Kekayaan utama pada bank adalah berupa asset keuangan yang Sebagian besar adalah dana masyarakat. Pengelolaan yang amanah dan professional harus diterapkan untuk menjaga dana masyarakat lebih berdaya guna. Salah satu produk yang dimiliki bank adalah Bank Garansi.
Bank garansi merupakan salah satu mekanisme penjaminan dalam bentuk non tunai yang biasanya digunakan dalam rangka mendapatkan dukungan dari bank atas suatu project yang sedang dijalankan oleh nasabah. Bisnis yang sudah mempunyai track record 5C + 1S yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition + sharia.
- Definisi Bank Garansi
Bank garansi dalam konvensional menurut Kasmir merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan maupun perusahaan atau badan/Lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan ini maksudnya adalah bahwa bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan apabila yang dijaminkan di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cidera janji.
Bank garansi pada bank syariah menggunakan prinsip akad kafalah yang berarti menjamin. Secara terminologi muamalah adalah mengumpulkan tanggung jawab penjamin dengan tanggung jawab yang dijamin dalam masalah hak/utang sehingga menjadi tanggung jawab penjamin. Dalam teknis perbankan kafalah adalah pemberian jaminan kepada nasabah atas usahanya untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain.
- Definisi Praktis Bank Garansi
Bank garansi adalah suatu jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap penerima jaminan apabila terjamin melakukan wanprestasi. Bank garansi merupakan kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank garansi adalah layanan perbankan berupa jaminan dari bank terhadap risiko tertentu yang dapat membuat nasabah tidak dapat menjalankan kewajiban atau cidera janji (wanprestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.
- Dasar Hukum Bank Garansi
Dalam syariah, Allah SWT. telah mengatur perihal bank garansi dalam Firman-Nya, yaitu :
- QS. Yusuf ayat 66 dan 72
- QS. Al-Maidah ayat 2
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah
Peraturan perundang-undangan yang mengatur Bank Garansi, yaitu :
- UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral Bab XI Pasal 41 ayat 6 menyatakan bahwa bank memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
- UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan Bab V Pasal 23 ayat 7.
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok – Pokok Perbankan.
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/110/Kep./Dir/UPPB tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Non-Bank.
- Contoh Fitur Bank Garansi Syariah
- Keuntungan Bank Garansi
Ditulis Oleh : Aisyah Yunita (STEI SEBI)