AKAD DALAM TRANSAKSI IJARAH
Ijarah atau transaksi upah-mengupah merupakan suatu bentuk kegiatan kontrak kerja dalam kegiatan muamalah Islam, yaitu dilakukan dengan mempekerjakan seseorang untuk melakukan kerja dengan ganti upah sebagai konpensasinya.
Jadi pada prinsipnya, upah-mengupah itu adalah menyangkut tentang sistem hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja adalah keduanya mempunyai hubungan yang sama dan sederajat, serta sama mempunyai hak dan kewajiban masing-masingnya.
Dengan demikian, menunjukkan bahwa pengusaha/pemberi kerja dan pekerja harus mempunyai komitmen untuk melaksanakan kontrak kerja yang disepakati. Bagi penerima kerja/buruh berkewajiban melaksanakannya sebaikbaiknya.
- Pengertian IJARAH
menurut bahasa kata ijārah diderivasi dari bentuk fi’il “ajara-ya’juru ajran”, Ajran memiliki makna dengan al-iwadh yang mempunyai arti ganti atau upah, dan juga dapat diartikan sewa atau upah.
Menurut istilah, ijarah adalah bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia seperti sewa-menyewa, kontrak, jasa perhotelan, dan lain-lain. Mayoritas ulama mendefinisikan ijarah sebagai bentuk akad pemindahan hak pakai atas barang atau jasa tertentu dengan suatu imbalan (upah sewa).
Seperti menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang, disebut ijarah al-zimmah atau upah mengupah, seperti upah menjahit pakaian.
hukum asal ijarah adalah mubah atau boleh. Dalam Surat Al-Bawarah ayat 233, Allah SWT berfirman yang artinya:
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
- Akad – akad yang terdapat pada transaksi Ijarah.
Akad ijarah terbagi menjadi 2 :
- IJARAH `ALA AL MANAFI
Akad ijarah ‘ala al-manafi memiliki obyek utama berupa manfaat. pihak penyewa juga dapat meminjamkan atau menyewakan objeknya kepada pihak lain sepanjang tidak mengganggu dan merusak barang yang disewakan. Dalam prosesnya, akad ijarah ini harus ditunaikan berdasarkan ketentuan Islam yang berlaku.
- IJARAH `ALA AL AMAL
Ijarah ‘ala al-‘amaal dilakukan dengan cara memperkerjakan seseorang. Ijarah seperti ini, menurut para ulama fiqih, hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas.
Ijarah ini dibedakan menjadi 2 macam: ijarah khas dan ijarah musytarak.
- Ijarah khas merupakan ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Dalam akadnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan yang telah memberinya upah. Misalnya pembantu rumah tangga.
- Ijarah musytarak merupakan seorang atau kelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti tukang sepatu, buruh pabrik, dan tukang jahit.
- Praktik ijarah pada jasa tukang bangunan.
Akad pada ijarah kerja pada tukang bangunan itu adalah ijarah amal yaitu pemberian imbalan atas suatu pekerjaan atau keahlian yang dilakukan seseorang. Dalam hal ini tukang bangunan (musta‟jir) menyewa jasa dari pihak penyewa (mu‟jir) untuk menyelesaikan bangunan rumah dan kemudian membayar upah (ujrah) sebagai pemberian imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak tukang bangunan (musta‟jir).
Setelah tukang bangunan menyelesaikan bangunan rumah maka pihak pemilik rumah mempunyai kewajiban untuk membayar kepada tukang bangunan yang sudah disepakati bersama di awal akad.
Akad ijarah berakhir ketika pihak tukang bangunan menyelesaikan pekerjaannya dan menyerahkan kepada pihak pemilik rumah kemudian pemilik rumah membayar ujrah kepada pihak tukang bangunan.
sedangkan dengan kerja bangunan yang borongan, yang dimaksud kerja bangunan yang borongan adalah dimana sipemilik rumah ini sudah membayar diawal dari mulai upah hingga material – material yang dibutuhkan saat membangun rumah tersebut. Akad pada kerja borongan itu merupakan akad ijarah khas.
Kesimpulannya Ijarah adalah salah satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ijarah yang biasa kita kenal dengan persewaan, sangat sering membantu, karena dengan adanya ijarah/persewaan ini, seseorang yang terkadang belum bisa membeli benda untuk kebutuhan hidupnya, bisa diperoleh dengan cara menyewa.
dasar Hukum Ijarah Para ulama fiqih mengatakan yang menjadi dasar kebolehan akad ijarah adalah al-Quran, Sunnah dan Ijma’ a. Landasan Al-Quran. 1) Surat al-Thalaq ayat 6, Surat al-Qashas ayat 26-27.
M Wildan Alfiansyah M
(mahasiswa STEI SEBI)