kealpaan
  3. Kesengajaan

Sistem Perpajakan Menurut Islam

      Sistem perpajakan menurut Islam adalah sistem perpajakan yang diterapkan saat pemerintahan Rasulullah sampai dengan pemerintahan Khulafaurrasyidin. Pada zaman tersebut, anggaran negara masih sangat sederhana dan tidak serumit sistem anggaran modern. Negara memakai prinsip anggaran berimbang (balance budget). Pendapatan negara yang didapat sangat berbeda setiap tahunnya, bahkan dari hari ke hari. Berbagai bagian negara (provinsi) mengirimkan sejumlah tertentu dari kelebihan penghasilannya sesudah mereka membayar berbagai pengeluaran administratif dan pengeluaran mereka lainnya. Jadi baitul mal tidak menerima pendapatan kotor dan pajak dari provinsi-provinsi tersebut, tetapi hanya surplus yang tersisa setelah semua jasa setempat dan pembayaran kemiliteran dikurangi.

      Dasar prinsip anggaran berimbang yang diterapkan pada masa awal periode Islam adalah berapa penghasilan yang diterima untuk menentukan jumlah yang tersedia untuk dibelanjakan, kecuali dalam keadaan darurat karena perang atau bencana alam lainnya, yang mengharuskan pungutan khusus atau sumbangan 12. Dalam pandangan Islam, fokus utama pembangunan adalah berorientasi kepada manusianya, sehingga manusia menempati posisi yang sangat sentral. Karena itu, indikator utama keberhasilan pembangunan adalah pada sejauh mana tercukupinya segala kebutuhan manusianya dalam berbagai aspek, seperti kesehatan, makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan lainnya. Islam sangat menekankan pemerataan pendapatan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan.

Ketentuan Umum Perpajakan Menurut Islam:

1. Pajak Dipungut Dari Orang Kaya

2. Pajak Hanya Diwajibkan Untuk Kaum Muslim

3. Pajak Dipungut Sesuai Kebutuhan Negara

Jenis Pajak Dalam Sistem Perpajakan Menurut Islam

  1. Jizyah

      Dalam terminologi keuangan Islam, istilah ini digunakan untuk beban yang diambil dari penduduk non-muslim (ahl al-dzimmah) yang ada di negara Islam sebagai biaya perlindungan yang diberikan kepada mereka atas kehidupan dan kekayaan serta kebebasan untuk menjalankan agama mereka. Jizyah dikenakan atas diri mereka bukan atas harta mereka. Jizyah sebagai pajak individu (kepala) diambil dari pria dan yang mampu membayarnya.13 Objek dari jizyah adalah jiwa orang kafir karena kekafirannya.14

  • Kharaj

      Secara harfiah, kharaj berarti kontrak, sewa menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam, istilah ini berarti pajak atas tanah atau hasil tanah, dimana para pengelola wilayah taklukan harus membayar kepada negara Islam. 3. ‘Ushr (Bea Cukai) Dikalangan ahli fiqih, ‘ushr (sepersepuluh) memiliki dua arti. Pertama, sepersepuluh dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. Kedua, sepersepuluh yang diambil dari pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah Islam dengan membawa barang dagangan.16 Jadi kebijakan ini lebih mirip dengan kebijakan bea cukai pada saat ini. Sistem Perpajakan Indonesia Menurut Islam Secara struktur pemerintahan Indonesia bukanlah yang seutuhnya negara Islam tetapi Indonesia adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, selain itu Indonesia adalah negara yang masyarakatnya menganut berbagai macam aliran keagamaan, tidak hanya Islam semata. Keberagaman aliran agama tersebut dihargai dan dijunjung tinggi oleh negara, sehingga setiap kebebasan beragama masyarakatnya dilindungi dengan hukum. Berbeda dengan keadaan negara dimasa pemerintahan Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, pada zaman tersebut pemerintahan malah memerangi kaum yang tidak menganut ajaran Islam. Keadaan lain yang perlu diperhatikan adalah pada kondisi sekarang ini negara tidak bisa lagi menganut prinsip anggaran berimbang (balance budget) karena tidak berorientasi kepada pertumbuhan. Selain itu jumlah kebutuhan negara pada masa ini sangatlah beragam dibandingkan dengan zaman pemerintahan Rasulullah dan Khulafaurrasyidin dahulu, sehingga membutuhkan jumlah pendapatan yang lebih besar, maka dengan itu negara harus mencari aliran dana untuk memenuhi kebutuhan negara yang salah satunya dengan penetapan pajak dan pengambilan pinjaman atau utang baik dari dalam negeri maupun luar negeri (Bank Dunia, IMF, ADB, dan lainnya).

