MEMAHAMI HUKUM WANITA BEKERJA

56 sec read

Menurut Syaikh atya saqr ada 3 kriteria Wanita boleh bekerja yaitu:

  1. Izin suami
  2. Tidak bercampur dengan yang bukan mahram

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi

  1. Wajib, bagi yang tidak mempunyai suami 
  2. Orangtua sudah renta
  3. Tidak meninggalkan kewajiban sebagai istri

Adapun syarat Wanita bekerja menurut syaikh yusuf Al-Qardaqi adalah:

  1. Jenis pekerjaan yang tidak dilarang
  2. Hendaknya tetap beradab Islami bila keluar rumah
  3. Hendaknya pekerjaan itu tidak mengorbankan kewajiban-kewajiban lainnya.
  4. Disarankan punya rekening sendiri

Di dalam islam ada beberapa kriteria yang harus di jaga, diantaranya adalah:

  1. Tetap menjaga penampilan
  2. Menghindari terjadinya percampuran antara laki-laki dan perempuan
  3. Pekerjaanya sesuai dengan tabiatnya sebagai seorang Wanita
  4. Pekerjaan yang tidak menelantarkan tugas pokok

Landasan hukum 

 Qs. An-nahl 97:

“Barangsiapa beramal saleh baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka sesungguhnya Kami akan memberikan balasan kepadanya satu kehidupan yang baik dan kami akan memberikan pahala kepadanya dengan sebaik-baiknya yang mereka lakukan.” 

Kesimpulan.

  1. Islam tidak melarang wanita untuk bekerja akan tetapi syariat membolehkan wanita untuk berkarir dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau keluarganya, jika memang keadaan telah mendesaknya untuk bekerja, atau tidak ada hal yang mendesaknya untuk bekerja akan tetapi dalam pekerjaannya terdapat maslahat bagi dirinya sendiri atau untuk umat dan masyarakat. Semisal jika pekerjaan tersebut adalah termasuk fardlu kifayah, seperti guru, atau bidan atau dokter atau profesi yang lain, dimana profesiprofesi ini sangat dibutuhkan oleh umat.
  2. Sebagai dasar muamalah “Segala sesuatu itu diperbolehkan, selama tidak ada hukum yang melarangnya”. Dengan demikian ketika Islam tidak melarang wanita bekerja, maka wanita karir itu juga tidak dilarang. Hanya saja sebagai wanita dituntut untuk lebih kreatif dalam berkarir dan menjaga batasannya dalam berkarir sebagaimana yang telah di tetapkan oleh syariat.

HALIMAH SA’DIYAH ROBBANI

Mahasiswa STEI SEBI

Artikel Opini Adaptasi atau Gagal: Pentingnya…

Di tengah laju inovasi dan disrupsi yang tak terhindarkan, industri modern menghadapi perubahan yang bergerak lebih cepat dari sebelumnya. Perusahaan yang gagal menyesuaikan diri...
Aulia
1 min read

ARTIKEL OPINIMANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN ISTISNA

Manajemen Risiko Pembiayaan Istisna: Tantangan dan Solusi dalam Praktik Perbankan SyariahPembiayaan istisna dalam perbankan syariah adalah sebuah mekanisme yang memiliki potensi untuk mendukung pembangunan...
Aulia
4 min read

Standar Internasional Manajemen Risiko ISO 310002018

Hai teman- teman manajemen! Sudah tahu belum kalau ada’ resep rahasia’ untuk mengelola risiko? Namanya ISO 310002018. Standar internasional ini kayak’ panduan lengkap’ untuk...
Sonia Nadila Putri
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink