Perbedaan Financial Tecnology Peer to Peer Lending Konvesional & Syariah

3 min read

Perbedaan Financial Tecnology Peer to Peer Lending Konvesional & Syariah_ BincangSyariah.Com- Financial Technology atau singkatan dari (Fintech) adalah platform yang bergerak di bidang ekonomi, dimana Financial teknologi ini adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial, dimana inovasi finansial ini dikalaborasikan dengan teknologi modern masa kini.

Seiring berkembangnya zaman yang harus serba instan dan cepat, kesibukan tiap manusia yang terus bertambah, demi memenuhi/mencukupi kebutuhan manusia yang semakin meningkat dan banyak Financial Technology ini hadir untuk memudahkan dan memenuhi kebutuhan manusia yang terus meningkat.

Seperti yang di sebutkan dalam Financial Stability Board (FSB), Financial Tecnologi adalah suatu bentuk inovasi financial berbasis teknologi yang dapat mengabiskan model bisnis, aplikasi, proes atau produk baru dengan efek material terkait pada pasar keuangan intitusi dan penyedia layanan keuangan.

Menurut National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan bahwa Financial Tecnologi adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan atau financial (Innovation in financial services).

Sedangkan menurut Pribadono, Hukun esa dan Barat, Financial Tecnology merupakan perpduan antara tecnologi dan fitur keuangan atau dapat juga di artikan inovasi pada sector financial dengan sentuhan technologi modern. bedasarkan devinisi-devinisi tersebut dapat di pahami bahwa pada dasarnya prinsip Financial Tecnology adalah (a fusion between technology and financial service)

Perlu kita ketahui bahwa perkembangan Financial Teknologi di Indoseia berkembangan dengan pesat, hal ini dapat di lihat dari semakin banyak berdirinya starup di bidang Financial Tecnonology. Financial Teknology ini menawarkan berbagai jenis jasa keuangan diantaranya, Peer to peer lending, Crowd funding payment gateway, manajemen investasi dan masih banyak yang lainya.

Dari jenis-jenis Financial Tecnology tersebut, layanan peer to peer lending dan pembayaran online yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Di Indonesia sendiri Financial Tecnology memeng telah berkembang tapi masih jauh perkembangan di bandingkan dengan negara negara lain seperti Cina, Hong Kong dan India. Seperti yang dilansir dalam data perusahaan konsultan manajemen bisnis McKinsey dan Company dalam laporanya yang berjudul (Digital Banking in Indonesia: Buiilding Loyalty and Generating Growth.

Ada dua jenis Financial Tecnology yang berkembang di Indonesia yaitu Financial Tecnology konvesional/Umum dan Financial Tecnology Berbasis Syariah.

Bisa di katakan, jika dari segi tujuan Financial Tecnology Konvesional dan Syariah tidak jauh beda, keduanya sama-sama ingin memberikan layanan keuangan kepada masyarakat dengan lebih mudah. Perbedaan antara keduanya terletak pada prinsip-prinsipn dan akadnya, dimana Financial Tecnology Syariah mengikuti aturan-aturan dari syariat agama Islam

Setidaknya ada tiga prinsip dasar yang harus di terapkan dalam Financial Tecnology Syariah

1. Tidak ada unsur Riba

Dilarangnya riba di jelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Imran ayat: 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

َ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung

2. Tidak ada unsur Gharar

Larangan gharar ini di debutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat: 29

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”.

3. Tidak ada unsur Maysir

 Larangan maysir ini di jelaskan dalam Al qur’an Surah Al Maidah ayat: 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”

Setelah memenuhi ke tiga hal tersebut hal yang perlu di perhatikan selanjutnya adalah akadnya, di dalam menggunakan Financial Tecnology Shariah juga harus sesuai dengan dua akad yaitu akad Mudharabah dan Musyarakah,

1. Akad Mudharabah

Adalalah akad Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola. Dimana pengelola modal ini mempunyai kemampuan dalam membangun dan mengelola usaha, kemudian hasil atau keuntungan dari penggunaan modal tersebut di bagi adil sesuai dengan kesepakatan.

