TAHUKAH KAMU PERBEDAAN ZAKAT DI INDONESIA DAN MAROKO?

2 min read

Seperti yang kita ketahui, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan zakat di setiap negara berbeda-beda, tergantung pada sistem pemerintahan, budaya, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan pengelolaan zakat yang ada di negara Maroko dan Indonesia. Maroko adalah sebuah negara yang terletak di Afrika Utara, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Menurut data World Bank tahun 2019, Maroko memiliki pendapatan nasional bruto per kapita sebesar $3.190, yang menempatkannya sebagai negara berpenghasilan menengah bawah. Maroko juga memiliki indeks pembangunan manusia sebesar 0,686, yang menunjukkan tingkat pembangunan yang sedang.

Di Maroko, pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga pemerintah yang bernama Ministry of Endowments and Islamic Affairs (MEIA). MEIA bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengawasi zakat di seluruh wilayah Maroko. MEIA juga memiliki otoritas untuk menetapkan nisab, kadar, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati. MEIA bekerja sama dengan berbagai lembaga sosial, seperti yayasan amal, rumah sakit, panti asuhan, dan sekolah-sekolah untuk menyalurkan zakat kepada delapan asnaf yang berhak menerimanya.

Indonesia adalah sebuah negara yang terletak di Asia Tenggara, yang juga mayoritas penduduknya beragama Islam. Menurut data World Bank tahun 2019, Indonesia memiliki pendapatan nasional bruto per kapita sebesar $4.050, yang menempatkannya sebagai negara berpenghasilan menengah bawah. Indonesia juga memiliki indeks pembangunan manusia sebesar 0,718, yang menunjukkan tingkat pembangunan yang sedang.

Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan oleh dua jenis lembaga, yaitu lembaga pemerintah dan lembaga swasta. Lembaga pemerintah yang mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor-kantor perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota. BAZNAS bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengawasi zakat di tingkat nasional dan daerah.

Lembaga swasta yang mengelola zakat adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang merupakan organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan zakat. LAZ harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk dapat mengelola zakat secara sah. LAZ biasanya memiliki spesialisasi dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, atau bencana alam. LAZ juga harus melaporkan kegiatan dan laporan keuangan mereka kepada BAZNAS secara berkala.

Perbedaan pengelolaan zakat di negara Maroko dan Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain adalah :

  1. Aspek legal : Di Maroko, pengelolaan zakat sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah, sedangkan di Indonesia, pengelolaan zakat dibagi antara pemerintah dan swasta.
  2. Aspek organisasi : Di Maroko, hanya ada satu lembaga pemerintah yang mengelola zakat, yaitu MEIA, sedangkan di Indonesia, ada dua lembaga pemerintah yang mengelola zakat, yaitu BAZNAS dan BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah), serta banyak lembaga swasta yang mengelola zakat, yaitu LAZ.
  3. Aspek partisipasi : Di Maroko, partisipasi masyarakat dalam membayar zakat masih rendah, karena kurangnya kesadaran, kepercayaan, dan insentif. Menurut data tahun 2017, hanya sekitar 10% dari penduduk Maroko yang membayar zakat. Sedangkan di Indonesia, partisipasi masyarakat dalam membayar zakat semakin meningkat, karena adanya sosialisasi, edukasi, dan fasilitas. Menurut data tahun 2019, potensi zakat Indonesia mencapai Rp 217 triliun, namun yang terhimpun hanya sekitar Rp 10 triliun.
  4. Aspek distribusi : Di Maroko, distribusi zakat dilakukan secara langsung kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat, tanpa melalui program-program pemberdayaan. Sedangkan di Indonesia, distribusi zakat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung, zakat disalurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Secara tidak langsung, zakat disalurkan melalui program-program pemberdayaan, seperti beasiswa, modal usaha, bantuan kesehatan, dan lain-lain.

Penulis : Nafisa Sabila

Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.