ANALISA PENERAPAN PANCASILA DALAM PARADIGMA HUKUM DAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

7 min read

PENDAHULUAN

Pembangunan nasional yang dilancarkan negara pada hakikatnya merupakan usaha modernisasi dalam berbagai bidang kehidupan. Kondisi ini dapat diartikan sebagai suatu usaha transformasi total dari pola kehidupan tradisional kepada pola kehidupan modern sesuai dengan kemajuan jaman serta didukung oleh ilmu pengetahun dan teknologi. Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut, hukum harus menampakkan perannya. Dalam Pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum harus mampu tampil ke depan dalam memberikan arah pembaharuan. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) diperlukan. Baik perubahan maupun ketertiban (atau keteraturan) merupakan tujuan kembar dari masyarakat yang sedang membangun, maka hukum menjadi suatu yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan.

         Lebih lanjut Yusuf Anwar berpendapat bahwa segala pemikiran tentang hukum harus dikaitkan dengan kerangka dasar pembangunan nasional. Dalam negara yang sedang membangun seperti Indonesia, hukum senantiasa dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik daripada yang telah dicapai sebelumnya. Peranan hukum menjadi semakin penting dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan. Fungsi hukum dalam pembangunan tidak sekedar sebagai alat pengendali sosial (social control) saja, melainkan lebih dari itu, yaitu melakukan upaya-upaya untuk menggerakkan masyarakat agarberprilaku sesuai dengan cara-cara baru dalam rangka mencapai suatu keadaan masyarakat yang dicita-citakan.

PEMBAHASAN

Konsep negara hukum Pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

Terdapat unsur unsur yang yang harus diterapkan dalam negara hukum yaitu:

1.  Terdapat sistem pemerintahan negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat.

2.  Dalam menjalan Pemerintahan harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

3. Adanya badan yang melakukan pengawasan terhadap Lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dimana Lembaga tersebut benar benar tidak memihak siapapun.         

Peran dari anggota masyarakat maupun warga negara dalam berpartisipasi untuk ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

B.  Peran masyarakat dalam penegakkan hukum/penyelenggaraan negara

Masyarakat memegang peran penting dalam upaya penegakan hukum yang ada di tanah air. Dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi, penerapan hukum akan lebih bisa dirasakan oleh seluruh khalayak masyarakat. Penegakkan itu juga dapat dimulai dari pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan.

Contoh :1. Tenaga Kesehatan ketika menjalankan praktek telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP). Hal ini telah memenuhi ketentuan dalam pasal 46 Undang Undang Nomor36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

          2. Seorang laki laki dan perempuan melakukan pernikahan dengan cara agama masing masing dan dicatat sesuai dengan ketentuan perundang undangan, berarti telah sah menurut agama dan pemerintah. Hal ini telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Kedua contoh tersebut diatas adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penegakkan hukum

 Telah diuraikan bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila adalah (grundnorm) dasar negara atau (Staatsfundamentalnorm). Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakanteori  Hans  Kelsen  dan  Hans  Nawiasky.  Teori  Hans  kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:

1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);

2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);

3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).          

Pemikiran utama dari kelsen tersebut berangkat pada keyakinan tentang tata hukum sebagai suatu sistem norma yang terbebas dari unsur manapun. Suatu norma yang validitasnya tidak dapat diperoleh dari norma lain yang lebih tinggi, kita sebut sebagai “norma dasar” (grundnorm). Semua norma yang validitasnya dapat ditelusuri kepada suatu norma dasar yang sama bentuk suatu sistem norma, atau suatu tata normati Normaf. dasar yang menjadi sumber utama ini merupakan pengikat di antara semua norma yang berbeda-beda yang membentuk suatu tata normatif.Sistem Ketatanegaran RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945.            

Pembangunan nasional yang dilancarkan negara pada hakikatnya merupakan usaha modernisasi dalam berbagai bidang kehidupan. Kondisi ini dapat diartikan sebagai suatu usaha transformasi total dari pola kehidupan tradisional kepada pola kehidupan modern sesuai dengan kemajuan jaman serta didukung oleh ilmu pengetahun dan teknologi. Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut, hukum harus menampakkan perannya. Dalam Pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum harus mampu tampil ke depan dalam memberikan arah pembaharuan. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) diperlukan. Baik perubahan maupun ketertiban (atau keteraturan) merupakan tujuan kembar dari masyarakat yang sedang membangun, maka hukum menjadi suatu yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan.

Undang-undang diartikan sebagai : Peraturan yang mengatursuatu negara, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan yang ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu Negara diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk merubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-udangan.

Pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dituangkanke dalam UUD 1945 kedalam pasal pasalnya, oleh karena itu pembahasantentang konsepsi kenegaraan menurut Pancasila tidak lain adalahpembahasan dalam pasal pasal UUD 1945 yang merupakan penjabaranatau implementasi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.Dengan demikian Pancasila adalah merupakan sumber dari segalasumber hukum di Indonesia dan UUD 1945 adalah merupakan sumberhukum dasar/sumber hukum tertinggi             Sehingga dengan demikian, baik Pembukaan UUD, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar Negara dan garis besar hukum penyelenggaraan Negara (TAP MPR No.III/MPR/2000). UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis, artinya UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lemabga Negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga engara Indonesia dimanapun mereka berada, dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah NKRI.

Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum. Ini adalah bunyi pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebelum diamandemen. Adapun setelah dilakukan amandemen, dalam amandemen ketiga yang disahkan tanggal 10 November 2001 dalam pasal 1 ayat (2) berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum” Disamping ketentuan tersebutdi atas, juga terdapat pengaturan yang terdapat dalam pasal yang lain yang menegaskan bahwa Indonesia adalah merupakan negara hukum yaitu: Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yangdemokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan      

 Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturanperundang- undangan (Taniredja, dkk, 2019). Dengan demikian bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia

Atas dasar keragaman atau kebhinekaan itu maka dalam penyelenggaraanpemerintahan sudah semestinya mengimplementasikan nilai nilaikebhinekaan itu sendiri yang terkandung dalam sila sila pada Pancasila.Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasilayang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Adapun nilai nilai tersebut adalah nilai nilai dari tiap tiap sila dalamPancasila sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahanyang meliputi :

Nilai Ketuhanan yang Maha Esa

1. Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masingdan beribadah menurut agamanya.

3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.

4. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.

5. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan  beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.

6. Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagaimakhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.

2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.

3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan danperadaban yang tidak pasif

Nilai Sila Persatuan Indonesia

1. Nasionalisme Cinta bangsa dan tanah air Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa

2. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit.

3. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

4. Perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan Nilai Sila Persatuan Indonesia Nilai-nilai  penyelenggaraannya sebagai berikut: Nasionalisme Cinta bangsa dan tanah air Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

KESIMPULAN

Pembangunan nasional yang dilancarkan negara pada hakikatnya merupakan usaha modernisasi dalam berbagai bidang kehidupan. Kondisi ini dapat diartikan sebagai suatu usaha transformasi total dari pola kehidupan tradisional kepada pola kehidupan modern sesuai dengan kemajuan jaman serta didukung oleh ilmu pengetahun dan teknologi. Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut, hukum harus menampakkan perannya. Dalam Pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum harus mampu tampil ke depan dalam memberikan arah pembaharuan. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) diperlukan. Baik perubahan maupun ketertiban (atau keteraturan) merupakan tujuan kembar dari masyarakat yang sedang membangun, maka hukum menjadi suatu yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan.

Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan.

1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum,yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan Bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan bersama secara bulat

3. Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secarabulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.

4. Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

 Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 1.  Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.

 2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing

 3.  Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya

DAFTAR PUSTAKA

Cahyono,  A.  S.  (2016).  Pengaruh  Media  Sosial Terhadap  Perubahan  Sosial  Masyarakat  di Indonesia. Publianca, 140–157.

Doni, F. R. (2017). Perilaku Penggunaan Media SosialPada Kalangan Remaja. 3(2), 15–23.

Hidajat,  M.,  Adam,  A.  R.,  Danaparamita,  M.,  &  Suhendrik.  (2015). DAMPAK  MEDIA  SOSIAL DALAM CYBER BULLYING. 6(1), 72–81.

Kholillah,  M.  K.,  Furnamasari,  Y.  F.,  &  Dewi,  A.  (2022). Peran  Pendidikan  Dalam  Menghadapi ArusGlobalisasi. 6(1), 515–518.

Kusuma,    A.    P.    U.,    Nasution,    A.,    &    Nasution,    A.    S.    (2021). FAKTOR-FAKTOR    YANG MEMPENGARUHI    KEJADIAN    KEKERASAN    SEKSUAL    TERHADAP    SISWA    DI    SMA MUHAMMADIYAH KOTA BOGOR. 4(3), 192–198.

Kusumah,  M.  S.  (2016). CONSTRUCTING  ANTI-RAPE  CULTURE  (  MEMBANGUN  PERILAKU SADAR DIRI TERHADAP POTENSI DAN PRAKTIKKEKERASAN SEKSUAL MELALUI ARENA MEDIA SOSIAL ). 1107–1120.

Maasum, M. (2017). Penerapan Sanksi Terhadap OrmasYang Bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila  Ditinjau Dari  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2013  Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lex Crimen, VI(5), 5–12.

Nugroho,  I.  (2010). Nilai-Nilai  Pancasila  Sebagai Falsafah  Pandangan  Hidup  Bangsa  Untuk Peningkatan Kualitas  Sumber  Daya  Manusia  dan  Pembangunan Lingkungan  Makhluk Hidup. III(2), 107–128.

Pakpahan,  R.  (2017). ANALISIS  FENOMENA HOAX  DIBERBAGAI  MEDIA  SOSIAL  DAN  CARA MENANGGULANGI HOAX. 2013, 479–484.

Rahadi, D. R. (2017). PERILAKU PENGGUNADANINFORMASI HOAXDI MEDIA SOSIAL. 58–70.

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.