PENGERTIAN DAN DEFINISI MAQASHID BISNIS SYARIAH

5 min read

Maqashid Syari’ah merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan.para ahli teori hukum menjadikan maqashid syari’ah sebagai ilmu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid syari’ah adalah untuk jalb al-masahalih wa daf’u al-mafasid atau mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Maka istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari’ah tersebut adalah maslahah (maslahat), karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahatAllah Swt sebagai syari’ yang menetapkan syari’at tidak menciptakan hukum dan aturan begitu saja. Tetapi hukum dan aturan diciptakan dengan tujuan dan maksud tertentu. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa tujuan syari’at adalah kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Syari’at semuanya adil, semuanya berisi rahmat, dan semuanya mengandung hikmah. Setiap masalah yang menyimpang dari keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah pasti bukan ketentuan syari’at. (AlJauziyyah, 1991).. A. Pengertian dan definisi maqashid syariah Maqashid syari’ah menurut Al-Khadimi (2001: 14). Terdiri dari dua kata, maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan. Ia merupakan mashdar mimi yang diambil dari kata kerja qashada, yaqshidu, qashdan. Secara bahasa, maqshad mempunyai beberapa pengertian: pertama, sandaran, pengarahan (penjelasan), dan istiqamah dalam menempuh jalan. Allah ta’ala berfirman: Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. (QS. An-Nahl (16): 9). Kedua, pertengahan, tidak berlebihan dan juga tidak kekurangan. Firman Allah: Dan sederhanalah kamu dalam berjalan. (QS. Luqman (31): 19).Adapun syari’ah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”jalan menuju sumber air” atau ”sumber kehidupan”. (Al-Fairūzābādiy, 1995: 659). Syariah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. (ArRazy, 1995: 141). Syariah juga ketetapan (aturan) Allah swt. Kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyariahkan kepada mereka. Orang-orang Arab menerapkan istilah ini khususnya pada jalan setapak menuju sumber mata air yang tetap dan diberi tanda yang jelas terlihat mata. Jadi, syari’ah berarti jalan yang jelas kelihatan untuk diikuti. (Manzur). Al-Qur’an menggunakan kata syir’ah dan syariah dalam arti agama, atau dalam arti jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah bagi manusia. Allah ta’ala berfirman: Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah (5): 48). Juga kata syari’ah pada firman-Nya: Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orangorang yang tidak mengetahui. (QS. AlJatsiyah (45): 18).Dari uraian di atas, kata syariah identik dengan sumber mata air karena air menjadi sumber kehidupan bagi manusia, hewan dan tumbuhan. Maka syari’ah (agama Islam) ini menjadi sumber kehidupan jiwa dan kemaslahatan yang dapat mengantarkan kepada keselamatan di dunia dan akhirat. Maka syari’ah menjadi sumber kehidupan, kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu. (QS. Al-Anfal (8): 24). (AlKhadimi, 2001: 14). Maka kata syariah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat.Dengan demikian, kata maqashid syariah berarti tujuan dan rahasia yang telah ditetapkan syari’ pada setiap hukumhukum-Nya. Menurut (Ar-Raisuni, 1992), maqashid syari’ah berarti tujuan yang ditetapkan syariat untuk kemaslahatan manusia. Maka maqashid syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum. Maqashid syari’ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. (Jaya, 1996: 5).Izzuddin ibn Abd As-Salam, sebagaimana dikutip oleh (Umam, 2001), mengatakan bahwa segala taklif hukum selalu bertujuan untuk kemaslahatan hamba (manusia) dalam kehidupan dunia dan akhirat. Allah tidak membutuhkan ibadah seseorang, karena ketaatan danmaksiat hamba tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kemulian Allah. Jadi, sasaran manfaat hukum tidak lain adalah kepentingan manusia. Sementara itu Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan maqashid syari’ah dengan makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara’ dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syari’at dan rahasiarahasia yang diletakkan oleh syara’ pada setiap hukumnya. (Az-Zuhaili, 1986: 1017). Kajian teori maqashid syari’ah dalam hukum Islam adalah sangat penting. Urgensi itu didasarkan pada pertimbanganpertimbangan sebagai berikut. Pertama, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari wahyu Tuhan dan diperuntukkan bagi umat manusia. Oleh karena itu, ia akan selalu berhadapan dengan perubahan sosial. Dalam posisi seperti itu, apakah hukum Islam yang sumber utamanya (Al-Qur’an dan Sunnah) turun pada beberapa abad yang lampau dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Jawaban terhadap pertanyaan itu baru bisa diberikan setelah diadakan kajian terhadap berbagai elemen hukum Islam, dan salah satu elemen yang terpenting adalah teori maqashid syari’ah.Kedua, dilihat dari aspek historis, sesungguhnya perhatian terhadap teori ini telah dilakukan oleh Rasulullah Saw., para sahabat, tabi’in dan generasi mujtahid sesudahnya. Ketiga, pengetahuan tentang maqashid syari’ah merupakan kunci keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya, karena di atas landasan tujuan hukum itulah setiap persoalan dalam bermu’amalah antar sesama manusia dapat dikembalikan. (Khallaf, 1968) menyatakan bahwa nash-nash syari’ah itu tidak dapat dipahami secara benar kecuali oleh seseorang yang mengetahui maqashid syari’ah (tujuan hukum).Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 hal inti yaitu :1) Hifdzu Ad-Diin (الـديـن حـفـظ (atau Menjaga Agama2) Hifdzu An-Nafs ( النـفـس حـفـظ (atau Menjaga Jiwa3) Hifdzu Aql ( العـقل حـفـظ ( atau Menjaga Akal4) Hifdzu An Nasl ( النـسـل حـفـظ ( atau Menjaga Keturunan5) Hifdzu Al Maal ( المـال حـفـظ ( atau Menjaga Harta1. Menjaga Agama Syariah Islam menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah, tidak ada pemaksaan kehendak dan tidak ada tekanan dalam beragama. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 256ِ يَغْلاَن ِم ُ دْشُّر ل اَن َّ يَبَّتْ دَقِۗ ِنْيِ د لاى ِفَ هاَرْكِ اال “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”Menjaga agama dalam maqashid syari’ah juga merupakan upaya untuk menjaga amalan ibadah seperti shalat, zikir, dan sebagainya serta bersikap melawan ketika agama Islam dihina dan dipermalukan. Begitu pula amalan ibadah juga berperan untuk menjaga keutuhan dan kemuliaan agama itu sendiri. Nabi Muhammad SAW bersabda :ْيِ د ـلاَمَدـَهْ دـَقـَفا َهــَكَر َتْن ـ َمَو َن ْي ِ د ـلاَماَقأْ دـَقـَفا َهـَماَقأْن َم ـَفِن ْيِ د ـلاُ داــَمـِعُةالـَّـ صلاَن “Shalat adalah tiang agama. Barang siapa mendirikan shalat, maka ia menegakkan agama, dan barang siapa meninggalkan shalat, maka ia merobohkan agama“2. Menjaga Jiwa Berdasarkan peringkat kepentingannya, menjaga jiwa dapat dibedakan menjadi tiga perangkat, yaitu:1. Dharuriyyat, misalnya memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Yang jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan mengakibatkan terancamnya jiwa manusia dari kelemahan, bahkan pada tingkat kematian.2. Hajiyat, seperti dibolehkannya berburu dan menikmati makanan lezat. Yang mana jika kebutuhan ini tidak terpenuhi sebenarnya tidak akan terjadi apapun, bahkan jika ada indikasi memaksakan, akan mempersulit hidupnya.3. Tahsiniyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. Hal demikian