Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu larangan riba, gharar, maysir, dan haram. Perbankan syariah menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lain-lain. Perbankan syariah juga memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian yang melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Badan Pengawas Syariah Nasional (BPSN).

Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2020, total aset perbankan syariah mencapai Rp 622,8 triliun, atau sekitar 6,5% dari total aset perbankan nasional. Jumlah bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) bertambah menjadi 14 BUS dan 20 UUS, dengan jaringan kantor mencapai 3.036 kantor. Selain itu, terdapat juga 164 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) dan 23 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, perbankan syariah juga menghadapi beberapa permasalahan yang perlu diatasi agar dapat bersaing dengan perbankan konvensional dan meningkatkan ketertarikan pasar. Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah:

– Kurangnya literasi dan inklusi keuangan syariah. Meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, namun tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah masih rendah. Hal ini menyebabkan kurangnya minat dan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, akses masyarakat terhadap perbankan syariah juga masih terbatas, terutama di daerah-daerah terpencil dan pelosok.

– Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Perbankan syariah membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya menguasai aspek teknis perbankan, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah. Namun, ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi kriteria tersebut masih sangat terbatas, baik di tingkat manajemen maupun operasional. Hal ini menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan dan produk perbankan syariah, serta meningkatnya risiko operasional dan kepatuhan.

– Kurangnya dukungan regulasi dan infrastruktur. Perbankan syariah memerlukan regulasi dan infrastruktur yang mendukung pengembangan dan pengawasan aktivitasnya. Namun, saat ini masih terdapat beberapa regulasi yang belum selaras dengan karakteristik perbankan syariah, seperti regulasi tentang pajak, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan lain-lain. Selain itu, infrastruktur yang dibutuhkan oleh perbankan syariah, seperti sistem pembayaran, kliring, penjamin simpanan, dan lembaga penunjang lainnya, juga masih belum optimal.

– Kurangnya inovasi dan diversifikasi produk. Perbankan syariah harus mampu menciptakan produk dan jasa yang inovatif dan diversifikasi untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi masyarakat yang beragam. Namun, saat ini produk dan jasa perbankan syariah masih didominasi oleh pembiayaan berbasis jual beli (murabahah), sedangkan pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) masih sangat rendah. Hal ini menunjukkan kurangnya kreativitas dan inisiatif perbankan syariah dalam mengembangkan produk dan jasa yang lebih variatif dan menarik.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya yang sistematis dan terintegrasi dari semua pihak yang terkait, baik pemerintah, regulator, industri, akademisi, maupun masyarakat, untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh perbankan syariah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah:

– Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui sosialisasi, edukasi, dan advokasi yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media dan saluran komunikasi, seperti televisi, radio, internet, media sosial, majalah, koran, seminar, workshop, dan lain-lain. Selain itu, perlu juga meningkatkan akses masyarakat terhadap perbankan syariah melalui peningkatan jaringan kantor dan layanan digital.

– Meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan perbankan syariah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan kurikulum dan materi pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi nasional dan internasional, serta menyediakan fasilitas dan sarana pendidikan yang memadai. Selain itu, perlu juga meningkatkan insentif dan motivasi bagi sumber daya manusia perbankan syariah melalui peningkatan kesejahteraan, pengembangan karir, dan penghargaan.

– Meningkatkan dukungan regulasi dan infrastruktur melalui penyelarasan dan harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan perbankan syariah dengan prinsip-prinsip syariah dan karakteristik perbankan syariah. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan kajian dan evaluasi secara berkala terhadap regulasi yang ada, serta mengeluarkan regulasi baru yang diperlukan. Selain itu, perlu juga meningkatkan infrastruktur yang mendukung aktivitas perbankan syariah melalui peningkatan kapasitas dan kualitas sistem pembayaran, kliring, penjamin simpanan, dan lembaga penunjang lainnya.

– Meningkatkan inovasi dan diversifikasi produk melalui peningkatan riset dan pengembangan produk dan jasa perbankan syariah yang inovatif dan diversifikasi. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan studi banding dan benchmarking dengan perbankan syariah di negara-negara lain, serta melakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan. Selain itu, perlu juga meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan produk dan jasa perbankan syariah melalui mekanisme feedback dan survei kepuasan pelanggan.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut di atas, diharapkan perbankan syariah dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapinya saat ini, serta meningkatkan kinerja dan kontribusinya bagi perekonomian nasional. Perbankan syariah memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam sistem keuangan Indonesia, sekaligus menjadi role model bagi perbankan syariah di dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink