International Hijab Solidarity Day

1 min read

International Hijab Solidarity Day dilatarbelakangi oleh pemerintah London yang melarang mahasiswa untuk menggunakan simbol-simbol keagamaan. Oleh karena itu, mahasiswi muslimah tentunya keberatan dengan aturan tersebut sehingga lahirlah konferensi London pada tanggal 4 September 2004.

Konferensi ini diikuti oleh 300 delegasi, mewakili 102 organisasi-organisasi Inggris dan Internasional. Hasil dari konferensi London diantaranya

  1. Menetapkan dukungan terhadap hijab;
  2. Penetapan 4 September sebagai Hari Solidaritas Hijab Internasional (IHSD);
  3. Rencana untuk tetap membela hak wanita muslimah mempertahankan busana taqwa mereka.

Konferensi Pro-Hijab yang berlangsung di ibukota Inggris, London, berakhir dengan sebuah petisi dukungan terhadap jilbab. Seluruh peserta konferensi juga sepakat menetapkan hari solidaritas jilbab internasional, dan rencana aksi untuk tetap membela hak wanita Muslim mempertahankan busana taqwa mereka.

Karena para mahasiswa/pelajar Muslim di seluruh Eropa akan kembali ke sekolah pada saat itu. Para peserta juga bersumpah akan tetap berjuang membela para gadis muda Muslim yang mendapat perlakuan diskriminatif masyarakat barat hanya lantaran jilbab mereka.

Selanjutnya konferensi mencetuskan rencana aksi untuk mengokohkan rekomendasi konferensi pro-hijab London tersebut. Di antaranya dengan menyerukan para kaum terpelajar tentang pentingnya hijab bagi wanita Muslim, melalui seminar-seminat.

Peringatan IHSD ini diramaikan oleh seluruh LDK (Lembaga Dakwah Kampus) se-Indonesia. IHSD ini dimeriahkan oleh aktivis LDK (Lembaga Dakwah Kampus) Jadebek khususnya, ada LDK yang mengadakan seminar tentang hijab, ada yang mengadakan give away, challenge, konten video hijab, hingga bagi-bagi hijab, ciput, kaos kaki, dan atribut penutup aurat lainya. Para aktivis dakwah khususnya muslimah sangat antusias dengan rangkaian acara tersebut, begitupun dari pusat sangat mendukung peringatan IHSD ini.

Kita selaku umat islam, muslimah khususnya sangat terbantu dengan penetapan IHSD ini, kebebasan mengenakan pakaian menutup aurat dan tetap mengenakan pakaian taqwa kita, dengan ini kita bisa leluasa untuk melakukan aktifitas tanpa adanya larangan.

Oleh Ida Safitri, Mahasiswi STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.