Islam merupakan agama yang syumuliyyah yaitu meliputi segala aspek kehidupan dari mulai kita
merebahkan tubuh kita yang lelah di ranjang sampai kita berjalan Kembali untuk merebahkan tubuh
kita Kembali di ranjang yang sama namun dengan waktu yg berbeda. Dalam hal ilmu pencatatan
keuangan kita mengenal yang Namanya akuntansi terkhusus akuntansi syariah dimana segala bentuk
aspek kegiatan dan tujuan harus berdasarkan pada syariah yang sudah ditetapkan, salah satu
kegiatannya adalah mengaudit suatu laporan keuangan apakh sudah sesuai ketentuan yang sudah
berlaku atau sebaliknya. Audit Syariah menjadi bagian integral dalam ekosistem keuangan Islam, di
mana prinsip-prinsip syariah menjadi landasan utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Salah
satu aspek penting dari Audit Syariah adalah teori keagenan Islam, yang terus berkembang sejalan
dengan perkembangan kompleksitas pasar keuangan global. Artikel ini akan membahas perkembangan
teori keagenan Islam dalam konteks audit syariah.
Pengertian Teori Keagenan Islam
Teori keagenan Islam mengacu pada kerangka konseptual yang memandang hubungan antara
pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) dalam perspektif syariah. Fokusnya
adalah pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan dana syariah. Dalam audit
syariah, teori keagenan Islam menjadi landasan untuk memastikan bahwa dana syariah dikelola sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-Prinsip Teori Keagenan Islam dalam Audit Syariah
a. Keadilan dan Transparansi
Prinsip utama dalam teori keagenan Islam adalah keadilan dan transparansi. Dalam konteks audit
syariah, ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana syariah harus
memastikan bahwa informasi keuangan disampaikan dengan jujur dan transparan. Auditor syariah
berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip ini.
b. Partisipasi Pemegang Saham (Musharakah)
Teori keagenan Islam mendorong partisipasi aktif pemegang saham. Auditor syariah tidak hanya
berfungsi sebagai pengecek kepatuhan terhadap prinsip syariah tetapi juga sebagai mekanisme untuk
memastikan bahwa pemegang saham memiliki akses yang memadai terhadap informasi perusahaan
dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis.
c. Pertanggungjawaban Etis
Dalam teori keagenan Islam, pertanggungjawaban tidak hanya terfokus pada aspek finansial tetapi
juga pada aspek etis. Auditor syariah perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan sesuai
dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.
Dengan meningkatnya globalisasi dan kompleksitas instrumen keuangan, auditor syariah
dihadapkan pada tantangan untuk mengembangkan teori keagenan Islam yang dapat mengakomodasi
dinamika pasar keuangan global tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah. Penggunaan teknologi
dan inovasi dalam praktik keuangan juga dapat menciptakan tantangan baru dalam memastikan bahwa
prinsip keagenan Islam tetap relevan dan dapat diaplikasikan dalam lingkungan bisnis yang terus
berkembang
Melihat ke depan, perkembangan teori keagenan Islam dalam audit syariah diharapkan akan
lebih memperkuat peran auditor syariah sebagai penjaga prinsip syariah dalam aktivitas keuangan.
Penelitian lebih lanjut dan adaptasi terhadap perubahan ekonomi dan teknologi akan menjadi kunci
untuk menjaga relevansi teori keagenan Islam dalam menghadapi tantangan masa depan. Maka Teori
keagenan Islam dalam audit syariah merupakan landasan yang kritis untuk memastikan bahwa dana
syariah dikelola dengan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dalam
menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi, auditor syariah perlu terus mengembangkan teori
keagenan Islam agar tetap relevan dan efektif dalam menjaga integritas keuangan Islam.
Oleh. Paras Aditya Ramadhan
Mahasiswa Aktif Kampus STEI SEBI Depok