Abstrak
Manajemen resiko bank syariah pada masa pandemi merupakan pembahasan yang penting dalam melakukan strategi-strategi yang dapat mengatasinya. Manajemen risiko merupakan proses yang mencakup identifikasi, mengukur, memonitor, dan mengelola suatu dampak atau konsekuensi yang akan diterima dikemudian hari menggunakan cara efektif dan efisien. Berbagai opini media mengenai manajemen resiko dan upayanya pada bank syariah terus dimuat dalam berbagai media tulis. Hasil opini media adalah Pada dasarnya manajemen resiko pada masa pandemi ini terjadi pada operasional bank. Risiko operasional merupakan risiko yang asal menurut asal daya manusia, prosedur, dan sistem yang dikembangkan pada perusahaan tadi dan risiko yang muncul dampak beberapa faktor baik ekternal mupun internal.
PENDAHULUAN
Perbankan berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1992 lalu direvisi sang Undang- undang No.10 Tahun 1998 menyatakan bahwa bank adalah suatu badan bisnis pada upaya buat melakukan peningkatan strata penghidupan warga , melakukan penghimpunan dana menurut warga yg bentuknya suatu simpanan lalu disalurkan lagi buat warga menggunakan bentuknya suatu kredit juga yg lainnya. Fungsi yang dimiliki bank yakni menjadi Financial Intermediary, merupakan sebuah forum yg berperan buat bisa mempertemukan antara oleh pengguna oleh pemilik dana. Dengan begitu, kegiatan perbankan harus terus berproses menggunakan efisien serta efektif menurut skala makro & mikro.
Saat ini, global sedang menghadapi perkara yg berdampak berfokus dalam aneka macam sektor, sektor kesehatan, sektor sosial, dan sektor ekonomi termasuk industri keuangan syariah. Pada webinar yg 1st series bertema “Strategi Pengelolaan Risiko Pembiayaan Syariah menjelaskan bahwa, “impak pandemi covid-19 pula menyerang aneka macam forum keuangan syariah pada Indonesia.” Hal ini ditemukan dalam Jakarta Islamic Index (JII) yg terkena impak paling diginifikan ketika pertama kali Covid-19 melanda Indonesia yaitu dalam tahun 2020 yg lalu. Index pasar kapital turun secara tajam sebesar 6,44% pada pertengahan Maret 2020.
Pandemi Covid 2019 menyebabkan beberapa sektor dari segala bidang terkena dampaknya. Hal tersebut dikarenakan pergerakan masyarakat yang dibatasi pada masa pandemi. Kemunculan virus ini jua sebagai galat satu kasus akbar pada pertumbahan ekonomi galat satunya merupakan Sektor Keuangan perbankan syariah, dimana sektor keuangan inilah yg menaruh pembiayaan terhadap sector rill, tetapi waktu virus corona semakin semakin tinggi penyebarannya selama satu tahun ini aktivitas atau bisnis bisnis yg dilakukan sector rill & semua warga Indonesia itu dibatasi menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work Froom Home (WFH). Hal ini menciptakan sector rill stuck pada melakukan aktivitas usahanya otomatis revenue atau pendapat perkapita akan mengalami penurunan & ekonomi mengalami kelesuan.
Manajemen merupakan menyusun suatu data secara sistematis dengan tujuan dapat membuat suatu strategi. Manajemen risiko adalah proses yang meliputi identifikasi, mengukur, memonitor, dan mengelola suatu akibat atau konsekuensi yang akan diterima dikemudian hari dengan cara efektif serta efisien. Dalam proses manajemen risiko dapat dilakukan dari segi mengidentifikasi sumber risiko atau dengan merancang metode untuk melihat risiko dengan menggunakan model sistematis. Mengelolah manajemen risiko suatu hal yang sangat penting karena menjadi salah satu acuan dalam melakukan suatu tindakan serta dapat digunakan mencegah suatu yang tidak diinginkan dan ketika terjadi sudah memiliki kesiapan dalam menghadapinya.
Dalam dunia perbankan syariah ada beberapa macam suatu manajemen risiko yang harus dilaksanakan sehingga ketika terjadi risiko tersebut bisa mengatasi. Berbagai macam risiko yang harus dikendalikan adalah sebagai berikut dari risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko operasional. Setiap bank melakukan manajemen risiko sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan tetapi mungkin manajemen risiko paling menonjol di risiko operasional dan pembiayaan yang serih dipantau dengan seksama karena memiliki kepentingan tersendiri dalam berjalannya suatu perusahaan atau bank syariah tersebut.
Perbankan syariah dimasa pandemi memiliki berbagai kendala yang dirasakan hal ini yang membuat bank syariah harus menciptakan upaya-upaya untuk mengatasai kendala tersebut, pada pembahasan ini akan dimuat berbagai kendala yang dialami oleh bank syariah dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dimasa pandemi dalam ulasan yang berjudul “Strategi Manajemen Resiko Bank Syariah Dimasa Pandemi”.
PEMBAHASAN
Manajemen Resiko Bank Syariah dan Opini Media
Risiko merupakan kemungkinan defleksi menurut output yg diharapkan. Selain itu, terdapat jua yg mendefinisikan risiko menjadi ketidakpastian akan sesuatu yg menghipnotis kesejahteraan seseorang . Risiko sangat berkaitan erat menggunakan return atau taraf laba, yaitu selisih antar harga jual & harga beli, ditambah kas lain misalnya dividen. Dalam pasar paripurna & efisien, akan berlaku aturan interaksi positif antara return & risiko. Semakin tinggi risiko, maka akan meningkat taraf laba yg diharapkan, begitu jua sebaliknya.
Manajemen risiko merupakan suatu proses yang meliputi identifikasi, mengukur, memonitor dan mengelola suatu akibat atau konsekwensi yang akan diterima dikemudian hari dengan cara yang efektif serta efisien. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada bisnis, di satu sisi berusaha mencari keuntungan, tetapi disisi lain harus memperhatikan adanya kemungkinan risiko yang timbul dalam kegiatan operasionalnya. Secara spesifik risiko-risiko yang dihadapi oleh bank syariah meliputi risiko likuiditas, risiko kredit (pembiayaan), risiko modal, dan risiko bunga. Bank syariah tidak akan menghadapi risiko tingkat suku bunga, walaupun dalam lingkungan berlaku dual banking sistem meningkatnya tingkat bunga dipasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko likuiditas sebagai akibat adanya nasabah yang menarik dana dari bank syariah dan berpindah ke bank konvensional.
Dalam upaya menaikkan manajemen risiko dalam industry perbankan, bank harus menerapkan manajemen risiko secara efektif. Ketentuan manajemenen risiko bagi Bank Umum Syariah & Unit Usaha Syariah diatur pada PBI No. 13/23/PBI/2011 mengenai Penerapkan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah & Unit Usaha Syariah. Dalam pasal dua PBI ditegaskan bahwa bank harus menerapkan manajemen risiko secara efektif baik buat bank secara individual juga buat bank secara konsolidasi menggunakan perusahaan anak. Tujuan dilaksanakan manajemen risiko suatu perusahaan merupakan supaya bisa terhindar berdasarkan kegagalan, menambah keuntungan, menekan porto produksi, & sebagainya.
Macam-Macam Manajemen Risiko diantaranya:
- Risiko Pembiayaan Bank Syariah
Dalam arti sempit, pembiayaan digunakan buat mendefinisikan pendanaan yg dilakukan sang forum pembiayaan misalnya bank syariah pada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yg dimuntahkan buat mendukung investasi yg sudah direncanakan, baik dilakukan sendiri juga dikerjakan sang orang lain. Menurut M. Syafi’I Antonio mengungkapkan bahwa pembiayaan adalah galat satu tugas utama bank yaitu anugerah fasilitas dana buat memenuhi kebutuhan pihak-pihak yg adalah deficit unit
Penyebab primer terjadinya risiko pembiayaan ini merupakan terlalu mudahnya bank menaruh pinjaman atau melakukan investasi lantaran terlalu dituntut buat memanfaatkan kelebihan likuiditas, sebagai akibatnya evaluasi pembiayaan kurang cermat pada mengantisipasi banyak sekali kemungkinan risiko bisnis yg dibiayainya. Risiko ini akan semakin tampak waktu perekonomian dilanda krisis atau resesi. Turunnya penjualan menyebabkan berkurangnya penghasilan perusahaan, sebagai akibatnya perusahaan mengalami kesulitan buat memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya. Ketika bank akan mengeksekusi kredit macetnya, bank nir memperoleh output yg memadai, lantaran agunan yg terdapat nir sebanding menggunakan besarnya pembiayaan yg diberikannya. Pada akhirnya, bank akan mengalami kesulitan likuiditas yg berat, terutama waktu beliau memiliki pembiayaan macet yg relatif besar. Risiko tadi bisa ditekan menggunakan cara memberi batas kewenangan keputusan pembiayaan bagi setiap aparat yg membidangi pembiayaan, menurut kapabilitasnya (autorize limit) & batas jumlah pembiayaan yg bisa diberikan dalam bisnis atau perusahaan tetentu (financing line limit), melakukan diversifikasi, dan kebijakan jaminan yg memadai.
- Risiko Pasar Bank Syariah
Risiko pasar pada bahasa inggris “market risk” merupakan suatu risiko yg muncul lantaran menurunnya nilai suatu investasi lantaran konvoi dalam faktor-faktor pasar. Empat factor standard risiko pasar merupakan risiko modal, risiko suku bunga, risiko mata uang, & risiko komoditas.
Variabel pasar merupakan suku bunga & nilai tukar, termasuk afiksasi menurut ke 2 jenis risiko pasar tersebut, yaitu perubahan harga options. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum No. 06/23/DPNP lepas 31 Mei 2004, sensitifity to market risk adalah evaluasi pendekatan kuantitatif & kualitatif faktor sensitifitas terhadap resiko pasar yg diantaranya dilakukan melalui evaluasi terhadap komponen kapital atau cadangan yg dibuat buat mencover fluktuasi suku bunga dibandingkan menggunakan potensial loss menjadi dampak fluktuasi sukubunga, komponen kapital atau cadangan yg dibuat buat mencover fluktuasi nilai tukar dibandingkan menggunakan potensial loss menjadi dampak fluktuasi nilai tukar, & kecukupan penerapan sistem managemen resiko pasar.
- Risiko Operasional Bank Syariah
Salah satu risiko perbankan adalah risiko operasional. Resiko operasional adalah resiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kesalahan sistem & insiden-insiden eksternal yang memengaruhi operasional bank.
Dalam Peraturan OJK Nomor: 18 /POJK.03/2016 Tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum yaitu didalamnya masih ada Risiko Operasional Risiko ini merupakan efek kegagalan dalam internal & eksternal sanggup jadi kesalah manusia, sitem, & bebepa insiden diluar bank contohnya lingkungan atau bencana alam. Secara umum risiko operasional sulit untuk diidentifikasi, diukur dan dikendalikan, namun Bank harus tetap mengupayakan suatu sistem manajemen risiko operasional terutama terkait memakai risiko-risiko operasi yang disebabkan oleh konflik pengendalian atau kontrol internal, ketidakcukupan prosedur atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia atau fraud, & kegagalan sistem teknologi informasi. Ini merupakan usaha untuk mengetahui, menganalisis, dalam setiap kegiatan usaha memakai tujuan memperoleh efektivitas & efesiensi yang lebih tinggi.
