Fungsi Baitul Maal Untuk Ekonomi Islam

2 min read

BMT (Baitul Maal wa Tamwil) adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil, yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. BMT didirikan oleh masyarakat dengan pendiri antara 20 – 50 orang yang mengumpulkan modal simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. BMT merupakan satu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif denngan maksud untuk meningkatkan kualitas dari kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh para Masyarakat kecil dan juga para pengusaha kecil. BMT merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki posisi yang unik. Mengapa unik, karena secara legal BMT merupakan Lembaga mikro dengan badan hukum koperasi. Meski begitu system operasional dari BMT pada dasarnya menganut system yang sama dengan bank syariah, yaitu konsep bagi hasil. Tujuan didirikannya BMT adalah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut di atas dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat (M Ridwan, 2004).

Proses Pendirian BMT

Pendirian BMT memiliki proses yang terdiri dari tahapan. Tahapan tersebut antara lain:

1. Pemrakarsa mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat (Ulama, Tokoh Pemuda dan pejabat setempat) yang juga bisa menjadi menjadi pemrakarsa dan pendamping.

2. Membentuk Kepengurusan Panitia Persiapan Pendirian BMT (P3B). Pengurus P3B terdiri dari Penasehat dan Panitia. Penasehat sebaiknya adalah orang yang memiliki pengaruh atau penyandang nama (populer), penyandang ilmu (memiliki pengetahuan) penyandang waktu (mempunyai waktu yang luang). Sementara untuk Panitia dipilih terutama yang memiliki waktu luang (penyandangwaktu), namun sebaiknya ia juga penyandang ilmu/ akal, dan nama serta dana. Di dalam panitia itu sendiri ada bendahara. Bendahara adalah orang yang memiliki integritas dan tidak pernah bermasalah.

3. P3B mengadakan rapat pendirian, rapat dihadiri juga para pendiri/ pemraakarsa. Rapat tersebut membahas tentang visi, misi, tujuan, cara kerja, dan manfaat BMT serta pemilihan Pengurus BMT.

4. P3B membuat rekening bersama yang ditandatangani ketua dan bendahara yang hanya bisa diambil jika ditandatangani keduanya.

5. Mencari pemodal BMT seperi orang kaya dan kelompok usaha muamalah untuk modal awal pendirian BMT dan membuatkan komitmen tertulis dengan angsuran modal awalnya. Modal yang dibutuhkan untuk BMT di perkotaan minimal 20 – 30 juta sedangkan untuk wilayah pedesaaan minimal 10 – 20 juta.

6. Mengadakan Rapat pembentukan BMT yang juga membahas tentang Visi dan misi BMT, tujuan, usaha serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga calon pendiri menjadi lebih jelas.

7. Mencari calon pengelola yang memiliki pengetahuan yang memadai, lulusan minimal D3, mempunyai landasan iman, jujur, berakhlak, ikhlas, istiqomah, sabar, dan memiliki motivasi yang baik dan bisa bekerjasama, diutamakan berdomisili dekat dengan lokasi BMT.

8. Melakukan pelatihan untuk calon pengelola sehingga mempunyai kemampuan yang mumpuni. Calon pengelola tersebut dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK (Pelatihan Pusat Inkubasi Usaha Kecil).

9. Pengurus dan Pengelola melakukan persiapan saran dan prasarana untuk kantor BMT berdasarkan standar PINBUK.

10. Setelah seluruh tahapan berjalan dengan baik maka BMT siap untuk beroperasi.

Peran BMT

BMT hanya menjangkau pada kalangan ekonomi mikro. Karena hal ini disebabkan pihak Bank sangat minim untuk menjangkau kepada kalangan ekonomi mikro. Tujuan BMT dapat berperan melakukan hal-hal berikut.

1. Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi umat dalam progam pengentasan kemiskinan.

2. Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaaan dan peningkatan kesejahteraan umat.

3. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syari’ah.

4. Mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan gemar menabung.

5. Menumbuhkembangkan usaha-usaha yang produktif dan sekaligus memberikan bimbingan dan konsultasi bagi anggota di bidang usahanya.

6. Meningkatkan kesadaran dan wawasan umat tentang system dan pola perekonomian Islam.

7. Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal pinjaman.

8. Menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh: Muhammad Zaky

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.