Pengertian Perpajakan

2 min read


Definisi Pajak – Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2
Adapun yang dimaksud dengan pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (Pemerintah) berdasarkan undang undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Sedangkan pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro S.H adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (dapat dipaksakan) dng tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Ciri-Ciri Pajak

Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara

Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum

Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif

Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum

Balas jasa yang tidak di berikan secara langsung


Fungsi Pajak


 Fungsi bujeter merupakan fungsi utama pajak atau fungsi fiskal. Pajak di pergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undag perpajakan yang berlaku.
 Fungsi regulasi merupakan pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonom melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
 Fungsi stabilitas dimana ia memiliki peranan penting dalam menentukan kestabilan ekonomi suatu negara. Misal, pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengtasi inflasi atau deflasi.
 Fungsi redistribusi pendapatan yakni membuat pendapatan masyarakat merata. Pemerintah daoat memanfaatkan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan dengan begitu akan banyak terserap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat merata.


Tarif Pajak
Besar kecilnya tarif pajak yang di bayar semakin besar jika penghasilan bertambah. Jika pendapatan semakin besar tarif pajak menjadi semakin besar pula.
 Tarif proporsional adalah tarif yang tetap atau sejenis untuk setiap jumlah penghasilan. Jika penghasilan kecil jumlah pajak kecil. Sebaliknya, jika penghasilan besar jumlah pajaknya juga besar.
 Tarif progresif adalah penetapan tarif pajak yang dibayar semakin besar jika penghasilan bertambah. Jika pendapatan semakin besar tarif pajak semakin besar pula.
 Tarif degrasif adalah tarif pajak akan semakin menurun untuk pendapatan yang semakin meningkat. Jika pendapatan semakin besar tarif pajak semakin kecil.
 Tarif tetap adalah besarnya pajak dikenakan jumlah tetap dengan jumlah rupiah tertentu.
Asas pemungutan pajak
Pemungutan pajak pada prinsipnya harus memperhatikan keadilan dan keabsahan.
Asas:
 Asas Equity ini menekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan tiap subjek pajak.
 Asas certainty asas ini menekankan pentingnya kepastian pemungutan pajak. Seperti kepastian hukum yang mengaturnya kepastian subjek pajak, dan kepastian tata cara pemungutannya.
 Asas convenience of payment asas ini menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan
 Asas economics asas ini menekankan pentingnya prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak.
Jenis pajak

Pihak yang menanggung pajak
 Pajak langsung (direct tax), pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Ex: PPh dan PBB.
 Pajak tidak langsung (indirect tax), pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Ex: pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai.

Lembaga yang memungut pajak
 Pajak Negara, yaitu pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai brang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah.
 Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh pemerintah provindi maupun oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan undang-undang nomer 28 tahun 2009 tentang pajak daerah san retribusi daerah, jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
 Jenis Pajak Provinsi
Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraa bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
 Jenis Pajak Kabupaten/Kota
Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerapan jalan, pajak mineral bukan logam dan buatan, pajak parkir, pajak air tanah dll.
Sifat Pajak
 Pajak Subjektif, pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Ex: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
 Pajak objektif, pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Ex: pajak penjualan dan cukai
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
a. Official Assesment System
Dilaksanakan sampai pada tahun 1967. Dalam sistem ini, wewenang pemungutan pajak pada Fiscus (pemungut pajak).
Fiscus berhak menentukan besarnya utang pajak orng pribadi maupun badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak.
b. Semi Self Assesment System dan Withholding System
Dilaksnakan pada periode 1968-1983. Semi Self Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang pelimpahan wwenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan fiscus.
Di Indonesia, sistem Semi Self Assesment diterapkan dengan sistem withholding yang pada waktu itu dikenal dengan sebutan tata cara MPS (menghitung pajak sendiri) dan MPO (menghitung pajak orang).
Withholding adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang tertunag oleh seseorangberada pihak ketiga, buakn pada fiscus maupun wajib pajak itu sendiri.
c. Full Self Assesment System
Dilaksanakan secara efektif pada tahun 1984. Atas dasar perombakan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983.
Sistem pembayaran pajak yang berlaku saat ini dilandasi oleh sistem pemungutan diman wajib pajak boleh mengitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan.

Penulis : Razanah Taufik (Mahasiswa STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.