Kerabat dekat bearti adalah selain ayah, ibu, anak, kerabat yaitu saudara ayah, saudara ibu dan anak-anak mereka. Jadi kalau kita punya saudara dari ibu baik laki-laki maupun perempuan itu adalah kerabat dekat begitu pun sebaliknya dari keluarga ayah. Di luar itu bearti keluarga jauh. Mungkin sebagian dari kita sudah tidak ada ayah maupun ibu dan hanya memiliki kerabat. Sungguh sangat penting jika seorang anak yang tidak mempunyai ayah dan ibu tetapi memiliki kerabat untuk menunaikan perpanjangan tangan bagi orang tua nya. Adapun adab terhadap kerabat yaitu :
- Merawat hubungan keluarga/kerabat. Sebagaimana tuntutan nash berikut :
- Q.S. Annisa : 1
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi”.
- Q.S. Al-Ahzab : 6
“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah”.
- H.R Abu Daud
“Allah SWT berfirman, aku adalah dzat yang Rahman, dan nama famili ini (Rohmi) aku ambilkan dari nama-Ku. Barang siapa menyambung tali silaturahmi, maka aku akan menyambung ikatan dengannya, dan barang siapa memutus tali silaturahmi, maka aku pun akan memutus hubungan dengannya”.
- Dilarang melakukan tindakan atau aktivitas yang berpotensi merusak hubungan silahturahmi kekeluargaan. Sebagaimana tuntunan nash berikut :
- Q.S. Muhammad : 22
“Maka apakah kita jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan”. Bahwa dengan keterbatasan waktu, tenaga dan pikiran kita juga harus profesional apakah kerabat kita sudah mendapatkan profesional sementara temen-temen kita banyak banget yang mendapatkan hak nya.
- Berbuat Ihsan dan adil terhadap mereka (kerabat). Sebagaimana tuntunan nash berikut :
- Q.S. An-Nahl : 90
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat”. Ideal nya ada sesuatu yang kita beri apalagi kerabat kita tanpa orang tua dalam keadaan membutuhkan. Memberikan orang tua atau mertua menjadi wajib apabila mereka membutuhkan menjadi koridor sesuai kemampuan si anak, tetapi apabila mereka dalam keadaan mapan dalam keuangan maka dalam bentuk rupiah menjadi tidak wajib. Dalam hal ini menjadi hal yang sama untuk kerabat.
- Q.S. Annisa : 36
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu Sabil dan hamba sahayamu”.
- Jika mampu memberi atau membantu finansial kerabat. Sebagaimana tuntunan nash berikut :
- Q.S. Annisa : 8
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, nak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkan kepada mereka perkataan yang baik”.
- H.R Tirmidzi
“Sedekah kepada orang miskin itu di hitung satu, sedangkan sedekah kepada orang yang memiliki hubungan famili (Rahmi) itu di hitung dua, yaitu sedekah dan menyambung silaturahmi”.
- Q.S. Ar-Rum : 38
“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah dan mereka itulah orang-orang beruntung”.
- Menjadi salah satu sarana masuk surga.
- HR. Bukhari dan Muslim
“Bibi saudara perempuan ibu adalah kedudukannya seperti ibu”.
- HR. At-Tirmidzi
“Dari Muawiyah bin Haidah ia berkata, “aku berkata, ‘wahai Rasulullah, kepada siapa hendaknya aku berbakti?’ Rasulullah SAW bersabda, ‘ibumu, ibumu, ibumu, kemudian bapakmu, kemudian yang terdekat, kemudian yang terdekat”.
Penulis : Yustin Osega
Prodi : Perbankan Syariah STEI SEBI