![](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/06/25/72/81214/ketika-karier-menjadi-pilihan-muslimah-ini-syaratnya-rfb.jpg)
Menurut Syaikh atya saqr ada 3 kriteria Wanita boleh bekerja yaitu:
- Izin suami
- Tidak bercampur dengan yang bukan mahram
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
- Wajib, bagi yang tidak mempunyai suami
- Orangtua sudah renta
- Tidak meninggalkan kewajiban sebagai istri
Adapun syarat Wanita bekerja menurut syaikh yusuf Al-Qardaqi adalah:
- Jenis pekerjaan yang tidak dilarang
- Hendaknya tetap beradab Islami bila keluar rumah
- Hendaknya pekerjaan itu tidak mengorbankan kewajiban-kewajiban lainnya.
- Disarankan punya rekening sendiri
Di dalam islam ada beberapa kriteria yang harus di jaga, diantaranya adalah:
- Tetap menjaga penampilan
- Menghindari terjadinya percampuran antara laki-laki dan perempuan
- Pekerjaanya sesuai dengan tabiatnya sebagai seorang Wanita
- Pekerjaan yang tidak menelantarkan tugas pokok
Landasan hukum
Qs. An-nahl 97:
“Barangsiapa beramal saleh baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka sesungguhnya Kami akan memberikan balasan kepadanya satu kehidupan yang baik dan kami akan memberikan pahala kepadanya dengan sebaik-baiknya yang mereka lakukan.”
Kesimpulan.
- Islam tidak melarang wanita untuk bekerja akan tetapi syariat membolehkan wanita untuk berkarir dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau keluarganya, jika memang keadaan telah mendesaknya untuk bekerja, atau tidak ada hal yang mendesaknya untuk bekerja akan tetapi dalam pekerjaannya terdapat maslahat bagi dirinya sendiri atau untuk umat dan masyarakat. Semisal jika pekerjaan tersebut adalah termasuk fardlu kifayah, seperti guru, atau bidan atau dokter atau profesi yang lain, dimana profesiprofesi ini sangat dibutuhkan oleh umat.
- Sebagai dasar muamalah “Segala sesuatu itu diperbolehkan, selama tidak ada hukum yang melarangnya”. Dengan demikian ketika Islam tidak melarang wanita bekerja, maka wanita karir itu juga tidak dilarang. Hanya saja sebagai wanita dituntut untuk lebih kreatif dalam berkarir dan menjaga batasannya dalam berkarir sebagaimana yang telah di tetapkan oleh syariat.
HALIMAH SA’DIYAH ROBBANI
Mahasiswa STEI SEBI