Berikut rukun dalam berakad mudharabah, harus ada orang yang berakad yaitu pemilik modal dan pengelola modal, adanya modal yang akan di gunakan, adanya proyek atau usaha yang akan di kelola, keuntungan yang di bagi dengan adil sesuai dengan kesepakatan dan terakhir adanya ijab qabul antara pemilik modal dan pengelola modal.

2. Akad Musyarakah

Adalah akad kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, di dalam akad musyarakah ini menggunakan system bagi rata yaitu pemilik modal dan pengelola modal akan mendapatkan hasil atau keuntungan yang sama rata, kemudian apabila terjadi kerugian kedua pihak akan menanggung kerugian atau menaggung beban yang sama.

Rukun akad Musyarakah tidak jauh beda dengan akad mudharabah, yang membedakan hanyhalah pelaku akadnya dimana pelaku akad Musyarakah bisa lebih dari dua orang.

Perbedaan Mendasar Financial Tecnology Konvesional & Syariah yang terdapat pada Financial Tecnology Peer to Peer Lending konvesional dan syariah

1. Bunga                                                                             

Pada Financial Technology Konvensional pinjaman yang diberikan bagi nasabah adalah sebagai akad pinjaman. Artinya nasabah wajib untuk mengembalikan pinjaman ditambah bunga sebagai keuntungan bagi perusahaan Financial Technology. Bunga sebagai kewajiban peminjam besarannya berbeda-beda tergantung dari perjanjian yang disepakati.

Pada Financial Tecnology Syariah peminjam tak dikenakan bunga karena mengandung unsur riba. Jika kita meminjam dana pada Financial Tecnology syariah tidak diberlakukan perjanjian sebagaimana pada Financial Tecnology Konvensional melainkan dengan akad yang disebut ijarah wa iqtina, murabahah, dan mutanaqishah.

Kita kembali ke prinsip awal bahwa setiap hal yang mengandung unsur riba itu gtidak berlaku di Financial Tecnology Syariah karena dilarang dalam islam. 

2.Resiko dan Angsuran                                                                                                            

Jika kita mengajukan pinjaman pada Financial Tecnology Konvensional seluruh resiko menjadi tanggung jawab nasabah hal ini bisa terjadi jika gagal bayar atau tidak mampu untuk membayar angsurannya.

Berbeda dengan Financial Tecnology Syariah, resiko yang kemungkinan terjadi menjadi tanggungan baik nasabah atau perusahaan.

3. Ketersediaan                                                                                                         

Proses pengajuan jika kita lihat dari segi dokumen yang di perlukan umumnya antara Financial Tecnology Konvesional dan Syariah mungkin tidak jauh beda, biasanya dokumen yang di butuhkan yaitu seperti foto copy identitas pribadi dan bukti penghasilan.

Yang membedakanya adalah penyediaan dana pinjaman. Pada Financial tecnology Syariah tersedia penawaran atau menyediaakan dana pinjaman untuk produk kebutuhan tertentu yang tidak ditemui pada perusahaan Financial Tecnology Konvensional. Ini misalnya untuk keperluan umroh, haji, atau pendidikan.

Dasar Syariah ini dibuat oleh Dewan Syariah Nasional yaitu bedasarkan fatwa MUI No.67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur tentang ketetapan apa saja yang harus diikuti lembaga teknologi keuangan terbaru ini yaitu Financial Tecnologi Syariah di Indonesia.

Dalam Financial Tecnology peer to peer lending, apabila Financial Tecnology tersebut sudah di dasarkan atas Syariah. Jadi, apakah orang yang menunda pembayaran peminjamaan akan di kenkan sanki atau denda, pastinya iya, Bedasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.17/DSN-MUI/IX/2000, yang mengatur sanksi akan diberikan kepada nasabah yang tidak melunasi hutangnya pada tenggat waktu tertentu.


Penulis : Fadlur Rohman

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.