Bolehkah Istri Bekerja?

58 sec read

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.dakwah.id%2Fbenarkah-busana-muslimah-harus-warna-hitam%2F&psig=AOvVaw3JP6IDiyOhcYTVlJ388Abc&ust=1677637371999000&source=images&cd=vfe&ved=0CBEQjhxqFwoTCJiri-uUt_0CFQAAAAAdAAAAABAE

Saat ini tidak sedikit kita temui wanita bekerja walaupun ia sudah bersuami ataupun berkeluarga, dimana kewajiban mencari nafkah itu adalah tugas suami. Hal ini terjadi akibat dari keadaan dan kebutuhan yang mendesak dalam perekonomian rumah tangga hingga ia juga turut membantu finansial keluarga.

Bagaimana hukumnya dalam islam?

Islam tidak menganjurkan wanita bekerja mencari nafkah tetapi juga tidak melarang apabila keadaan memaksa seperti istri yang membantu suami nya. Pada masa Rasulullah SAW. adalah Siti Khodijah, ia adalah seoarang pedagang kaya raya dimana harta nya ia gunakan untuk membantu perekonomian umat muslim pada masa itu. Kemudian sosok Asma’ binti Abu Bakar yang membantu suaminya bekerja mengangkat hasil pertanian dari kebun ke pasar yang jarak tempuhnya sekitar 1 km.

Istri yang bekerja membantu suaminya dalam finansial keluarga pahalanya lebih besar dari nafkah fisabilillah. Sebab iya melakukan itu untuk membantu kebutuhan rumah tangga dan itu merupakan sedekah.

Akan tetapi walaupun wanita diperkenankan bekerja menurut syariat, hendaklah ia memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai seorang muslimah antara lain:

  1. Menjaga adab. Tidak bekerja dengan tujuan tabarruj, memamerkan pakaian dan perhiasaannya serta memakai wewangian yang berlebihan, serta khalwat yang menyebabkan fitnah.
  2. Memilih pekerjaan yang halal.
  3. Mendapatkan izin suami serta tidak meninggalakn tugas utamanya sebagai seorang istri dan ibu. Diantara petunjuk Rasulullah Saw tentang keharusan seorang istri untuk meminta izin ketika ingin keluar rumah yaitu: Di riwayatkan dari Salim bin`Abdullah dari ayahnya dari Nabi Saw bersabda: “Apabila istri salah seorang diantara kamu mintai zin (untuk pergi ke masjid), maka janganlah dicegah”.(H.R.Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, dikatakan bahwa sekalipun hendak pergi kemasjid,istri tetap harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami, apalagi jika diahendak pergi bekerja.

Penulis: TIARA AGISTRI

Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.