Syarat- Syarat yang Dibolehkan dan Tidak Dibolehkan dalam Jual Beli

2 min read

syarat jual beli dalam islam

Syarat syarat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam jual beli dalam agama islam – Pada dasarnya setiap manusia memiliki banyak kebutuhan setiap harinya baik itu kebutuhan sandang, pangan dan papan. Oleh karena itu terjadilah transaksi jual beli demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Syarat Jual Beli dalam Agama Islam

Namun pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah transaksi jual beli yang terjadi di kehidupan sehari-hari telah sesuai dengan hukum syariat Islam? Karena mungkin saja dikarenakan ketidaktahuan kita, kita telah melanggar hukum Allah sehingga mengurangi keberkahan di dalam hidup kita. Maka dari itu kita akan membahas apa aja syarat yang diperbolehkan dalam jual beli islam.

Dalam bahasa Arab, kata “Al Bay” berarti jual beli, yang secara harfiah memiliki makna pertukaran atau mubadalah. Kata ini dipakai untuk menyebut penjualan maupun pembelian.

Jual beli dalam Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad.
Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

1# Syarat yang dibolehkan dalam jual beli dalam islam

Boleh memberikan syarat berupa spesifikasi barang yang diinginkan. Jika kita memenuhi syarat tentang barang yang diinginkan maka jual beli menjadi sah ya guys. Namun, jika tidak memenuhi syarat maka transaksi jual beli tidak sah. Misalnya seorang pembeli mensyaratkan bahwa buku yang diinginkan harus menggunakan kertas berukuran kecil. Atau, seseorang yang ingin membeli rumah masyarakatkan bahwa rumah yang diinginkannya harus menggunakan pintu yang terbuat dari besi.
Boleh pula memberi persyaratan tertentu dengan tujuan memperoleh manfaat tertentu.

Misalnya, disyariatkan agar penjual mengantarkan binatang ternaknya ketempat tersebut. Disyariatkan agar penjual rumah mengizinkan calon pembeli untuk tinggal selama sebulan di rumah yang dijual. Seseorang yang ingin membeli baju mensyaratkan bahwa dia akan membeli baju itu jika penjahitnya adalah orang yang ditentukan. Seorang pembeli mensyaratkan bahwa kayu yang dibelinya harus dibelah belah terlebih dahulu.

Dasarnya Adalah Jabir memberi syarat kepada Rasulullah SAW ada dua orang yang mengantarkan keledai yang di beli dari Rasulullah. Jadi guys Secara umum terdapat beberapa rukunnya berikut ulasannya:

  • Barang atau jasa yang akan diperjual belikan.
  • Pihak penjual dan pembeli yang melakukan transaksi.
  • Harga dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran lain yang berlaku disuatu daerah.
  • Serah terima atau ijab qobul.

2# Syarat yang tidak dibolehkan dalam jual beli

  1. Menggabungkan dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Misalnya, seorang pembeli kayu bakar mensyaratkan agar kayu yang dibelinya dibelah belah dan dibawa ke suatu tempat. Sebab, Rasulullah SAW bersabda
    “Tidak dihalalkan meminjam dan membeli dalam satu waktu dan tidak ada dua syarat dalam jual beli.
  2. Seorang penjual binatang ternak mensyaratkan agar pembeli binatang ternaknya tidak menjual lagi binatang ternak yang telah dibelinya.atau, mensyaratkan agar binatang ternak yang telah dibeli tidak dijual lagi kepada si Fulan. Atau, mensyaratkan agar binatang ternak yang dibelinya tidak dihibahkan kepada si fulan. Atau, mensyaratkan agar binatang ternak yang telah dibelinya dapat dipinjamkan. Atau, mensyaratkan binatang ternak yang telah dibelinya dapat dijual dengan harga tertentu
    Semua itu dilarang karena sabda Rasulullah
    ” Tidak dihalalkan meminjam dan membeli dalam satu waktu dan tidak ada dua syarat dalam jual beli. Engkau tidak dapat menjual suatu yang bukan milikmu”.
  3. Syarat yang bathil meskipun akad yang terjadi dengan syarat itu tetap sah. Misalnya, disyariatkan agar pembeli tidak rugi ketika dia menjualnya kembali. Atau, seorang penju hamba sahaya mensyaratkan agar tidak berhak atas al-wala’ dari hamba sahaya itu. Syarat dalam kedua contoh tersebut tidak sah. Namun transaksi jual belinya tetap sah. Hal ini karena Rasulullah bersabda:
    ” Barang siapa membuat syarat, yaitu syarat yang tidak terdapat dalam kitab maka syarat itu bathil. Walaupun jumlah syaratnya ada seratus”.

Nah jadi itu ya gusy Pandangan atau contoh syarat yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan dalam jual beli biar kita tidak salah mempraktekkan dan agar terhindar dari ketidak baikan dalam jual beli.

Oleh: Amalia Putri
Mahasiswi STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink