Salah satu strategi marketing yang banyak digunakan di mini market yang tersebar di sekitar kita adalah dengan tebus murah. Biasanya skema yang digunakan pada tebus murah adalah sebagai berikut :Sebutlah A ingin membeli kebutuhan sehari-harinya di mini market dekat rumahnya, kemudian A berangkat ke mini market tersebut dan membeli beberapa item yang menjadi kebutuhannya. Saat ke kasir untuk membayar, total belanja A di atas Rp. 50.000 dan kasir memberitahu kepadanya bahwa setiap belanja di atas Rp. 50.000 dapat menebus murah barang-barang tertentu, namun sifatnya adalah pilihan, boleh di ambil promonya boleh tidak.
Dari skema di atas dapat dilihat bahwa mini market yang mengadakan promo tebus murah biasanya tidak mengumumkan di awal, melainkan memberitahu ketika customer telah mencapai batas minimum belanja.
Sebelum pada kesimpulan mari kita bahas hukum asal dari hadiah. Hukum asal dari hadiah adalah boleh selama tidak ada unsur judi di dalamnya. Hadiah dalam belanja bisa berbagai macam bentuknya, ada dengan bentuk belanja sekian mendapat kupon yang nantinya akan di undi, ada juga yang bentuknya belanja sekian mendapat promo tebus murah barang x dan y. Pada kasus kupon menurut ulama tergantung kepada niatnya, jika niat belanja karena kebutuhan maka kupon itu tidak jadi masalah, karena itu di dapat secara gratis. Namun apabila ternyata tujuan belanja adalah untuk mendapat kupon sehingga belanja diluar kebutuhan, maka hukumnya judi dan judi adalah haram.
Mari kita kembali ke pembahasan promo tebus murah. Dalam tebus murah seseorang dapat membeli sesuatu dengan harga yang lebih murah ketika dia telah mencapai minimal belanja di mini market tersebut . Maka menurut Ustadz Dr. Oni Sahroni dalam karya tulisnya tebus murah yang seperti itu adalah boleh dengan memenuhi ketentuan kaidah fikih dan adab sebagai berikut :
- Barang yang dibeli statusnya halal, legal dan sebuah kebutuhan.
- Promo tersebut bukanlah sebuah bentuk modus penjual dalam pinjaman berbunga.
- Sumber dana promo tersebut bukanlah dari dana pembeli.
Maka kesimpulannya hukum tebus murah adalah boleh selama tidak ada dalil nash yang melarangnya. Promo tebus murah juga tidak termasuk kedalam transaksi 2 akad dalam 1 transaksi. Karena sebagaimana kita ketahui praktek 2 akad dalam 1 transaksi adalah menjadikan akad ke-2 sebagai syarat dapat terlaksananya akad pertama, sedangkan dalam promo tebus murah tidak ada paksaan kepada customer untuk menebusnya, melainkan sebuah pilihan artinya customer boleh mengambil kesempatan tersebut atau tidak.
Wallahu A’lam Bish-Showab
Penulis: ANIDA NURFAUZIAH
Mahasiswa STEI SEBI