FUNGSI UANG DALAM PRESFEKTIF EKONOMI ISLAM

1 min read

Pengertian Uang – Uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diakui oleh masyarakat sebagai alat untuk perdagangan atau pertukaran. Juga didefinisikan oleh para ahli ekonomi Islam modern sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai standar nilai dan alat perantara untuk perdagangan atau pertukaran. Dalam kegiatan produksi dan jasa, uang adalah alat untuk transaksi. Selama itu, dianggap sebagai uang, dan masyarakat menerimanya.

Uang berfungsi sebagai penyimpan nilai, unit hitung, dan media pertukaran, Uang dapat digunakan untuk mengukur nilai barang dan tenaga.  Uang juga dianggap sebagai alat tukar dalam Islam untuk menghilangkan ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam ekonomi barter. Ini karena agama Islam melarang pengisapan bagian ketidakadilan yang disebut riba al-fadhl dalam proses barter. Uang sebagai kumpulan nilai dalam ekonomi Islam, dapat memainkan peran penting dalam menjalankan roda perekonomian dunia.

A. Pandangan Al-Ghazali Tentang Fungsi Uang Dalam Islam

Al-Ghazali berpendapat bahwa alat pertukaran harus terbuat dari barang tambang seperti emas, perak, dan timah. Namun, dia akhirnya memberikan izin untuk mencetak uang dari bahan dasar bukan dari bahan dasar tersebut dengan beberapa syarat:

pertama, uang dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah tersebut oleh pemerintah,  kedua, pemerintah adalah pihak yang berwenang dalam mencetak dan mengedarkan uang.

Al-Ghazali juga menjelaskan fungsi tambahan uang. Salah satunya adalah sebagai satuan hitung (qiwam al-Dunya), di mana uang dapat digunakan untuk memberikan nilai kepada sebuah objek atau barang dan juga dapat digunakan sebagai alat untuk membandingkannya dengan barang lain. Kedua, sebagai pengukur nilai barang (hakim mutawasith), uang dapat dianggap sebagai standar yang tepat untuk mengukur nilai barang lain yang memiliki perbedaan. Ketiga, sebagai alat tukar (al-mu’awwidlah) mengatakan bahwa uang dianggap sebagai cara untuk mempertukarkan barang dan transaksi, sering disebut sebagai medium of exchange. Dia juga mengatakan bahwa uang berfungsi sebagai media yang dapat mengatur secara adil dan menemukan nilai atau nilainya sesuai dengan tempatnya dalam pertukaran setelah tempat dan nilainya dipastikan, sehingga memungkinkan untuk membedakan mana yang sama dan mana yang tidak sama.

B. Pandangan Ibn Khaldun Tentang Fungsi Uang Dalam Islam

Ibnu Khaldun membahas tentang fungsi uang sebagai alat tukar dan satuan hitung, dan dia juga menjelaskan bahwa uang harus memenuhi beberapa syarat, seperti mudah dibawa, dibagi, dan memiliki nilai yang stabil. Ibnu Khaldun juga membahas tentang peran uang dalam mendorong ekonomi dan memudahkan pertukaran. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa tingkat produksi dan neraca pembayaran yang positif lebih penting daripada jumlah uang yang beredar. Beliau juga menyatakan bahwa meskipun uang tidak selalu terbuat dari emas atau perak, keduanya dapat digunakan sebagai standar nilai uang.

Di Tulis Oleh: Siti Fatma (Mahasiswa STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.