itu hanya bersifat kesopanan, dan sama sekali tidak akan mengancam jiwa manusia ataupun mempersulitnya.Al-Qur’an juga menjelaskan agar umat manusia dapat memelihara jiwanya. QS Al-Furqan: ayat 68:ُ ِِ ِ ِ ِ قَح ْلاِبَّالِاُ هللاَ مَّرَح ْي ِتَّلاَس ْفَّ نلاَن ْو ُلُتْقَيَ الَوَر َخ ٰاا ًهٰال ِاِ هللاَع َم َن ْو ُعْ دَيَ الَن ْي ِذَّلاَواًما َثَاَق ْلَيَك ِل ٰذْل َعْفَّيْن َم َو َن ْو ُنْزَيَ الَو“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia akan mendapat dosa”Selain itu, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali. Hal ini tercantum dalam QS Al-Maidah ayat 32 :َكَ فا َها َيْحَاْن َم َو ِۗاًعْيِمَجَس اَّنلاَل َ تَقا َمَّنَاَكَ فِض ْر َْالاى ِفٍد اَسَفْو َاٍس ْف َنِر ْيَ غِبا ًسْف َنَل َ تَقْن َم اًعْيِمَجَس اَّنلاا َيْحَاا َمَّنَا ِۗ ”Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya“3. Menjaga Akal Akal adalah sesuatu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Inilah salah satu yang menyebabkan manusia menjadi makhluk dengan penciptaan terbaik dibandingkan yang lainnya. Akal akan membantu manusia untuk menentukan mana yang baik dan buruk.Penghargaan Islam terhadap peran akal terdapat pada orang yang berilmu, yang mempergunakan akal-nya untuk memikirkan ayat-ayat Allah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ali-Imran ayat 190-191ِبا َبْلألاى ِلوُألٍت ا َيألِر اَهَّنلاَوِل ْي َّلاِف ََّو اًدْوُ عُقَّوا ًما َيِقَ هللاَن ْو ُرُكْذَيَن ْي ِذَّلاالاَوِت ا َواَمَّس ل اِق ْلَخْي ِفَّن ِ اِۙض ْر َْال ِ تْخا َوِْم ِهِ بْوُنُجى لَعاَّنلاَب ا َذَعا َنِقَفَك َ نٰاحْبُس ال ِط ا َبا َذهَت ْقَلَخا َماَنَّبَر ِ ض ْر أل اَوِت ٰاَوَمَّس ل اِق ْلَخْي ِفَن ْو ُرَّكَ فَتَيَو ِر “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka)4.Menjaga Keturunan Kemaslahatan utama yang dilindungi syariat melalui poin ini adalah keberlangsungan suatu generasi manusia, untuk mencegahnya dari kepunahan, dengan upaya-upaya yang mengacu pada kebaikan di dunia dan akhirat.Salah satu poin penting dalam sebuah pernikahan adalah lahirnya generasi penerus yang diharapkan dapat berkontribusi lebih baik. Keturunan menjadi penting, salah satu yang mencelakai penjagaan keturunan adalah dengan melakukan zina.Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman secara tegas mengenai zina yaitu pada QS An-Nur ayat 2ْدَه ْش َيْلَو ِر ِخٰألاِم ْوَ يْلاَوِهللاِبَن ْو ُنِمْؤ ُتْم ُتْنُكْن ِ اِ هللاِن ْيِدْي ِفٌةَفْأَراَمِهِ بْم ُكْذُخْأَتال َّوٍۖةَدْلَجَةَئاِما َمُهْن ِ مٍد ِحا َوَّل ُك ا ْوُدِلْجا َفْي ِناَّزل اَوُة َيِناَّزل َاَن ْي ِ نِمْؤ ُمْلاَن ِ م ٌةَفۤاَطا َمُهَباَذَع“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”5.Menjaga Harta Pembahasan perkara harta lebih ke arah interaksi dalam muamalah. Menjaga harta adalah dengan memastikan bahwa harta yang kamu miliki tidak bersumber dari yang haram. Serta memastikan bahwa harta tersebut didapatkan dengan jalan yang diridhai Allah bukan dengan cara bathil sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188ْ

مَاْن ِ م ا ًقْيِرَفا ْوُلُكْأَتِلِم اَّكُح ْلاى َلِاا َهِ با ْوُلْدُتَوِل ِط ا َبْلاِبْم ُكَ نْيَ بْم ُكَ لاَوْمَاا ْوُلُكْأَتال َوَن ْو ُمَلْعَتْم ُتْنَاَوِمْثإلاِبِس ا َّنلاِل اَو“

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”Dari semua paparan di atas, tampak bahwa maqashid al-syari’ah merupakan aspek penting dalam pengembangan hukum Islam. Ini sekaligus sebagai jawaban bahwa hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.Adaptasi yang dilakukan tetap berpijak pada landasan-landasan yang kuat dan kokoh serta masih berada pada ruang lingkup syari’ah yang bersifat universal. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa Islam itu selalu sesuai untuk setiap zaman dan pada setiap tempat.

Zafran-STEI SEBI

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.