      Faktor lain yang perlu disorot, sistem ekonomi yang dianut oleh negara kita adalah sistem ekonomi Pancasila, yakni sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila sebagai dasarnya. Negara hanya bisa membuat regulasi untuk memperbolehkan dibangunnya suatu perangkat ekonomi yang berdasarkan syariah untuk menunjang kebebasan masyarakatnya dalam melakukan kegiatan ekonomi, antara lain dengan adanya lembaga-lembaga keuangan syari’ah seperti bank syari’ah dan koperasi syari’ah (Baitul Mal Wat Tamwil).

      Alternatif dari permasalahan tersebut adalah merestrukturisasi sistem perpajakan yang ada saat ini. Jika kita kaji mengenai struktur perpajakan yang ada di Indonesia dan struktur perpajakan menurut Islam adalah sama. Di Indonesia, negara berusaha untuk memberi perlindungan untuk orang-orang miskin dengan membuat pengecualian-pengecualian yang diatur sesuai undangundang misalnya dengan adanya aturan mengenai Pendapatan Tidak Kena Pajak dan pembebasan pajak untuk beberapa golongan.

Jadi yang perlu direstrukturisasi dalam sistem perpajakan di Indonesia antara lain:

a) PPh; zakat seharusnya mengurangkan jumlah pajak terutang bukan jumlah pendapatan kena pajak, karena zakat yang hanya mengurang pendapatan kena pajak yang menyebabkan jumlah pendapatan setelah pajak lebih kecil dibanding kaum non muslim yang mempunyai tingkat pendapatan awal sama.

 b) PPN; jika dikaji ulang PPN sulit membedakan antara orang kaya dan miskin, jadi jika dikenakan pada orang miskin hal itu akan menjadi haram. Jadi seharusnya PPN hanya diperuntukkan untuk bahan yang merupakan kebutuhan sekunder dan tersier, sedang untuk kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan papan tidak boleh dikenakan PPN bagaimanapun jenisnya. Karena jika masyarakat miskin membeli kebutuhan primer yang terkena pajak, pemerintah dan pihak terkait telah menzhalimi mereka, apalagi ketika harga barang primer tersebut semakin melambung karena pajak sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhannya.

c) PBB; tidak boleh dipungut dari masyarakat miskin. Karena pajak ini dipungut dari objek bangunan dan tanah yang diambil manfaatnya. Pemerintah dan pihak terkait harus membuat batasan bangunan dan tanah yang bagaimana yang tidak boleh dikenakan pajak dan golongan masyarakat mana yang tidak boleh dipungut PBB. Karena saat ini masyarakat miskin masih banyak yang dikenakan PBB meskipun telah ada ketentuan bahwa mereka dapat bebas PBB jika pendapatan mereka dibawah PTKP.

d) Berbagai pengeluaran negara yang sekiranya hanya membuat kesia-siaan harus dihilangkan. Jadi sumber pendapatan tersebut hanya untuk hal-hal yang merupakan kewajiban, tidak dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang subhat, apalagi haram.

Kepatuhan Wajib Pajak

Untuk memenuhi kewajiban pajaknya maka wajib pajak harus patuh karena kepatuhan adalah tujuan yang paling penting dalam pengecekan pajak, sehingga setelah dilakukan pengecekan maka dari situ akan tau wajib pajak yang patuh terhadap kewajibannya. Untuk wajib pajak yang kurang patuh maka harus diberikan pemahaman dan motivasi yang mendorong wajib pajak agar patuh terhadap kewajibannya dan agar lebih baik pada periode selanjutnya. Patuh

terhadap kewajiban pajak pada dasarnya adalah tindakan yang harus dilakukan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang belaku.

Ada dua macam kepatuhan yaitu kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal

merupakan kepatuhan yang mana wajib pajaknya melaksanakan kewajibannya sesuai undang- undang perpajakan sedangkan kepatuhan material merupakan pemenuhan ketentuan-ketentuan dari isi dan jiwa dari undang-undang perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Kriteria Kepatuhan antara lain dapat dilihat dari:

  1. tepat waktu, ketepatan waktu dalam menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan aspek yang penting.
  2. Penghasilan dari wajib pajak, merupakan kepatuhan dalam kerelaan membayar pajak terutang atau pajak penghasilan sesuai undang-undang perpajakan.
  3. Sanksi, sanksi merupakan salah satu aspek yang ditetapkan sesuai dengan SKP agar wajib pajak patuh dan tidak melakukan tunggakan membayar pajak

d. Kriteria kepatuhan yang lainnya bisa dilihat dari pembukuan yang dilakukan oleh wajib pajak dan wajib pajak dalam membayar pajaknya.

