- Bai’ Bitsaman Ajil
Bai’ bitsaman ajil terdiri dari tiga kata. Kata bai’ berarti jual beli, Tsaman diartikan dengan harga, Sedangkan Ajil diartikan penangguhan. Jadi bai’ bitsaman ajil adalah suatu jual beli yang uangnya diberikan kemudian ditangguhkan
Menurut Muhammad Yasir Yusuf, bai’ bitsaman ajil adalah jual beli sesuatu dengan menyegerakan penyerahan barangnya dan menangguhkan pembayarannya sampai pada jatuh tempoh yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, di mana bayarannya dilakukan secara berangsur-angsur baik bulanan ataupun tahunan mengikuti periode tertentu
Menurut Adiwarman A. Karim, menurutnya bai’ bitsaman ajil adalah transaksi jual beli di mana bank bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah bertindak sebagai pembeli. Bank menjual dengan harga beli dari pemasok ditambah dengan keuntungan (margin) dengan menyebutkan jumlah keuntungannya. Menurutnya, bai’ bitsaman ajil merupakan jual beli murabahah, namun lebih dikenal dengan murabahah saja. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayarn cicilan (bitsaman ajil atau muajjal).
Berdasarkan pengertian diatas bahwa bai’ bitsaman ajil adalah jual beli suatu barang dengan harga asal/harga pokok ditambah dengan margin/keuntungan yang telah disepakati jumlah nominalnya antara penjual dan pembeli, di mana penyerahan barangnya dilakukan segera setelah akad, sementara bayaran harganya dilakukan dengan mencicil/kredit, di mana cicilannya berupa harga pokok dan margin dalam jangka waktu atau tempo yang telah disepakati penjual dan pembeli. Pada jual beli ini, penjual harus memberitahu kepada pembeli tentang harga yang ia beli/harga pokok dari supplier dan harus mengatakan jumlah keuntungan yang ia peroleh.
Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggotanya, dimana BMT menyediakan dana investasi atau berupa pembelian barang modal dan usaha anggota- anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran.
- Murabahah
Murabahah adalah salahsatu konsep Islam dalam melakukan perjanjian jual beli. Konsep ini banyak digunakan oleh bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam untuk pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan perdagangan para nasabahnya.
’al-murabahah adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguh ataupun dicicil.
Menurut Ascarya, murabahah adalah istilah dalam Fikih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harg barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.
Menurut Muhammad Syafi’I Antonio, Bai Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Aplikasi Murabahah Dalam Perbankan Dalam praktik
fasilitas pembiayaan berdasarkan akad murabahah diberikan dalam bentuk penyediaan dana direkening pembiayaan atas nama nasabah penerima fasilitas oleh bank syari’ah. Pada saat pencairan untuk pembelian barang dari produsen/suplier, bank syariah mendebit rekening pembiayaan atas nama nasabah dan mengkredit rekening giro atas rekening tabungan atas nama nasabah. Bank syariah melakukan pembiayaan kepada produsen/suplier sejumlah harga barang lazimnya dengan mendebit rekening giro atau rekening tabungan atas nama nasabah dan mengkredit rekening produsen atau suplier. Selanjutnya produsen/suplier menyerahkan barang yang dibiayai tersebut langsung kepada nasabah. Apabila nasabah tidak diwajibkan membuka rekening giro atau rekening tabungan untuk menampung pencairan dana pembiayaan, maka pada saat pencairan bank syariah akan mendebit rekening pembiayaan atas nama nasabah dan mengkredit rekening produsen atau suplier. Saldo debit rekening pembiayaan (outstanding pembiayaan) merupakan salah satu bukti adanya utang murabahah nasabah kepada bank syariah yang wajib dilunasi setelah jangka waktu tertentu atau pada saat jatuh tempo pembiayaan sesuai dengan yang telah disepakati dalam pembiayaan. Dalam transaksi pembiayaan berdasarkan akad murabahah, proses pengadaan barang (Aktiva) murabahah harus dilakukan oleh bank sebagai
- Ijarah
Istilah “Ijarah” pada umumnya digunakan dalam perbankan syariah. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Singkat kata Ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya. contoh tata cara ijarah yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa dalam properti berarti mempekerjakan jasa seseorang misalnya untuk membangun rumah, memperbaiki atau merenovasi rumah dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Dalam praktik tata cara ijarah yang berhubungan dengan jasa ini, pihak yang mempekerjakan disebut mustajir. Pihak pekerja yang menyediakan jasa disebut ajir. Kemudian upah yang dibayarkan disebut ujrah. Di Indonesia, pembelian properti yang berdasarkan syariah banyak menganut sistem tata cara ijarah yang diawali dengan aktivitas perdagangan lalu menjadi model keuangan. Secara sederhananya ini berarti bank membeli aset atau properti yang sudah Anda setujui kemudian bank menyewakan kepada Anda dengan membayar angsuran selama jangka waktu tertentu. Jika periode sewa akan ada pengalihan kepemilikan dari bank kepada Anda.
Penulis : Ashfia Nurrofi Naffasa
Prodi Manajemen Bisnis Syariah STEI SEBI