Akad samsarah – Memakanai akad samsarah secara bahasa ialah mufrad dari Simsâr, yaitu perantara antara penjual dan pembeli untuk Menyempurnakan jual beli. Simsâr menunjukkan kepada pembeli dan Penjual suatu produk/jasa.
Makna samsarah secara terminologis, Menurut Imam Abû Hanîfah, adalah suatu nama diperuntukkan Bagi seseorang yang bekerja untuk orang lain dengan suatu upah yang Berkaitan dengan penjualan dan pembelian. Dan Menurut Imam malik, Makna samsarah adalah orang yang berputar-putar di suatu pasar Dengan suatu produk yang mengakibatkan bertambah nya nilai produk Tersebut.
Jadi samsaroh adalah perantara antara sebuah perusahaan jasa dengan pihak yang memerlukan jasa mereka produsen ( pemilik barang ) untuk memudahkan terjadinya transaksi jual beli dengan upah yang telah kita sepakati sebelum terjadinya akad kerjasama tersebut.
Selanjutnya rukun samsaroh terdiri dari:
- Al-muta’aqidani (makelar dan pemilik harta) Untuk melakukan hubungan kerjasama ini maka harus ada makelar atau penengah dan pemilik harta supaya kerjasama tersebut berjalan.
- Mahall al-ta’aqud (objek transaksi dan kompensasi)Jenis transaksi yang dilakukan harus diketahui dan bukan barang yang mengandung maksiat dan haram dan juga nilai upah harus diketahui terlebih dahulu supaya tidak terjadi salah paham.
- Shigat Zigot adalah lafaz atau sesuatu yang menunjukkan kerinduan atas transaksi pamekalaran tersebut
Dan syarat nya Samsarah terdiri dari:
- Mengetahui pekerjaan yang Diminta
- Cakap dalam melaksanakan pekerjaan
- Bekerja atas seizin Yang memberikan wewenang, jika tanpa izin, maka tidak berlaku PekerjaannyaMempunyai attitude yang baik
- Terkait dengan Pengupahan untuk simsâr, harus diperhatikan bahwa pengupahan telah Disepakati dan diketahui dari awal
- Seorang simsâr tidak Mendapatkan upah kecuali jika telah menyelesaikan pekerjaannya Dengan baik. Ketika pekerjaan yang dilakukannya tidak berhasil, maka Dia tidak akan mendapatkan apa-apa.
Contoh akad Samsarah yaitu
Dalam bisnis online, aktivitas dropship yang telah menjadi tradisi di masyarakat Saat ini sebenarnya bisa dijalankan dengan sistem wakalah ataupun Samsarah, tetapi tentu harus ada beberapa hal yang harus dibenahi, di Antaranya dapat digambarkan berikut.
“Seorang reseller sebelum melakukan dropship, ia harus menyatakan Suatu akad kepada upline-nya (supplier atau agen atau distributornya), Meminta izin untuk menjalankan usaha dengan sistem wakâlah atau Samsarah. Ketika memilih akad wakâlah, maka harus disepakati dari awal bahwa reseller yang menjualkan barang-barang upline-nya Merupakan wakîl.”
“Seorang reseller yang melakukan dropship ada baiknya menyampaikan Kepada customer bahwa dia adalah perwakilan dari upline-nya untuk Mewakili menjualkan barang upline-nya. Lalu Keuntungan yang diambil oleh pelaku dropship harus didiskusikan Dengan upline-nya. Misalnya harga barang Rp. 100.000, maka bisa jadi Disepakati terlebih dahulu bahwa keuntungan berupa 10-20% dari Laba penjualan adalah upah yang akan dibayarkan, itupun ketika Barang laku. Jadi, ketika pelaku dropship berhasil menjual barang Tadi, misalnya, dengan laba 20% (Rp. 120.000), maka sudah disepakati di depan bahwa 20% tersebut adalah upah yang Merupakan hak simsâr/dropshipper. Persentase tersebut adalah upah Yang akan dibayar oleh upline/sâh}ib al-sil‘ah (pemilik barang) kepada Dropshipper.
Ketika akan melakukan akad wakâlah atau samsarah, maka jangan Lupa untuk mempelajari dan memilih supplier yang benar-benar Memiliki produk dengan kualitas yang bagus agar dalam Pelaksanaan akad wakâlah dan samsarah bisa berhasil.
Dan adapun Implementasi akad Samsarah yaitu Suatu Bentuk pekerjaan samsara atau makelar menurut pandangan Islam adalah termasuk akad ijarah yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang barang dan jasa.
Dalam konsep samsaroh tidak ada yang namanya jaminan karena bentuk kerjasama yang mereka lakukan adalah bentuk kerjasama perantara di mana pihak sengsara hanya berkewajiban menjualkan barang milik pedagang bukan menanam modal sehingga tidak dibutuhkan sebuah jaminan.
Penulis: Abdullah Yusuf Azzam dan Fajar Fitra Aidil Saputra (STEI SEBI)
Referance :
Masyfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1993), hlm. 127.
Ika Yunia Fauzia, “Akad Wakalah Dan Samsarah Sebagai Solusi Atas Klaim Keharaman Dropship Dalam Jual Beli Online”, hlm. 339.
Q.S.Al A’raf. 85