Mudharabah Dalam Ekonomi Syariah

2 min read

Menurut Ulama Fiqih kerjasama “mudharabah” (perniagaan) sering juga disebut dengan “Qiradh”. Dalam Fiqhus sunnah juga disebutkan bahwa mudharabah bisa dinamakan dengan qiradh yang artinya memotong, karena pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk menjalankan usaha dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan secara istilah, mudharabah merupakan sebuah bentuk kerjasama antara dua pihak dalam menggerakkan usaha dimana ada pemilik modal dan seseorang yang menjalankannya. Ada orang yang tidak punya modal tapi punya skill pun sebaliknya maka dari itu mereka melakukan akad mudharabah ini dimana si pemilik modal memberikan dana atau membiayai usaha tersebut lalu yang menjalankan usaha tersebut adalah pihak kedua (yang mempunya skill), dan untuk pembagian keuntungan kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. Tapi jika rugi, kerugian finansial hanya dibebankan kepada si pemilik dana.

Jika akad ini mudharabah dilakukan tidak sesuai dengan rukun dan ketentuannya maka dianggap tidak sah.

Dalam hal ini akad mudharabah mempunyai landasan atau dasar hukum yang kuat, yakni:

Dasar Hukum Mudharabah :

  1. Al-Qur’an

Surat Al-Muzzammil ayat 20, yaitu:

Dasar hukum mudharabah - Al-Muzzammil ayat 20

Artinya: “Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT”.(Q.S Al-Muzzammil : 20)

  • Hadist

HR Ibnu Majah No.2280 dalam kitab At-Tijarah, yaitu:

Dasar hukum mudharabah - HR Ibnu Majah

Artinya: Dari Shalih bin Shuhaib R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”.

  • Ijma’

Ijma’ adlah landasan mudharabah yang paling kuat, yakni para sahabat melakukan usaha mudharabah tanpa ada para sahabat lain yang menentang dan memprotesnya dan begitu pula pada masa tabi’in sesudahnya. Hujjah ini di kenal dengan istilah ijma’ sukuti (aklamasi pasif).

  • Hadist marfu’

Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)

  • Sunnah taqririyah

KarenaRasulullah SAW mengetahui kegiatan para sahabat tersebut dan tidak melarangnya

Dalam artikel ini kita juga membahas tentang jenis-jenis akad mudharabah. Adapun jenis-jenis akad mudharabah yaitu :

JENIS-JENIS MUDHARABAH

  1. Mudhrabah Mutlaqah

Dimana pemilik harta memberikan keleluasaan kepada pengelola untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.

  • Mudharabah Muqayyadah

Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya

Akad mudharabah juga memiliki sifat-sifat utama seperti :

SIFAT UTAMA MUDHARABAH

  1. Berdasarkan prinsip bagi hasil dan berbagi resiko
  2. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
  3. Nisbah yang telah disepakati sebelumnya
  4. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak mendapatkan imbalan
  5. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.

Mudharabah dilakukan oleh dua orang yang mempunyai maksud yang sama tetapi kapasitas yang berbeda, antara lain :

  • Pemilik modal yang tidak dapat mengelola modalnya atau tidak memiliki waktu untuk mengelolanya
  • Orang yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat mengahsilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal.

Nah, setelah kita mempelajari tentang pengertian dari akad mudharabah, pada artikel ini kita juga akan membahas tentang rukun dan syarat dari akad mudharabah, Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut :

RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH

  1. Rukun Mudharabah
  2. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
  3. Obyek mudharabah (modal dan kerja)
  4. Persetujuan kedua belah pihak (ijab dan qabul)
  5. Nisbah keuntungan
  • Syarat Mudharabah
  • Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.
  • Syarat modal yang digunakan harus berbentuk uang, jelas jumlahnya, tunai (bukan hutang) dan langsung diserahkan kepada mudharib
  • Pembagian keuntungan harus jelas dan besarnya nisbah sesuai yang disepakati
  • Kerugian atas modal sepenuhnya ditanggung oleh si pemilik modal

Untuk lebih memahami tentang bagaimana cara kerja akad ini kita memberikan skema tentang akad mudharabah.

SKEMA MUDHARABAH

Setelah kita tahu akad mudharabah mempunya rukun dan syarat, ada juga hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian akad tersebut, berikut hal-hal yang dapat membatalkan akad mudharabah :

PERKARA YANG MEMBATALKAN MUDHARABAH

  1. Salah seorang aqid meninggal dunia
  2. Salah seorang aqid gila
  3. Pemilik modal murtad
  4. Modal rusak ditangan pengusaha
  5. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat Mudharabah.
  6. Terjadi manipulatif dari pengelola modal

Yang kita tahu bahwa dalam akad ini dilaksanakan oleh dua belah pihak mana ada si pemilik modal dan pelaksana usaha pasti ada juga pembagian keuntungan didalamnya, maka pembagian keuntungan memliki syarat sebagai berikut:

SYARAT PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

  1. Harus diperuntukan kedua pihak dan tidak boleh hanya salah satu pihak
  2. Pembagian harus di ketahui semua pihak yg bekerja sama dengan angka persentase dari keuntungan yang disepakati
  3. Penyedia dana menanggung semua kerugian dan pengelola tidak menanggung kerugian apa pun kecuali diakibatkan dari kesalahan sengaja.

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.