Izzul Haqqir Rahman (STEI SEBI)
Pertukaran nilai mata uang adalah salah satu aspek penting dalam system keuangan global saat ini dan menjadi suatu kebutuhan dalam memenuhi transaksi keuangan. Pertukaran mata uang asing dalam istilah bahasa inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, dalam bahasa arab disebut dengan kata al-sharf. Dalam konteks pertumbuhan globalisasi dan digitalisasi, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip al-sharf menjadi semakin relevan dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan transaksi keuangan. Secara bahasa, pertukaran mata uang asing atau al-sharf mempunyai arti al-Ziyadah (tambahan), penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Sharf adalah suatu kesepakatan dalam transaksi jual beli di antara 2 valuta baik yang sejenis maupun dengan mata uang negara lain sesuai dengan prinsip syariah islam.
Definisi Sharf Menurut Para Ahli
Wahbah Al Zuhali, Al Sharf ialah pertukaran mata uang dengan mata uang lainnya, baik satu jenis maupun lain jenis, seperti uang dolar dengan uang rupiah atau uang rupiah dengan uang ringgit.
Abd. Al-Rahman Al-Jazari, Al Sharf ialah pertukaran mata uang asing dengan mata uang lainnya yang sama cetakan, bentuk, dan logam. Apabila yang ditukar uang dengan uang atau emas dengan perak atau perak dengan perak maka hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali dengan semisal serta secara serah terima.
Veith Rivai, Al Sharf adalah jual beli mata uang. Pada asalnya mata uang merupakan emas dan perak. Biasanya uang emas disebut dinar dan uang perak disebut dirham.
2. Rukun dan Syarat Al Sharf
- Pelaku Akad
Disini ada 2 sisi yang terlibat, yaitu antara penjual dan pembeli. Penjual adalah sisi pertama yang mempunyai valuta untuk diperjualbelikan, sedangkan pembeli adalah sisi kedua yang membutuhkan dan melakukan pembelian valuta.
- Objek Akad
Objek akad ada 2, yakni sharf (valuta) dan kurs (nilai tukar). Kurs adalah ketetapan atas harga untuk pertukaran suatu valuta dengan valuta lainnya.
- Ijab Qabul
Yaitu pernyataan penyerahan dan penerimaan suatu barang dalam jual beli atas kerelaan dalam bertransaksi.
- Kedua pihak melakukan kesepakatan akad sharf (penjual dan pembeli)
- Pembeli melakukan penyerahan valuta kepada penjual untuk ditukarkan dengan valuta yang diinginkan
- Dari sisi penjual juga melakukan penyerahan valuta kepada pembeli
Prinsip Pertukaran dalam Al Sharf
- Tidak ada unsur riba
- Sama nilainya
- Sama ukurannya menurut ukuran syara’
- Al Taqabul (sama-sama tunai) di majelis akad
- Saling merelakan (Al Taradi)
Macam-Macam Transaksi Valuta Asing
- Transaksi Spot : Terjadi atau diselesaikan paling lama berselang 2 hari setelah transaksi berlangsung. Syariah menetapkan hukum transaksi ini adalah boleh.
- Transaksi Forward : Besaran nilai tukarnya disepakati saat ini meskipun pemberlakuannya untuk masa depan, antara 2 x 24 jam sampai jangka waktu 1 tahun. Syariah menetapkan hukum transaksi ini adalah haram.
- Transaksi Currency Future (Swap) : Perpaduan transaksi spot dan forward; tidak dilakukan secara kontan tetapi dalam waktu yang lama. Hal ini diharamkan karema bertujuan untuk spekulasi.
- Transaksi Curency Option : Bertujuan mendapatkan ha katas pembelian/penjualan dengan tidak mewajibkan untuk sebanyak mata uang dinilai dan saat serta akhir waktu tertentu. Syariah mengharamkan, diduga untuk spekulasi.
Risiko dalam Valuta Asing (Al Sharf)
Setiap transaksi pasti ada risikonya sendiri, tergantung bagaimana kita melihat situasi dan akibat dari setiap tindakan yang kita ambil. Dalam pertukaran mata uang (valuta asing), ada risiko yang akan kita hadapi. Risiko nilai tukar valuta asing akan timbul apabila bank mengambil posisi terbuka (open position). Bank berada pada posisi beli (overbought/long position), kerugian akan terjadi jika nilai tukar mata uang local (currency base) cenderung naik (menguat). Bank berada posisi jual (oversold position/short position), kerugian akan terjadi jika mata uang local cenderung turun (melemah).