Sistem Keuangan Syari’ah

Sistem keuangan syariah termasuk sistem bank syariah adalah sistem keuangan yang berprinsipkan kepada syariah yakni berpegang teguh kepada Al-quran dan hadits. Sistem ini merupakan tata perekonomian yang diciptakan oleh Allah SWT dan dijalankan serta dicontohkan oleh Rasul dan sahabatnya.

Menurut Wiroso (2009)3 Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Adapun sistem keuangan syariah yang dikenal dengan prinsip-prinsip syariah akan di uraikan sebagai berikut :

  1. Prinsip bagi hasil (Investasi mudharabah) Di dalam buku “Sistem Keuangan & Investasi Syariah”Oleh Muhammad Firdaus dkk (2005)4 :Pada prinsip bagi hasilinvestasi mudharabah ini bahwa nasabah harus sersikap jujur, amanah dan transparansi dari usaha yang dikelolanya, karena pihak bank hanya diperkenankan untuk melakukan pengawasan usaha dan tidak diperkenankan ikut campur dalam pengelolaan dana.Pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha akan dibagi berdasarkan kesepakatan sesuai kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Mudharabah merupakan keunikan bank syariah, oleh karena itu bagi bank syariah atau lembaga keuangan syariah lain tidak banyak melakukan transaki jenis ini, maka kehilangan keunikan bank syariah yang berarti kehilangan nilai lebih dari bank syariah itu sendiri.
  2. Prinsip penyertaan modal (musyarakah) Di dalam buku “Bank Syariah : dari teori ke Praktik” oleh Muhammad Syafi’i antonio (2001)5 : Prinsip penyertaan modal (musyarakah) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana maupun dalam kehidupan sosial.

Sanksi Pajak

Menurut Undang-Undang sanksi ada dua macam, yaitu:

  1. Sanksi administrasi
    1. Berupa denda, sanksi ini dtetapkan sebesar Rp100.000 kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan undang-undang perpajakan.
    1. Administrasi bunga sebesar 2%, bunga yang dihitung sesuai presentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi tanggungan sampai dengan saat diterima dibayarkan dan sanksi ini dapat menyebabkan untang pajak menjadi lebih besar.
    1. Administrasi dinaikkan 50% dan 100% Sanksi ini adalah paling ditakuti oleh Wajib Pajak. Karena jumlah pajak yang harus dibayar bisa mencapai dua kali lipat bahkan lebih.
  2. Sanksi pidana
    1. Kurungan, sanksi ini diberikan pada wajib pajak yang melakukan kelalaian, hukuman pidana yang diterima adalaha hukuman kurungan paling lama satu tahun dipenjara

atau tahanan rumahan dengan diawasi oleh pihak yang berwajib

  • Penjara, sanksi ini diberikan pada wajib pajak karena melakukan tindak pidana dengan sengaja. Hukuman yang diterima adalah penjara seumur hidup dan hukuman ini tidak bisa diganti dengan hukuman denda.

SIMPULAN

Istilah pajak dalam hukum Islam yang menjadi sumber pendapat negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berpeda bendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; pertama, dalam konsep hukum Islam pajak adalah kewajiban yang dapat secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat (jadi dharibah bukan zakat), karena kekosongan/kekurangan baitul mal, dapat dihapus jika keadaan baitul mal sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya, dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum Muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan. Kedua, Terdapat dua pendapat dalam hal ini, pihak yang berpendapat bahwa pajak dibolehkan dalam Islam setelah kewajiban zakat. Pihak lain berpendapat bahwa pajak tidak dibolehkan dalam Islam, karena dalam Islam kewajiban seorang Muslim dalam hal harta hanya ada pada zakat.

Lembaga keuangan Syariah dengan prinsip Islam adalah suatu lembaga yang menerapkan sistem non bunga. Banksyariah memiliki prinsip filosofis dan basis operasional yang terintegrasi dengan nilai-nilai sosial dan aktifitas ekonomi. Hampir  semua tokoh-tokoh pemerhati sosial kemasyarakatan sepakat bahwa kemiskinan yang meningkat berdampak pada peningkatan angka kriminalitas, semakin rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, dapat melahirkan radikalisasi atas kebijakan negara dan bahkan dapat menciptakan fundamentalisme dalam bergama.Pemerintah harus punya komitmen yang kuat untuk segera mengatasi maslah kemiskinan bangsa ini. Apapun bentuk kegiatan tanpa dukungan dari pemerintah maka usaha tersebut akan menjadi kurang maksimal dari harapan. Kemiskinan akan berkurang jika seluruh elemen masyarakat bekerja bersama-sama mendukung program baik yang berasal dari pemerintah mupun dari lembaga lainnya seperti dukungan perbankan terhadap pengentasan kemiskinan.

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.