A. E-commerce dalam Ekonomi Syariah
E-commerce adalah proses pembelian, penjualan, dan pemasaran barang serta jasa melalui sistem elektronik menggunakan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. Radio, televisi, dan jaringan komputer atau internet. Dalam e-commerce, proses bisnis dilakukan melalui jaringan komputer dan komunikasi. Salah satu definisi populer dari e-commerce adalah penggunaan internet dan komputer dengan browser web untuk membeli dan menjual barang. E-commerce, atau kependekan dari electronic commerce (perdagangan elektronik), adalah transaksi bisnis yang terjadi dalam jaringan elektronik, seperti internet. Siapapun yang memiliki komputer, terhubung ke internet, dan memiliki cara untuk membayar barang atau jasa yang mereka beli, dapat berpartisipasi dalam e-commerce.
Perusahaan e-commerce dapat bertahan tanpa mengandalkan kualitas produk saja. Mereka juga dapat bertahan dengan tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, layanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, dan harga yang kompetitif. Mereka juga dapat menawarkan layanan pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah. Mereka juga dapat menyediakan informasi tentang barang dan jasa yang mereka butuhkan.
Suatu konsep jual-beli dalam fikih muamalah yang sangat sepadan dengan konsep e- commerce ini adalah jual-beli al-salam, kalau barangnya berbentuk pesanan yakni yang non digital, dan jual beli umum (buyu’) untuk jenis-jenis barang yang digital. Untuk jenis jual beli yang terakhir ini, tidak akan dijelaskan lebih jauh, karena telah dapat dipahami bagaikan jual-beli yang lazim dilakukan oleh banyak orang selama ini. Jual-beli al-salam dapat ditemukan dalilnya dalam sabda Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas:
مولعم لجأ ىلإ مولعم نزوو مولعم ليك يفف ءيش يف فلسأ نم Artinya: Siapa yang melakukan jual-beli salam, hendaklah melakukannya dengan takaran dan timbangan yang jelas, sampai batas waktu tertentu. Berdasarkan hadis tersebut di atas, maka para ulama sepakat akan kebolehan jual beli al-salam ini, sejauh sesuai dengan garisan Rasulullah saw tersebut. Kendati objek transaksi salam dimaksudkan dalam hadis adalah masalah pertanian sesuai dengan kondisi yang ada pada waktu, saat ini tentunya tidak cukup hanya sebatas masalah pertanian saja. Artinya akan dapat dikembangkan dalam aspek dan bentuk objek transaksi lainnya.
Dengan adanya penjelasan tentang jual beli al-salam di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa secara prinsip bentuk transaksi jual beli antara al-salam dengan e-commerce adalah sama, yakni sama-sama berbentuk pesanan yang penyerahan barangnya ditangguhkan,sedangkan pembayarannya sama-sama tunai. Kendati pada al-salam pembayarannya secara konvensional, yakni langsung berbentuk uang tunai, sesuai dengan kondisi peradaban yang ada pada waktu itu, sedangkan “tunai” dalam sistem pembayaran pada e-commerce dengan memakai media e-mail dan credit card (kartu kredit) secara online.
B. Analisis Penerapan E-Commerce dalam Ekonomi Syariah Beraktivitas didunia kerja dan bisnis, Islam mewajibkan berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam QS Al-Maidah/5: 8, Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekalikali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Berdasarkan ayat tersebut di atas memberikan pengertian bahwa bentuk transaksi penerapan e-commerce termasuk sistem usaha yang sah, dan terdapat unsur ketidakadilan di dalam transaksi sesuai prinsip ekonomi syariah. Ekonomi Syariah memberikan ketentuan bahwa pelaku bisnis harus mengetahui, memahami dan juga menjalankan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti kejujuran, keadilan dan bertanggungjawab agar semua aktivitas bisnis berjalan dengan baik dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Penulis : Alfina wahyu rahmasari
Mahasiswi STEI SEBI