Akhir-akhir ini berita utama berbagai media elektronik di Indonesia didominasi oleh berita yang terkait dengan korupsi pejabat. suap menyuap, pencucian uang, penggelapan uang nasabah bank, tindak kekerasan, tawuran, klitih, dan lain-lain yang menunjukkan betapa memprihatinkannya kondisi karakter bangsa Sendi-sendi kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, sosial, ekonomi, politik, bukum dan budaya tengab berada pada situasi yang sangat membahayakan tata nilai kebidupan manusia Indonesia yang adil dan beradab. Ini semua akibat dari perilaku perilaku tidak bermoral yang menunjukkan minimnya karakter mulia dalam diri pelakunya.
Kalau kita cermati perjalanan reformasi sejak tahun 1998, pada masa itu pemerintah Orde Baru menjadi musuh bersama para mahasiswaang didukung rakyat Indonesia Demonstrasi besar terjadi di mana-mana. Mereka menyuarakan suara yang sama yaitu anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Singkat kata, perjuangan reformasi berhasil menggulingkan Orde Baru Satu dekade kemudian, sebagian mahasiswa pejuang anti KKN tersebut mengisi kursi-kursi pejabat negara. Ada yang masuk jajaran birokrasi, tak sedikit pula yang menjadi wakil rakyat Apakah kemudian KKN tersebut menjadi hilang” Ternyata, ketika mereka masuk ke dalam sistem mereka. hanyut, tergoda dengan kenikmatan dunia, ikut menikmati hijaunya dunia dan terperosok pada permainan uang haram Mengenai hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan untuk berbati-hati, sebagaimana dalam hadis berikut:
Dari Abu Said al-Khudri ra, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Sesungguhnya dunia in manis dan menghijau yakni lezat dan nyaman dan sesungguhnya Allah itu menjadikan engkau semua sebagai pengganti di bumi itu, maka au Dia akan melihat apa-apa yang engkau lakukan. Oleh karenanya, maka takutilah harta dunia dan takatilah pula tipudaya kaum wanita. Sebab sesungguhnya pertama-tama fitnah yang menimpa di kalangan kaum Bani Israil adalah dalam persoalan kaum wanita (HR. Muslim)
Hadis tersebut menggambarkan dunia diserupakan dengan buah-buahan, yakni manis rasanya, dan hijau warnanya. Ini bermakna bahwa dunia itu dari sisi rasa ia manis atau enak, dan dari sisi rupa ia bagus atau sedap dipandang, maknanya sangat menarik bagi manusia. Hal ini secara alamiah, sesuai naluriah nafsu manusia, yaitu bahwa secara naluriah manusia mencintai harta. Misalnya tergambar dalam QS Al-Fajr ayat 20: yang artinya dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. Dan juga QS Al-Adiyat ayat 8 yang artinya: dan sesungguhnya (dia sangat bakhil) karena cintanya kepada harta.
Mengingat naluriah manusia yang sangat mencintai dunia, maka badis tersebut di atas memperingatkan umat Islam agar menghindari dua perkara yang sangat tercela yatu hub al- dunya (berlebih-lebihan dalam mencintai dunia) dan hub an nisa (berlebih-lebihan dalam mengagumi wanita) Hub an-nisa diletakkan sesudah hub al- dunya karena biasanya orang terjatuh pada fitnah wanita apabila ia telah memilik dunia. Dari sini jelaslah bahwa harta merupakan perhiasan dunia yang sangat disukai namun itu tidak abadi, bisa menjadi malapetaka kalau tidak dikelola dengan baik sesua petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana firman Allah Subbanabu wa Ta’ala:
“Dijadikan terasa indah pada pandangan manusia kecintaan terhadap apa-apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali Imran: 14)
Apa yang menyebabkan manusia terjerumus hingga mengambil harta yang bukan haknya? Kenapa idealisme begitu mudah menguap seiring dengan kenikmatan jabatan dan uang yang diperoleh? Menurut para pakar, sebabnya bermuara pada satu hal, yaitu karena mereka tidak memiliki karakter mulia. Manusia yang memiliki karakter mulia dan kuat, tidak akan mudah tergoda Mereka akan konsisten dengan kebenaran dan nilai-nilai luhur yang dipegangnya. Tapi begitulah kenyataannya, banyak yang dulu meneriakkan anti KKN tetapi begitu masuk dalam sistem dan menikmati jabatan dan uang ternyata mereka menjadi bagian dari jaringan KKN itu sendiri. Kenyataan yang demikian itu menunjukkan bahwa bangsa ini lemah dalam karakter
Memang untuk membangun karakter bangsa tidaklah semudah membalik telapak tangan tetapi bukan berarti tidak mungkin dan tidak bisa Harus ada ikhtiar yang terus menerus dalam berbagai lini dan aspek kehidupan Misalnya dalam pendidikan formal, sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi, selalu ada muatan pendidikan karakter dalam pembelajarannya Namun jalur ini tidak dapat dilepas begitu saya harus ada ikhtiar lainnya yang menguatkan.
Diantara ikhtiar yang mungkin dilakukan adalah membangun karakter bangsa melalui aspek kehidupan berekonomi. Hal ini didasari fakta bahwa faktor ekonomi seringkali menjadi faktor utama perilaku manusia menjadi tidak bermoral dan tidak berkarakter. Misalnya kasus korupsi pejabat yang banyak terjadi akhir-akhir ini juga didasari motif ekonomi (kbususnya uang) yaitu untuk memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya Kasus suap menyuap juga dilandasi motif ekonomi yaitu untuk mendapatkan uang yang lebih banyak lagi Kasus pencucian uang juga didorong oleh motif ekonomi yaitu untuk menghilangkan jejak pencurian uang dan korupsi uang yang dilakukannya Penggelapan uang nasabah bank juga dilandasi motif ekonomi dengan menyalahgunkaan wewenang dan akses untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mencuri uang nasabah, dan lain-lain. Itu semua menunjukkan bahwa penting sekali membangun karakter bangsa dari aspek perilaku berekonomi
Ekonomi Syariah telah memberikan panduan yang jelas dalam bertransaksi agar menghasilkan transaksi yang halal dan tayyib Ekonomi Syariab juga telab menggariskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam transaksi bisnis di sektor riil. Misalnya ekonomi Syariah melarang kegiatan usaha yang mengandung perjudian (maysir), jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li ghairihi), barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat, transaksi yang mengandung unsur suap (risywah), dan lain-lain yang bertentangan dengan etika, moral, dan keadilan. Dalam ranah ekonomi sektor keuangan, ekonomi Syariah juga telah menegaskan beberapa jenis transaksi yang tidak dibolehkan antara lain yaitu riba (bunga), taghrir (penipuan), maysir (gambling/spekulasi) tadlis, dan ihtikar (penimbunan) baik di industri perbankan, pasar modal, asuransi Syariah dan lain-lain Allab Subhanabu wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah 188)
Ayat ini bersifat umum untuk seluruh umat dan juga mencakup seluruh harta. Diharamkan memakan barta secara batil Batil ini maknanya zalim atau haram secara syar’i Makna luasnya, tidak hanya memakan harta, tetapi semua prosesnya, baik dari sisi cara memperoleh harta, memakannya, dan membelanjakannya secara umum haruslah dengan cara yang haq, bukan cara batil Ringkasnya, segala sesuatu yang oleh syariat tidak diperbolehkan untuk mengambilnya, itu berarti batil.
Pengertian bahwa hukum yang diputuskan penguasa atau hakim, tidak bisa menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal, atau sesiiani yang halal menjadi haram, jika keputusan hakim atau penguasa itu diambil berdasarkan sumpah palsu atau saksi palsu atau faktor lain yang mempengaruhi keputusan hakim Harta yang diperoleh dengan cara mendapatkan keputusan hakim atau penguasa, namun hakikatnya harta itu bukan haknya, walaupun hakim memutuskan bahwa harta itu miliknya dengan mendasarkan pada suatu sumpab atau saksi palsu, maka barta haram itu tidak bisa menjadi balal, walaupun telah dilegitimasi putusan hakim. QS. Al-Baqarah: 186 juga dijelaskan oleh ayat lain, yaitu QS an-Nisa 10 dan 161 yang maksudnya antara lain, bahwa termasuk cara batil adalah memakan harta anak yatim secara dzalim dan memakan riba. Ini berarti riba juga termasuk cara memakan harta secara batil, sehingga riba harus dihindarkan
Dengan mengamalkan berbagai ketentuan bukum ekonomi Syariah yang barus dijadikan guidance dalam transaksi ekonomi sebagaimana tersebut di atas, pelaku ekonomi sektor riil dan keuangan akan terhindar dari melakukan aktivitas bisnis dan ekonomi tercela, sehingga ketika pelaku bisnis dan ekonomi itu menerapkan secara sungguh semua ketentuan ekonomi Syariah tersebut, maka akan terjaga dan semakin kokoh karakter mulanya Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa praktik ekonomi Syariah baik sektor riil maupun keuangan dapat menjadi sarana efektif dalam membangun karakter bangsa melalui penerapan karakter mulia pelaku ekonomi dan bisnis, baik di sektor nil maupun keuangan.
Penulis : Halimah Sa’diyah Robbani
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI