Implementasi Prinsip Ta’awun Pada Lembaga Asuransi Syariah

2 min read

Pada awalnya lembaga asuransi syariah dikenal sama dengan asuransi konvensional
yang menjadi perdebatan para ulama karena nilai-nilai yang dijalankan bertentangan dengan
prinsip islam, sebab adanya unsur maisir, gharar dan riba. Dalam perkembangannya, asuransi
syariah muncul sebagai pengelolaan asuransi yang berbasis syariah. Asuransi syariah
menerapkan sistem yang sesuai dengan ajaran islam dan berusaha menghilangkan nilai-nilai
yang bertentangan dengan syariat, karena hukum islam memberikan prioritas yang lebih besar
untuk masalah kepentingan umum daripada kepentingan khusus di dalam kondisi tertentu.
Asuransi syariah adalah jasa keuangan yang bertujuan untuk melindungi mereka yang
bergabung dengannya dari kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa yang belum pasti atau
terkait dengan kematian seseorang. Salah satu prinsip yang telah dibangun perusahaan
Asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong, dimana setiap peserta asuransi atau si
pemegang polis harus memberikan sejumlah uang yang disebut dana tolong-menolong, serta
untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan semua peserta disamping
mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Salah satu prinsip
dalam asuransi syariah adalah tolong menolong yang diaplikasikan dengan setiap nasabah
membayarkan dana kebajikan (tabarru’) yang digunakan untuk menanggung resiko ketika
terjadi sebuah peristiwa. Konsep tolong-menolong inilah yang menjadikan semua peserta
Asuransi syariah menjadi kelompok yang saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan
ketaqwaan. Akad yang digunakan dalam pengelolaan dana asuransi syariah adalah akad
tabarru’ yang didalam akad tersebut terdapat mekanisme investasi dari premi yang dibayarkan
oleh nasabah. Dana ini sebagian digunakan untuk dana kemanusiaan sifatnya tolong-menolong
dan sisanya akan menjadi dana tabungan atau investasi, kemudian nasabah akan mendapatkan
keuntungan bagi hasil dari dana investasi yang dikelola oleh lembaga asuransi syariah. hal yang
berkaitan dengan prinsip ta’awun adalah jika nasabah hanya memahami tentang premi
tabungan saja tanpa memahami cara kerja dari prinsip ta’awun itu sendiri sedangkan didalam
prinsip ta’awun terdapat unsur kerelaan dan keikhlasan. hal ini telah disebutkan juga di dalam
Fatwa DSN MUI No.21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Berikut adalah Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

  1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi
    produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini
    tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan
    asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan
    pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan
    investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai
    pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul
    dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan
    alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangusseperti yang terdapat
    pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan
    pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka
    dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah
    diniatkan untuk tabarru’.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan)
    seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan
    dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta
    sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi
    konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
    Ta’awun merupakan sikap tolong menolong sesama manusia dalam hal kebaikan dan
    ketakwaan kepada Allah. Prinsip ta’awun ini dapat diimplementasikan pada lembaga asuransi
    syariah, karena asuransi syariah adalah perjanjian antara lembaga yang mengelola asuransi
    syariah dengan peserta atau si pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi dengan
    berlandaskan prinsip dan akad syariah yang mempunyai tujuan untuk saling menolong dan
    melindungi. Konsep dan ide mengenai asuransi yang hakiki adalah mewujudkan suatu dana
    keuangan bersama untuk menolong anggota masyarakat yang kesusahan dengan dasar saling
    menolong dan saling menanggung bukan hanya mencari keuntungan diri sendiri atau
    perusahaan semata.

Oleh : Muna Mufidah, Mahasiswa STEI SEBI

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.