Masa pandemi covid 19 bank syariah memiliki resiko dalam pengelolaan manajemen, menurut Salam Pandemi mengakibatkan beberapa risiko yg dihadapai perbankan syariah, diantaranya risiko pembiayaan, risiko operasional & risiko pasar. Risiko pembiayaan mampu ada dampak kegagalan nasabah pada memenuhi kewajiban mengingat nir sedikit nasabah yg kehilangan pekerjaan & mengalami penurunan pendapatan. Risiko operasional diakibatkan perlambatan operasional misalnya restriksi nasabah yg tiba ke bank, mutilasi jam operasional, work from home, bahkan sampai penutupan cabang bank syariah pada beberapa wilayah buat ad interim waktu. Risiko pasar nir sebagai kasus akbar bagi bank syariah lantaran bank syariah menerapkan sistem bagi output bukan sistem bunga.
Latifah mengungkapkan bahwa Risiko operasional adalah risiko yg ditimbulkan sang aneka macam faktor yg dari menurut internal juga eksternal. Faktor yg dari menurut internal misalnya pegawai sedangkan faktor eksternal misalnya nasabah. Masalah operasional yg terjadi dikelompokkan sebagai dua, yaitu pertama, kasus yg dihadapi nasabah; & kedua, kasus yg dihadapi bank. Masalah bagi nasabah itu sendiri, yaitu terjadi penutupan tempat kerja & restriksi layanan sebagai akibatnya pelayanan tidak boleh buat ad interim waktu. Sedangkan kasus bank, yaitu terjadi peningkatan beban operasional lantaran penyediaan handsanitizer, masker, multivitamin, desinfektan pada jumlah yg poly buat menjaga kesehatan lingkungan tempat kerja, terutama bagi pegawai & nasabah. Penurunan keuntungan bank pula terjadi mengingat restriksi aktivitas dan restriksi wilayah prospek sebagai akibatnya nir sanggup bekerja secara optimal.
Startegi Manajemen Resiko Bank Syariah dan Opini Media
Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah pada masa pademi covid-19
Pembiayaan merupakan suatu proses mulai berdasarkan analisis kelayakan pembiayaan hingga pada realisasinya. Tetapi realisasi pembiayaan bukanlah termin terakhir berdasarkan proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan maka bank syariah perlu melakukan pemantauan & supervisi pembiayaan, lantaran pada jangka ketika pembiayaan nir tidak mungkin terjadi pembiayaan bermasalah dikarenakan beberapa alasan. Bank syariah wajib bisa menganalisis penyebab pembiayaan bermasalah sebagai akibatnya bisa melakukan upaya buat melancarkan pulang kualitas pembiayaan tersebut.
Pembiayaan bermasalah bahkan menjadi kategori macet menjadi masalah bagi bank syariah, karena dengan adanya pembiayaan bermasalah bukan saja menurunkan pendapatan bagi bank syariah tetapi juga menggerogoti jumlah dana operasional dan likuiditas keuangan bank syariah, yang akhirnya akan menggoyahkan kesehatan bank syariah dan pada akhirnya akan merugikan nasabah penyimpan/nasabah investor. Pandemi Covid-19 yang menimbulkan efek sangat besar, sangat luar biasa dan berimbas tidak hanya ancaman pada sektor kesehatan dan keselamatan manusia melainkan juga pada sektor sosial, sektor ekonomi dan sektor keuangan termasuk industri keuangan syariah.
Strategi Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah pada masa pandemi covid-19
Salah satu masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah terkait dengan risiko operasional yang tanpa diduga sering terjadi pada setiap lembaga keuangan baik perbankan maupun lembaga lainnya. Akhir-akhir ini, atau selama beberapa bulan terakhir di tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya situasi yang cukup krisis ekonomi ini berdampak pada dunia perbankan, termasuk dunia perbankan syariah di Indonesia.
Berikut beberapa strategi manajemen risiko pembiayaan perbankan syariah pada masa pandemi covid-19 : 1. Melakukan optimalisasi pengembangan layanan teknologi, yang bisa menjangkau oleh masyarakat kalangan dari atas hingga ke bawah termasuk usaha mikro kecil dan menengah. 2. Mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan lembaga keuangan bukan bank syariah termasuk dalam memobilisasi dana. 3. Berupaya memberikan layanan kemudahan bagi usaha masyarakat kecil dan mikro, pelayanan bukan hanya berpusat di perkotaan tetapi juga di daerah termasuk pelosok daerah. 4. Literasi dan sosialisasi pengenalan fitur layanan terus diupayakan, karena masyarakat ada yang mengetahui keberadaan layanan lembaga keuangan, namun tidak bisa membedakan mana yang layanan syariah mana yang konvensional termasuk kalangan pelajar. 5. Banyak melakukan literasi dan pengenalan pada fitur layanan yang ada kaitannya dengan google, karena hampir semua anak-anak millennial, termasuk di youtube, facebook, instagram dan social media lainnya.
KESIMPULAN
Pada dasarnya manajemen resiko pada masa pandemi ini terjadi pada operasional bank. Risiko operasional adalah risiko yang berasal dari sumber daya manusia, prosedur, dan sistem yang dikembangkan di perusahaan tersebut dan risiko yang timbul akibat beberapa faktor baik ekternal mupun internal. Setiap perbankan syariah selalu menerapkan sistem manajemen risiko dengan tujuan ketika terjadi risiko yang akan terjadi dapat menyelesaikannya. Manajemen risiko sendiri diterapkan dengan cara meidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengelola suatuakibat atau konsekuensi yang akan dterima dikemudian hari dengan cara efektif serta efisien.
Pada masa pandemi covid ini yang akan banyak digunakan dalam menangani agar bank syariah tetap berjalan adalah manajemen risiko operasional yang lebih di fokuskan ketika terjadi bencana alam atau fenomenal yang tanpa dugaan dan secara tiba-tiba dari jaug hari bank sudah memiliki solusi dalam menangani, seperti ketika pandemi bank dalam tetap menjalankan operasionalnya beralih ke digital yang di optimalkan sehingga tidak terjadi kemancetan dengan dukungan pemerintah pastinya, dan yang kedua yaitu manajemen risiko pembiayaan yang pada saat pandemi terdapat kebijakan langsung dari pemerintah sehingga mudah bagi bank ikut menjalankan kebijakan itu tetapi sebelumnya pasti bank sudah melakukan manajemen risiko pembiayaan, seperti ketika terjadi pembayaran macet harus bagaiman, ketika pandemi terdapat kebijakan pengurangan biaya yang ditangguhkan untuk nasabah baru dan penambahan waktu bagi nasabah lama atau kreditur.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik , 160.
Jureid. “MANAJEMEN RISIKO BANK ISLAM (PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM PRODUK PEMBIAYAAN PADA PT. BANK MUAMALAT CABANG PEMBANTU PANYABUNGAN)”, Analytica Islamica, Vol. 5, No. 1, 2016. 87.
Hajar. “ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN NATURAL UNCERTAITY CONTRACTS (NUC)”, Anil Islam, Vol. 10 Nomor 1, Juni 2017. 13.
Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Press, 2015), hal. 218
Salim, Agus dkk, “Risiko Operasional Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah”, Jurnal Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS), ISBN : 978-602-52720-7-3 Februari 2020, 563.
Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah (Jakarta: PT Greamedia Pustaka Utama, 2012), 86.
WEB:
https://www.sketsaonline.com/manajemen-resiko-bank-syariah-dimasa-pandemi/.
https://kilatnews.co/manajemen-risiko-operasional-bank-syariah-pada-masa-covid-19/.
Penulis : Rahmadani mamina
Prodi : Perbankan Syariah STEI SEBI